Rugi Rp957 Juta, Polemik Jamkrida Banten: Tersandung Skandal Keuangan Internal

- Redaktur

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – PT Jamkrida Banten tengah disorot publik setelah mencatat kerugian dalam laporan laba rugi komprehensif tahun buku 2024 sebesar Rp957 juta. Kerugian ini bukan semata disebabkan oleh melemahnya kinerja operasional, namun lebih kepada indikasi salah urus dan penyimpangan tata kelola oleh jajaran direksi perusahaan penjaminan daerah tersebut.

Dari informasi internal yang beredar luas, diketahui bahwa pada September 2024, Inspektorat Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan honorarium kepada direksi dan komisaris, yang tidak sesuai dengan ketentuan SK Direksi No 001/SK/DIR/I/2024 tentang Remunerasi Pengurus Perusahaan. Ironisnya, penetapan remunerasi itu dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan diduga kuat sebagai keputusan sepihak oleh manajemen puncak perusahaan.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mencuat dari penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Indriyanto Agus Wibowo, dilaporkan mengajukan talangan biaya pengobatan pribadi sebesar Rp240 juta setelah mengalami dua kali serangan jantung pada Juli dan September 2024. Permohonan dana tersebut dikukuhkan lewat SK Direksi dan Komisaris yang diduga disusun secara backdate, alias ditandatangani setelah dana sudah dicairkan.

Baca Juga :  Diskusi Kebangsaan GMPK Serang: Membahas Pentingnya Pendidikan Politik di Era Society 5.0

Lebih lanjut, pada 23 Oktober 2024, direksi mengajukan pencairan rapel gaji dan honorarium sebesar 15% yang sebelumnya tertunda karena belum lulus Fit and Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski mendapat persetujuan dari komisaris, pencairan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi menyalahi aturan karena dilakukan sebelum ada legitimasi penuh dari regulator.

Pelanggaran prosedural juga ditemukan dalam pemberian tunjangan cuti tahunan yang dicairkan pada April 2025, padahal direksi baru efektif menjabat sejak 5 September 2024. Padahal, berdasarkan SK Direksi No 001A/SK/DIR/I/2017, tunjangan cuti hanya dapat diberikan kepada pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Helldy Ajak Partai Politik Bersatu dalam Pemilu yang Damai dan Demokratis

Di sisi lain, kebijakan strategis yang diambil direksi dinilai justru memperburuk performa perusahaan. Salah satunya dengan menghentikan kerja sama penjaminan di luar Provinsi Banten dan membatasi nilai maksimal penjaminan hanya Rp500 juta untuk mitra luar wilayah. Imbasnya, pendapatan jasa penjaminan anjlok hingga 43,35%, dari Rp390,5 miliar di tahun 2023 menjadi Rp221,2 miliar pada akhir 2024. Kondisi ini diperburuk oleh melambatnya proses persetujuan direksi, di mana Service Level Agreement (SLA) yang biasanya selesai dalam 3 hari, kini memakan waktu lebih dari 10 hari kerja.

Sumber internal menyebut, pencatatan kerugian sebesar Rp957 juta juga berasal dari cadangan klaim yang diambil berdasarkan rekomendasi OJK, meski sifatnya masih asumtif dan bisa diperdebatkan secara akuntansi.

“Ini bukan semata soal kerugian, ini soal lemahnya tata kelola. Ketika hampir satu miliar rupiah raib bukan karena pasar, tapi karena salah urus, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,” ujar narasumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Chika Nur Apriliani Harumkan Nama Banten, Raih Juara Umum Nasional di Festival Etnik Model Indonesia 2026

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam proses rekrutmen jabatan penting seperti Corporate Secretary, yang dilakukan dalam waktu satu hari tanpa mengikuti tahapan sesuai dengan SOP No 003/POS/OPS-SDMU/IV/2024 dan No 004/POS/OPS-SDMU/V/2024.

Semua informasi ini mempertegas bahwa PT Jamkrida Banten kini tengah menghadapi krisis tata kelola dan integritas manajerial. Sejumlah keputusan sepihak, pelanggaran aturan, hingga ketidakhati-hatian dalam kebijakan keuangan memperlihatkan lemahnya akuntabilitas di tubuh manajemen.

Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk pemegang saham dan regulator, untuk segera melakukan evaluasi dan koreksi. Jika dibiarkan, krisis internal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penjamin milik daerah, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam menopang pertumbuhan UMKM dan ekonomi daerah. (*/Pou)

Berita Terkait

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata
Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang
Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis
OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan
OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital
OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital
Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ
Pesta Rakyat 2026 di Monas Jadi Ajang Emas Brand Lokal Banten Tembus Pasar Nasional
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:51 WIB

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Jumat, 10 April 2026 - 14:17 WIB

Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis

Kamis, 9 April 2026 - 17:59 WIB

OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB