[BANTENESIA.NET] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri perbankan sekaligus meningkatkan daya saing menghadapi dinamika perekonomian di masa mendatang.
Roadmap tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan Indonesia yang semakin sehat, tangguh, inovatif, inklusif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran RP3I 2026–2030 dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dan pimpinan industri Bank Umum di Bali. Keduanya tercatat sebagai bagian dari jajaran pimpinan OJK pada periode 2026–2032 dan 2022–2027.
Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi sektor perbankan.

Menurut Friderica, perbankan ke depan harus memiliki ketahanan yang kuat, baik dari sisi permodalan, likuiditas maupun manajemen risiko. Pada saat yang sama, industri juga dituntut semakin inovatif dalam memanfaatkan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor ekonomi produktif, serta inklusif dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
OJK menilai kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global. Dalam data yang disampaikan dalam materi tersebut, hingga Agustus kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy.
Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 24,1 persen, sedangkan Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,11 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fondasi bagi industri perbankan untuk terus memperkuat kapasitas intermediasi dan menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di tingkat domestik maupun global.
OJK sendiri pada triwulan III 2026 mencatat optimisme industri perbankan masih berada di zona optimis dengan Indeks Orientasi Bisnis Perbankan sebesar 56. Survei tersebut melibatkan 99 bank yang mewakili 97,91 persen total aset Bank Umum berdasarkan data Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi tantangan yang bersumber dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan teknologi, lingkungan hidup, transformasi model bisnis, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas tata kelola, ketahanan dan keberlanjutan.

Karena itu, industri perbankan membutuhkan arah pengembangan yang jelas agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional dalam jangka menengah dan panjang.
RP3I 2026–2030 kemudian dijabarkan melalui lima prioritas strategis, yaitu:
1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas
OJK mendorong penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko serta integritas perbankan agar industri semakin sehat, resilien dan kompetitif.
2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital
Transformasi digital dan inovasi akan terus didorong secara prudent, termasuk pemanfaatan teknologi emerging dan frontier, dengan memperkuat tata kelola, keamanan serta ketahanan digital.
3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi
Prioritas ini mencakup perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain serta pengembangan Open Banking–Open Finance.
4. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan
OJK akan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus mendorong pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif
Prioritas ini diarahkan untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi kelima prioritas tersebut diperkuat melalui empat Enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026–2030.
CRMS merupakan kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.
Pembaruan CRMS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri. Sejumlah pengkinian mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Buku tersebut diharapkan membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
OJK mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga Think Tank, lembaga internasional, asosiasi serta industri perbankan.
Melalui implementasi kedua kebijakan tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara regulator, industri perbankan dan para pemangku kepentingan.
Arah akhirnya adalah membangun industri perbankan Indonesia yang lebih modern, tangguh dan inklusif, sekaligus mampu memperkuat pembiayaan bagi sektor produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Langkah OJK tersebut juga sejalan dengan agenda penguatan sektor keuangan dan pengembangan ekosistem keuangan digital yang terus didorong pada 2026, termasuk penguatan tata kelola, keamanan siber, pelindungan konsumen, talenta digital dan sinergi lintas otoritas. (*/Cipz)








