Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Nama: Adam Firdaus Guntur
Kelas: 02HKSP006
Nim: 251090200429
(Mahasiswa UNPAM)

[BANTENESIA.NET] – Belakangan ini muncul suatu perdebatan mengenai pernyataan Kapolda yang menyatakan bahwa pelaku begal dapat ditembak mati. Pernyataan tersebut mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu pihak yang menanggapinya adalah Menteri HAM yang tidak memperbolehkan adanya penembakan terhadap begal secara langsung karena menurutnya pelaku begal dapat menjadi sumber informasi bagi aparat penegak hukum.

Hal ini menimbulkan dilema yang cukup kompleks. Di satu sisi, masyarakat menginginkan penegakan hukum yang tegas agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga secara maksimal. Namun, di sisi lain, Indonesia sebagai negara hukum harus tetap menjunjung tinggi keadilan, proses hukum yang adil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi setiap orang. Oleh karena itu, permasalahan ini bukan hanya berkaitan dengan keamanan masyarakat, tetapi juga tentang bagaimana hukum di Indonesia merespons kejahatan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM.

Kasus begal yang marak terjadi di Indonesia ini sangat meresahkan masyarakat. Pelaku tidak hanya mengambil harta benda milik si korban, sering kali ketika terjadi kasus pidana tersebut muncul kekerasan yang bisa mengakibatkan luka-luka hingga terbunuhnya si korban atas tindakan si pelaku tersebut.
Rasa takut yang tumbuh di benak masyarakat kemudian mendorong upaya agar aparat penegak keadilan bisa lebih hadir dan juga memberikan tindakan tegas secara masif. Menurut masyarakat, tindakan tegas yang diberlakukan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku. Dalam berbagai diskusi yang ada, dukungan terhadap tindakan keras muncul karena masyarakat yakin hak untuk hidup harus dijamin oleh negara.

Baca Juga :  DPRD Banten Mulai Soroti Tingginya Angka Putus Sekolah di SMA maupun SMK, Yeremia : Harus Jadi Refleksi Bersama

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Oleh karena itu, tuntutan masyarakat terhadap peningkatan keamanan dan ketegasan aparat pada dasarnya berangkat dari keinginan untuk mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh konstitusi.

(Foto: NET)

Karena tingginya angka keresahan ini, Kapolda memberikan pernyataan tentang tindakan tegas terhadap begal dan mendapatkan dukungan dari sebagian kalangan, yaitu bahwa negara tidak boleh kalah terhadap ancaman keselamatan masyarakat. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan, adakah batas tersebut supaya tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Di tengah tuntutan masyarakat akan tindakan tegas terhadap kejahatan pelaku begal, muncul pandangan lain yang menekankan upaya melihat dan menghormati hak asasi manusia dan hukum. Dalam negara hukum, setiap orang yang melakukan tindak kejahatan berhak mendapatkan sistem hukum yang adil sebagaimana mestinya. Penegakan hukum tidak boleh semata-mata sifatnya dugaan atau keinginan mengadili secara sepihak.

Pandangan tersebut ialah cikal bakal pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak penembakan begal sebagai kebijakan umum. Menurutnya, pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya. Selain menjadikan keadilan bagi si pelaku, hal tersebut juga dapat mencari informasi dalam kejahatan yang dia lakukan.

Dalam sistem hukum Indonesia, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan. Penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca Juga :  Lunturnya Nilai Pancasila Di Era Modern: Saat Nilai Bangsa Kalah Oleh Nontifikasi

Selain itu, tindakan penembakan begal ini dapat memunculkan kekhawatiran yang baru dalam praktiknya, semisal aparat gagal dalam mengidentifikasi pelaku itu memang begal atau bukan. Jika aparat gagal, maka dia akan melanggar hak orang dalam hidup dan bukan hanya itu, masyarakat akan menurunkan kepercayaan terhadap aparat keadilan.

Perdebatan ini tidak ada habisnya jika kita melihat kontradiksi tentang keamanan dan HAM. Di satu sisi, masyarakat ingin merasa hak hidupnya aman dan berharap adanya tindakan serius dari aparat dalam menjauhi ancaman warga negara. Namun, di sisi lain Indonesia itu negara hukum yang mengharuskan penegakannya sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Menurut penulis, tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan karena dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, penggunaan senjata api oleh aparat dapat dibenarkan apabila terdapat ancaman nyata yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya solusi dalam mengatasi kejahatan begal.

Baca Juga :  Musyawarah Besar Unit Kegiatan Olahraga Universitas Pamulang Serang: Regenerasi Kepemimpinan sebagai Langkah Strategis Menuju Organisasi yang Progresif, Solid, dan Terintegrasi

Penulis berpendapat bahwa upaya pencegahan harus lebih diutamakan daripada sekadar tindakan setelah kejahatan terjadi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pengawasan pada jalan-jalan yang sepi dan rawan tindak kejahatan. Selain itu, kehadiran aparat keamanan di tengah masyarakat juga perlu diperkuat melalui patroli rutin maupun pembentukan pos-pos keamanan di titik-titik tertentu. Dengan adanya pos keamanan yang lebih dekat dengan masyarakat, respons terhadap tindak kejahatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan masyarakat pun akan merasa lebih terlindungi.

Keberadaan aparat di tengah masyarakat ini sangat berpengaruh pada sikap orang yang melakukan tindak kejahatan seperti begal, sehingga harus berpikir dua kali dalam melakukan aksinya tersebut. Oleh karena itu, upaya pencegahan harusnya lebih tepat daripada penindakan secara langsung yang menimbulkan banyak reaksi bermacam-macam. Aparat dan masyarakat harus memiliki kerja sama dan juga pemahaman supaya pencegahan dapat terlaksanakan dengan baik.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai penembakan begal menunjukkan bahwa keamanan dan hak asasi manusia sama-sama penting. Masyarakat tentu menginginkan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan agar rasa aman dapat terjaga. Namun, penegakan hukum juga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut penulis, tindakan tegas memang diperlukan, tetapi upaya pencegahan seperti peningkatan pengawasan, patroli, dan kehadiran aparat di tengah masyarakat juga harus diperkuat. Dengan demikian, keamanan masyarakat dapat terjaga tanpa mengabaikan prinsip hukum dan hak asasi. ***

Berita Terkait

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
Reformasi Agraria Indonesia : Peran Pemerintah Desa dalam Pendaftaran Tanah Masih Terjebak pada Fungsi Administratif
Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan
Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal
Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif
Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern
Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:30 WIB

Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:25 WIB

Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan

Senin, 15 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB