Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026

Selasa, 9 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dhea Kusniati, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Dhea Kusniati, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Dhea Kusniati

Mahasiswi Ilmu hukum

Kampus UNPAM Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pemberlakuan KUHP 2026 menjadi titik penting reformasi hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial.

Pembaruan ini menegaskan identitas hukum nasional dengan memasukkan nilai Pancasila, memperkuat asas legalitas modern, dan mengakui living law sebagai sumber hukum pidana.

Baca Juga :  BUMDes Gunung Batu Tingkatkan Citra Lewat Influencer dan Konten Digital

Transformasi ini mengubah beberapa area utama:
1. Asas Legalitas direkonstruksi untuk memastikan kepastian hukum tetapi tetap memberi ruang bagi hukum adat.
2. Delik Moralitas dan Ketertiban Umum ditata ulang, meskipun masih menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan.
3. Pendekatan Restorative Justice diperluas untuk mengurangi beban pemidanaan penjara dan memperkuat pemulihan sosial.
4. Integrasi Nilai Pancasila memperkuat tujuan pemidanaan yang lebih seimbang antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Baca Juga :  Adab diatas Ilmu, Ungkapan Klasik Sering Terlupakan

Secara empiris, tantangan terbesar terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, sosialisasi yang belum merata, dan kemungkinan tumpang tindih dengan regulasi lain.

Baca Juga :  Anugerah INOVASI Kota Serang 2024: Malam Apresiasi untuk Kreativitas dan Solusi Daerah

Reformasi ini membutuhkan adaptasi kelembagaan serta evaluasi berkelanjutan agar tujuan pembaharuan hukum pidana dapat tercapai secara efektif. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:47

Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum

Berita Terbaru