Menakar Keadilan Pidana: Membaca KUHP Baru Indonesia dalam Cermin Hukum Pidana Jerman

- Redaktur

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNPAM Kampus Serang, Salwa Mahestu. (Foto: Istimewa)

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNPAM Kampus Serang, Salwa Mahestu. (Foto: Istimewa)

Oleh: Salwa Mahestu
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET] – Semenjak Indonesia mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, arah komparasi hukum pidana kita sering kali ditarik kembali ke benua Eropa, khususnya Jerman. Sebagai sesama penganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental), Jerman kerap dianggap sebagai “kiblat” dari kodifikasi hukum pidana yang sistematis dan dogmatis. Namun, membandingkan hukum pidana Indonesia dan Jerman bukan sekadar membandingkan teks pasal, melainkan membaca bagaimana hukum merespons denyut nadi kebudayaan dan sosiologis masyarakat masing-masing.

Secara fundamental, Jerman menerapkan prinsip Rechtsstaat (negara hukum) yang sangat ketat melalui Strafgesetzbuch (StGB) atau KUHP Jerman. Karakteristik utama hukum pidana Jerman adalah dogmatika hukum yang rigid, rasional, dan sangat sekuler. Di Jerman, sebuah perbuatan hanya bisa dipidana jika memenuhi unsur delik yang tertulis jelas tanpa celah tafsir (asas legalitas formal yang absolut). Negara hadir untuk melindungi kepentingan hukum individu (Rechtsgüter) seperti kebebasan, hak milik, dan nyawa, tanpa mencampuri ranah moralitas privat warga negaranya selama tidak merugikan orang lain.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Pamulang Sosialisasikan Literasi Digital untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sebaliknya, Indonesia saat ini berada dalam fase transisi hukum pidana yang paling krusial sepanjang sejarah. Melalui KUHP baru, Indonesia mencoba melepaskan diri dari bayang-bayang warisan kolonial Belanda menuju kodifikasi hukum yang berkarakter keindonesiaan. Di sinilah letak perbedaan mencoloknya: Indonesia tidak bisa mengadopsi rasionalisme sekuler ala Jerman secara mentah-mentah. Perbedaan keadaan sosiologis ini melahirkan dua kontras utama dalam penegakan hukum pidana kedua negara:

1. Batas Ranah Privat dan Moralitas Publik
Di Jerman, de-kriminalisasi terhadap hal-hal yang bersifat moralitas personal sudah lama terjadi. Hubungan konsensual (suka sama suka) antar-orang dewasa dalam ranah domestik bukanlah urusan hukum pidana. Sementara di Indonesia, hukum pidana diposisikan sebagai penjaga moralitas publik dan nilai keagamaan. KUHP baru Indonesia merespons realitas masyarakatnya yang religius dan komunal dengan tetap mengkriminalisasi perbuatan seperti perzinaan (Overspel) dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (Kohabitasi), meski dengan pembatasan ketat sebagai delik aduan. Bagi Indonesia, ketertiban sosial akan runtuh jika nilai moralitas komunal diabaikan; sesuatu yang bagi masyarakat Jerman dianggap sebagai pelanggaran hak privasi yang berlebihan.

Baca Juga :  Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib

2. Legalitas Formal vs. Hukum yang Hidup (Living Law)
Jerman sangat mendewakan legalitas formal. Jika tidak tertulis di undang-undang, maka perbuatan tersebut bukan pidana. Indonesia, melalui Pasal 2 KUHP baru, mengambil langkah berani dengan mengakui “hukum yang hidup dalam masyarakat” (Living Law atau hukum adat). Ini adalah pengakuan atas realitas bahwa Indonesia adalah negara plural. Di banyak daerah, penyelesaian perkara pidana ringan atau pelanggaran adat tertentu justru lebih efektif diselesaikan melalui mekanisme komunal ketimbang penjara. Langkah ini menjembatani jurang antara keadilan formal (di atas kertas) dan keadilan substansial yang dirasakan masyarakat di lapangan.

Baca Juga :  Healing dan Self-Care: Tren Gaya Hidup atau Indikator Tekanan Sosial?

Mengadopsi Sistem, Merawat Substansi Jerman adalah contoh terbaik dalam hal sistem penegakan hukum yang bersih, kepastian hukum yang presisi, dan modernisasi pemidanaan, seperti penerapan sanksi denda yang sangat efektif guna menghindari penuhnya penjara (Overcrowding). Indonesia harus mencontoh efisiensi dogmatika hukum Jerman ini agar hukum tidak ditegakkan secara tebang pilih atau berdasarkan selera penguasa.

Namun, Indonesia sudah benar dengan tidak menduplikasi nilai-nilai Barat di dalamnya. Hukum pidana suatu bangsa adalah jiwa dari bangsa itu sendiri (Volksgeist). KUHP baru Indonesia membuktikan bahwa kita bisa membangun sistem hukum yang modern dan sistematis ala Eropa, tanpa harus kehilangan jati diri sebagai bangsa yang berketuhanan, komunal, dan menghargai hukum adat. Meniru Jerman dalam hal sistem dan manajemen hukum adalah kebutuhan; tetapi mempertahankan nilai lokal dalam substansi hukum adalah sebuah keharusan. ***

Berita Terkait

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?
Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat
Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia
Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?
Pembangunan Kopdes Merah Putih di Atas Lahan Bekas Masjid: Antara Kepentingan Ekonomi dan Aspirasi Masyarakat
Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa
Studi Implementasi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Siswa terhadap Pentingnya Kepemimpinan yang Berintegritas bagi GenZ
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?

Berita Terbaru