Guru sebagai Pendidik atau Pelaku Kekerasan dalam Proses Pendidikan

Selasa, 30 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Nama: Firda Novianti
Kelas: FH 006
Nim: 251090200504
Prodi: Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Kampus : Universitas Pamulang

[BANTENESIA.NET] – Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkarakter, berpengetahuan, dan beretika. Guru sebagai faktor utama dalam proses pendidikan memegang tanggung jawab besar, tidak hanya dalam memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam pembentukan nilai dan sikap peserta didik. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya praktik kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap murid dengan dalih penegakan disiplin.

Kondisi ini memunculkan dilema antara peran guru sebagai pendidik dan potensi penyimpangannya sebagai pelaku kekerasan dalam dunia pendidikan.

Guru pada hakikatnya adalah pendidik yang bertugas menciptakan lingkungan belajar yang
aman, manusiawi, dan mendukung perkembangan peserta didik. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikologi tidak dapat dibenarkan sebagai metode pendidikan karena bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

Baca Juga :  PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas

Banyak berita kasus yang beredar di social media, di mana guru yang melakukan kekerasan terhadap murid namun berlindung diri dari kata mendidik. Pertama, kekerasan dalam pendidikan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis peserta didik.

Murid yang mengalami kekerasan cenderung mengalami kecemasan, penurunan rasa percaya diri, serta trauma yang dapat berpengaruh terhadap prestasi akademik dan hubungan sosial. Lingkungan belajar yang tidak aman akan menghambat tercapainya proses pembelajaran yang efektif.

Kedua, penggunaan kekerasan sebagai alat pendisiplinan tidak sejalan dengan prinsip pedagogi modern. Disiplin yang dibangun melalui rasa takut hanya menghasilkan kepatuhan semu dan bersifat sementara. Pendidikan seharusnya menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan nilai moral, keteladanan, serta pendekatan edukatif yang konstruktif.

Baca Juga :  Mengatasi Masalah Ilegal Logging: Sebuah Tantangan Bagi Indonesia

Ketiga, guru memiliki tanggung jawab profesional dan etis yang diatur dalam kode etik profesi pendidik. Sebagai figur yang menjadi teladan, sikap dan tindakan guru akan ditiru oleh peserta didik. Praktik kekerasan justru berpotensi melanggengkan budaya kekerasan dan bertentangan
dengan upaya pembentukan karakter yang beradab.

Keempat, perkembangan ilmu pendidikan telah menawarkan berbagai pendekatan alternatif yang lebih humanis, seperti pendekatan restoratif, pendidikan berbasis karakter, dan komunikasi empatik. Pendekatan-pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam membangun kedisiplinan dan
hubungan positif antara guru dan murid tanpa menimbulkan dampak negatif.

Kekerasan dalam proses pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Guru harus ditempatkan sebagai pendidik dan pembimbing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan sebagai pelaku kekerasan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari institusi pendidikan, guru, dan pemangku kebijakan untuk menegakkan pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik secara utuh. Dengan demikian, tujuan pendidikan untuk menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan bermartabat dapat terwujud.

Baca Juga :  Industri Berkembang, Tetapi Mengapa Kesempatan Kerja Masyatakat Lokal Masih Menjadi Persoalan?

Disarankan agar para guru senantiasa memperkuat pemahaman tentang peran profesionalnya sebagai pendidik yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian peserta didik. Guru perlu mengedepankan pendekatan pendidikan yang humanis dan beretika dalam menegakkan disiplin, sehingga praktik kekerasan tidak lagi dijadikan sebagai solusi.

Selain itu, lembaga pendidikan dan pemangku kebijakan diharapkan dapat memberikan pembinaan, pelatihan, serta pengawasan yang berkelanjutan guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berlangsung secara aman, bermartabat, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. ***

Berita Terkait

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?
Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan
Krisis Empati di Era Digital: Mengapa Masyarakat Semakin Kurang Peduli?
Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan
Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?
Erupsi Anak Krakatau: Alarm bagi Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia
Jalan Tol Dibangun, Apakah Kesejahteraan Rakyat Ikut Melaju?
Anak Krakatau Siaga Level 3, Wisata Anyer-Carita Tetap Buka: Berani atau Abai?

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Jalan Rusak di Lebak Selatan: Kapan Merdeka Infrastruktur?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2026 - 10:47 WIB

Krisis Empati di Era Digital: Mengapa Masyarakat Semakin Kurang Peduli?

Rabu, 30 September 2026 - 10:39 WIB

Menata PKL, Bukan Sekadar Menggusur: Ketika Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Ketertiban dan Penghidupan

Rabu, 30 September 2026 - 10:38 WIB

Salah Angkot Ngetem atau Salah Sistem?

Berita Terbaru