Nama : Firyal Aisya Syahna
(Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan UNPAM PSDKU Serang)
Email: firialfirial3@gmail.com
[BANTENESIA.NET] – Reformasi Agraria merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki pembagian dan pengelolaan tanah agar lebih adil bagi seluruh masyarakat. Program ini sudah menjadi bagian penting dari pembangunan Indonesia sejak diberlakukannya undang undang pokok Agararia (UUPA) Tahun 1960. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani.
Namun hingga saat ini berbagai masalah agraria sering terjadi, seperti konflik lahan dan ketimpangan penguasaan tanah. Dan menurut saya kondisi ini menunjukan bahwa reforma agraria di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dalam pelaksanaanya. Namun ada pertanyaan yang kemudian menjadi cukup sederhana sekaligus kompleks: apakah tujuan reforma agraria bener-bener telah tercapai hingga saat ini?
Dalam perspektif akademik, reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai pembagian tanah kepada masyarakat, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan daya agar lebih adil, pandangan ini juga dapat dijelaskan melalui teori reforma agraria yang disampaikan oleh Michael Lipton (2009). Ia menyatakan bahwa reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah melalui redistribusi aset kepada kelompok masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap lahan. Menurut distribusi tanah yang lebih merata dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat pembagunan ekonomi pedesaan. Secara normatif, tujuan tersebut telah tercermin dalam berbagai kebijakan agraria di Indonesia. Namun, sebagaimana banyak kebijakan publik lainnya, terdapat perbedaan antara tujuan yang direncanakan dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Jika dilihat dari praktiknya, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan seperti realitas menunjukkan bahwa konflik agraria dan ketimpangan kepemilikan tanah masih sering terjadi di berbagai daerah. Kondisi ini menunjukan adanya kesenjangan antara tujuan reforma agraria dan hasil yang diperoleh masyarakat.
Salah satu persoalan yang paling sering ditemukan adalah masih tingginya ketimpangan pengusaaan lahan, dan masih banyaknya kasus lahan dalam jumlah besar yang dikuasai oleh perusahaan atau kelompok tertentu, sementara sebagian masyarakat hanya memiliki lahan yang terbatas. Kondisi ini menunjukan bahwa distribusi sumber daya agraria belum sepenuhnya bejalan secara merata.
Selain itu program sertifikat tanah yang selama ini menjadikan fokus pemerintah memang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun sertifikat saja masih belum tentu mampu menyelesaikan akar persoalan ketimpangan agraria, banyak petaniyang telah memiliki sertifikat tanah tetapi masih mengalami kesulitan memperoleh modal usaha, teknologi pertanian, maupun akses pasar. Akibatnya kepemilikan tanah belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan.
Faktor lain yang masih menjadi hambatan adalah konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan negara. Konflik tersebut menunjukan bahwa persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan politik.
Dalam konteks ini, teori konflik Karl Marx menjadi relavan untuk digunakan. Karl Marx juga berpendapat bahwa ketimpangan dalam penguasaan sumber daya dapat menimbulkan pertentangan antara kelompok yang memiliki kekuasaan dalam kelompok yang memiliki akses terbatas terhadap sumber daya tersebut, dalam persoalan agraria tanah menjadi sumber daya yang sangat penting sehingga ketimpangan penguasaannya sering kali memicu konflik. Selain konflik lahan,tumpang tindih regulasi juga masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan, berbagai aturan di bidang pertahanan, kehutanan,dan sumber daya alam terkadang belum berjalan secara selaras. Akibatnya munculnya ketidakpastian hukum yang dapat memperumit penyelesaian berbagai sengketa agraria.
Pada akhirnya, reforma agraria merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Secara konsep, tujuan reformaagraria sudah sangat baik dan memiliki landasan akademik yang kuat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang menyebabkan hasilnya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Menurut saya, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat tanah yang dibagikan atau luas lahan yang berhasil didistribusikan. Keberhasilannya juga harus dilihat dari kemampuan kebijakan tersebut dalam mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab bersama: apakah reforma agraria saat ini sudah benar-benar mampu menciptakan pemerataan penguasaan tanah? Apakah kebijakan yang dijalankan sudah menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan? Ataukah masih terdapat berbagai hambatan yang membuat tujuan awal reforma agraria belum sepenuhnya terwujud? ***







