[BANTENESIA.NET] – PT Jamkrida Banten tengah disorot publik setelah mencatat kerugian dalam laporan laba rugi komprehensif tahun buku 2024 sebesar Rp957 juta. Kerugian ini bukan semata disebabkan oleh melemahnya kinerja operasional, namun lebih kepada indikasi salah urus dan penyimpangan tata kelola oleh jajaran direksi perusahaan penjaminan daerah tersebut.
Dari informasi internal yang beredar luas, diketahui bahwa pada September 2024, Inspektorat Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan honorarium kepada direksi dan komisaris, yang tidak sesuai dengan ketentuan SK Direksi No 001/SK/DIR/I/2024 tentang Remunerasi Pengurus Perusahaan. Ironisnya, penetapan remunerasi itu dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan diduga kuat sebagai keputusan sepihak oleh manajemen puncak perusahaan.
Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mencuat dari penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Indriyanto Agus Wibowo, dilaporkan mengajukan talangan biaya pengobatan pribadi sebesar Rp240 juta setelah mengalami dua kali serangan jantung pada Juli dan September 2024. Permohonan dana tersebut dikukuhkan lewat SK Direksi dan Komisaris yang diduga disusun secara backdate, alias ditandatangani setelah dana sudah dicairkan.
Lebih lanjut, pada 23 Oktober 2024, direksi mengajukan pencairan rapel gaji dan honorarium sebesar 15% yang sebelumnya tertunda karena belum lulus Fit and Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski mendapat persetujuan dari komisaris, pencairan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi menyalahi aturan karena dilakukan sebelum ada legitimasi penuh dari regulator.
Pelanggaran prosedural juga ditemukan dalam pemberian tunjangan cuti tahunan yang dicairkan pada April 2025, padahal direksi baru efektif menjabat sejak 5 September 2024. Padahal, berdasarkan SK Direksi No 001A/SK/DIR/I/2017, tunjangan cuti hanya dapat diberikan kepada pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun berturut-turut.
Di sisi lain, kebijakan strategis yang diambil direksi dinilai justru memperburuk performa perusahaan. Salah satunya dengan menghentikan kerja sama penjaminan di luar Provinsi Banten dan membatasi nilai maksimal penjaminan hanya Rp500 juta untuk mitra luar wilayah. Imbasnya, pendapatan jasa penjaminan anjlok hingga 43,35%, dari Rp390,5 miliar di tahun 2023 menjadi Rp221,2 miliar pada akhir 2024. Kondisi ini diperburuk oleh melambatnya proses persetujuan direksi, di mana Service Level Agreement (SLA) yang biasanya selesai dalam 3 hari, kini memakan waktu lebih dari 10 hari kerja.
Sumber internal menyebut, pencatatan kerugian sebesar Rp957 juta juga berasal dari cadangan klaim yang diambil berdasarkan rekomendasi OJK, meski sifatnya masih asumtif dan bisa diperdebatkan secara akuntansi.
“Ini bukan semata soal kerugian, ini soal lemahnya tata kelola. Ketika hampir satu miliar rupiah raib bukan karena pasar, tapi karena salah urus, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,” ujar narasumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam proses rekrutmen jabatan penting seperti Corporate Secretary, yang dilakukan dalam waktu satu hari tanpa mengikuti tahapan sesuai dengan SOP No 003/POS/OPS-SDMU/IV/2024 dan No 004/POS/OPS-SDMU/V/2024.
Semua informasi ini mempertegas bahwa PT Jamkrida Banten kini tengah menghadapi krisis tata kelola dan integritas manajerial. Sejumlah keputusan sepihak, pelanggaran aturan, hingga ketidakhati-hatian dalam kebijakan keuangan memperlihatkan lemahnya akuntabilitas di tubuh manajemen.
Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk pemegang saham dan regulator, untuk segera melakukan evaluasi dan koreksi. Jika dibiarkan, krisis internal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penjamin milik daerah, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam menopang pertumbuhan UMKM dan ekonomi daerah. (*/Pou)







