Kebebasan Berpendapat di Media Sosial: Hak atau Tanpa Batas?

- Redaktur

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiara Mulsa Umami. (Foto: Istimewa)

Tiara Mulsa Umami. (Foto: Istimewa)

Oleh : Tiara Mulsa Umami

[BANTENESIA.NET] – Sebagai seorang mahasiswa hukum yang dalam kehidupan sehari-hari bergulat di Media sosial dengan menerapkan prinsip The Rule Of Law dihadapkan dengan sebuah paradoks “kebebasan berpendapat”. Yang menjunjung tinggi hak setiap orang atas kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat.

Namun, di sisi lain, ruang digital yang seharusnya merupakan perwujudan modern ini malah dianggap mengganggu ketertiban, sehingga sering disalah artikan karena tidak memiliki Batasan dalam bermedia.

Yang sering menjadi perdebatan bukan lagi tentang hak berbicara/berpendapat tapi tentang bagaimana media sosial berperan sebagai pusat digital, yang telah menggantikan peran ruang publik untuk menyampaikan aspirasi, kritik, diskusi, dan bertukar pikiran.

Tetapi, di tengah suara yang tidak terbendung di media sosial tak terbatas di situs web seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok, dan Platform digital lainnya. Muncul pertanyaan penting: apakah kebebasan berpendapat di Media sosial merupakan hak universal yang harus dilindungi atau tanpa batas moral dan etika? Untuk menjawabnya, seseorang harus memahami bahwa meskipun kebebasan berpendapat adalah hak asasi bagi seluruh orang, itu tidak berarti kebebasan tanpa tanggung jawab.

Baca Juga :  Mahasiswa Untirta Bersama Gerakan Kakak Aman Indonesia: Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak di Serang

Secara Konstitusional, Kebebasan berpendapat atau dengan kata lain Freedom of opinion di Indonesia telah diatur sebagaimana Pasal 28E (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan ini juga sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam lingkungan akademik, Mahasiswa sebagai agents of change dimaksudkan untuk memanfaatkan hak ini untuk menyampaikan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan politik.

Tetapi fakta di lapangan menunjukkan perubahan yang mengkhawatirkan. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet akan mencapai lebih dari 99% pada tahun 2023-2024 di kalangan usia 13-8 dan 19-34 tahun, yang merupakan mayoritas populasi pelajar.

Baca Juga :  Lunturnya Nilai Pancasila Di Era Modern: Saat Nilai Bangsa Kalah Oleh Nontifikasi
(Foto: NET)

Selain itu, laporan literasi digital nasional menemukan bahwa siswa rata-rata menghabiskan lebih dari empat jam setiap hari di media sosial, dan 45% dari mereka mengaku pernah terlibat atau menyaksikan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Perundungan siber, fenomena Cancel Culture, dan polarisasi politik yang disebabkan oleh cerita tanpa bukti sering dibungkus dengan alasan “hanya menyampaikan pendapat”.

Inilah tempat di mana batas antara apa yang dianggap sebagai hak dan apa yang dianggap sebagai pelanggaran menjadi kabur. Kebebasan berpendapat tidak berarti melanggar privasi orang lain, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan kebencian.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan Amandemen Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk memperbarui dasar hukum. Dalam konteks ini yang melanggar hukum itu, seperti ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), didefinisikan secara tegas dan memberikan kepastian hukum yang lebih proporsional.

Baca Juga :  Adab diatas Ilmu, Ungkapan Klasik Sering Terlupakan

Oleh karena itu sebagai seorang mahasiswa menyanggah bahwa narasi “media sosial adalah ruang tanpa batas”. Setiap hak selalu datang bersamaan dengan kewajiban. Mahasiswa, sebagai kelompok yang paling paham teknologi, melek digital, memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak sebagai penjaga etika digital. Ini bukan tentang membungkam suara atau sebaliknya, ini tentang memastikan suara yang disampaikan berbasis data, sopan, dan tidak berdampak negatif pada orang lain.

Kesimpulannya, meskipun kebebasan berpendapat di media sosial merupakan hak asasi manusia yang paling penting, hak ini harus dibarengi oleh batasan moral dan hukum.

Penguatan literasi digital di lingkungan kampus lebih penting daripada membatasi akses. Untuk mengubah dunia digital menjadi tempat diskusi yang kritis, sehat, dan bermartabat, kita hanya perlu menjadi lebih aktif dan bijak dalam menggunakan media sosial kita. ***

Berita Terkait

Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif
Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern
Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?
Ketika Korupsi Menyentuh Energi Nasional: Pelajaran dari Kasus Pertamina
Makan Bergizi Gratis dan Krisis Kepercayaan Publik: Ketika Program Mulia Berhadapan dengan Tata Kelola
Korupsi dan Krisis Integritas: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
Antara Kritik dan Pidana: Dilema Masyarakat dalam Menyuarakan Pendapat di Media Sosial
Hilangnya Jiwa Pancasila di Kalangan Pelajar Jadi Sorotan, Pengamatan di Sajira Ungkap Berbagai Fenomena Sosial
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:23 WIB

Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:17 WIB

Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:42 WIB

Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Ketika Korupsi Menyentuh Energi Nasional: Pelajaran dari Kasus Pertamina

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27 WIB

Korupsi dan Krisis Integritas: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Berita Terbaru

(Foto: NET)

OPINI

Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:42 WIB