Nama: sulis susilawati
Nim: 251092100192
Kelas: 03adnp003
Dosen pengampu: Angga Rosidin, S.I.P.,M.A.P.
Mata kuliah: Teori Sosial Indonesia
Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Pembangunan infrastruktur merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Namun, pembangunan dua gapura di Kabupaten Pandeglang dengan total anggaran mencapai Rp356 juta dari APBD 2025 menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pembangunan. Kedua gapura tersebut berada di Kecamatan Majasari, masing-masing menuju rumah Wakil Bupati Pandeglang dengan anggaran Rp181 juta dan rumah Kepala Dinas PUPR yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda dengan anggaran Rp175 juta. Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat pembangunan bagi masyarakat luas.
APBD bukan sekadar daftar belanja pemerintah, melainkan instrumen untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena berasal dari uang public atau uang rakyat, setiap pengeluaran harus mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, efektivitas, efisiensi, dan skala prioritas. Dengan anggaran yang terbatas, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pembangunan memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Jika tujuan pembangunan gapura untuk memperindah kawasan, tujuan itu dapat dipahami sebagai bagian dari pembangunan daerah. Tentapi keindahan daerah tidak hanya ditentukan oleh bangunan yang megah, tetapi juga oleh lingkungan yang bersih, pengelolaan sampah yang baik, serta jalan dan fasilitas umum yang layak. Ketika persoalan sampah dan kerusakan jalan masih perlu mendapat perhatian, masyarakat wajar mempertanyakan apakah pembangunan gapura sudah menjadi kebutuhan yang harus diprioritaskan.
Jalan menjadi fasilitas dasar yang digunakan masyarakat setiap hari untuk bekerja, bersekolah, dan melakukan berbagai aktivitas. Jalan yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan agar anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebutuhan dasar seperti ini perlu dipertimbangkan secara serius dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
Selain menentukan prioritas, pemerintah juga perlu menerapkan transparansi dalam penggunaan APBD. Masyarakat berhak mengetahui dasar penganggaran, rincian biaya, dan tujuan pembangunan agar dapat menilai apakah penggunaan uang publik sudah sesuai dengan kebutuhan. Keterbukaan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, persoalan pembangunan dua gapura dengan anggaran yang mencapai Rp356 juta bukan hanya mengenai mahal atau murahnya biaya, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah menentukan prioritas di tengah berbagai kebutuhan masyarakat. Pembangunan yang bertujuan memperindah daerah tetap dapat dilakukan, tetapi harus dipertimbangkan bersama kebutuhan lain yang lebih mendesak. Kualitas pemerintahan tidak hanya dinilai dari banyaknya bangunan yang didirikan, tetapi juga dari kemampuannya mengelola anggaran secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Jika anggaran ratusan juta rupiah digunakan untuk membangun gapura, maka pertanyaan yang perlu dijawab bukan lagi “seberapa indah gapura yang dibangun?”, melainkan “sudah tepatkah pemerintah menentukan prioritas pembangunan di tengah kebutuhan masyarakat yang masih harus dipenuhi?” ***








