Nama: Dzakwan Aldifatino Lintang Permadi
NIM: 251092100133
Program Studi Administrasi Negara
Semester: 3
Mata Kuliah: Teori Ilmu Sosial
Dosen Pengampu: Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P
Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Masyarakat Kabupaten Serang khususnya Masyarakat di sekitar Bojonegara-Puloampel selalu mempertanyakan soal jam operasional mobil besar atau truk angkutan barang yang selalu melintas di jalan raya tanpa mengikuti aturan jam operasional yang sudah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Lantas bagaimanakah tanggapan pemerintah Kabupaten Serang Terutama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang (DISHUB) menyikapi persoalan tersebut?.
DISHUB Kabupaten Serang sudah mengusulkan kepada Gubernur untuk melakukan perubahan Jam operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan Bojonegara-Puloampel. Usulan tersebut di sampaikan agar dapat mengurangi kepadatan atau kemacetan pada lalu lintas yang sering terjadi di daerah tersebut,terutama pada pagi hari dimana aktivitas masyarakat dengan aktivitas kendaraan barang terjadi secara bersamaan.
Kepala DISHUB Kabupaten Serang Bapak Benny Yuasa mengatakan “Karena memang di jam-jam sibuk pagi itu bercampur dengan semua jenis pergerakan. Baik itu orang berangkat kerja, berangkat sekolah, maupun kegiatan-kegiatan lainnya.” Selasa (22/09/2026)
Untuk mengurangi kepadatan, salah satu skema yang di usulkan yaitu memberikan kesempatan kepada kendaraan angkutan barang untuk beraktivitas mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bapak Benny mengatakan “Setelah jam 09.00 sampai dengan jam 12.00,itu diperbolehkan. Dengan maksud supaya sedikit mengalir kendaraan-kendaraan yang tersimpan di kanton-kantong parkir itu dikeluarkan secara tidak sekaligus” katanya
Meski demikian,Pak Benny menegaskan skema tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final. Hasil kajian tersebut nanti akan disampaikan kepada Gubernur Banten sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait pengaturan kendaraan barang.
Menurut pendapat saya, jam operasional truk yang di usulkan oleh Kepala DISHUB Kabupaten Serang masih kurang tepat untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, dikarena pada jam 09.00 masih terdapat beberapa aktivitas masyarakat yang berangkat kerja dan sekolah ataupun aktivitas lainnya. Jadi saya memiliki pendapat bahwa jam operasional yang tepat yaitu jam 11.00 sampai dengan jam 14.00, di jam tersebut lah biasanya pegawai kantor,pelajar,serta masyarakat sudah sibuk dengan aktivitasnya masing-masing.
Dengan adanya usulan dari Kepala DISHUB Kabupaten Serang semoga bisa mengatasi masalah lalu lintas yang sering di persoalkan oleh masyarakat Bojonegara-Puloampel serta Gubernur Provinsi Banten segera dapat merealisasikan usulan dari Kepala DISHUB Kabupaten Serang. ***








