Revisi KUHAP Baru: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia

- Redaktur

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hani Ramadani, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Hani Ramadani, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: HANI RAMADANI
NIM: 251090200260
Kelas: 01HKSP004
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: NENENG PRATIWI ZAHRA S.H.,M.H

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pendapat Mahasiswa UNPAM tentang Revisi KUHAP Baru: Antara Penguatan Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia.

Menurut Hani Ramadani, upaya pemerintah untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, semestinya menjadi tonggak reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Revisi ini diklaim untuk memperkuat due process of law dan mempercepat penegakan hukum. Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul kekhawatiran serius dari berbagai pihak terkait potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

KUHAP baru dinilai berpotensi memperluas ruang tindakan represif seperti penangkapan dan penahanan bahkan sebelum kejahatan terbukti secara jelas.

Pertanyaannya, apakah revisi KUHAP benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan atau justru menjadi ancaman terhadap hak-hak warga negara?

Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia wajib menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan warga negara, bukan alat kekuasaan.

Prinsip praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) harus menjadi landasan utama dalam hukum acara pidana.

Sayangnya, beberapa ketentuan dalam draft KUHAP baru dinilai tidak secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap hak tersangka atau terdakwa.

Kekhawatiran muncul terutama pada pasal yang memungkinkan aparat melakukan penahanan tanpa bukti kuat atau proses peradilan yang memadai.

Jika hal ini diterapkan tanpa pengawasan ketat, maka tindakan sewenang-wenang aparat bisa terjadi dan pada akhirnya mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Ekonomi dan Pendidikan Mempengaruhi Tingkat Kebahagiaan

Dalam konteks Pancasila, revisi KUHAP harus mencerminkan nilai-nilai universal yang menjadi landasan bangsa.

Sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, menekankan bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan secara manusiawi dan adil dalam proses hukum.

Tindakan penangkapan atau penahanan tanpa dasar kuat tentu bertentangan dengan nilai perikemanusiaan tersebut.

Selain itu, sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menuntut agar sistem hukum memberikan perlindungan yang sama kepada semua orang, tanpa diskriminasi dan tanpa perlakuan yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk aparat negara.

Sila ke-4 yang berkaitan dengan prinsip demokrasi juga sangat relevan. Revisi KUHAP semestinya disusun melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan: akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas.

Namun sayangnya, revisi aturan hukum fundamental ini masih minim partisipasi publik. Jika KUHAP baru diterapkan tanpa pengawasan demokratis, maka berpotensi melemahkan prinsip rule of law dan menguatkan rule by law, yaitu ketika hukum dijadikan instrumen kekuasaan.

Selain nilai Pancasila, prinsip negara hukum (rechsstaat) dalam UUD 1945 juga mewajibkan adanya perlindungan hak asasi manusia melalui sistem peradilan pidana. Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga :  Hukum dan Moral

Ini berarti penegakan hukum tidak boleh sembarangan dan harus menjunjung tinggi hak dasar manusia. Oleh karena itu, revisi KUHAP tidak hanya harus fokus pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga harus menempatkan hak-hak tersangka, korban, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kekhawatiran terhadap KUHAP baru semakin relevan jika dikaitkan dengan kasus kriminalisasi melalui UU ITE yang sering menimpa masyarakat hanya karena menyampaikan pendapat. Banyak warga yang ditangkap dengan alasan ‘mencemarkan nama baik’ sebelum proses pembuktian yang jelas.

Jika kewenangan penangkapan semakin diperluas dalam KUHAP tanpa kontrol, dikhawatirkan kasus-kasus serupa akan semakin banyak terjadi.

Dalam perspektif demokrasi, hukum harus menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, revisi KUHAP perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan independen seperti penguatan peran Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas.

Aparat penegak hukum juga harus dibekali pendidikan HAM dan disiplin etika hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Selain penguatan regulasi, perlu disadari bahwa reformasi hukum harus berjalan seiring dengan pembangunan karakter bangsa.

Dalam hal ini, pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila memiliki peran strategis dalam membentuk karakter positif masyarakat.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya sebatas mata kuliah formal, tetapi juga sarana pembentukan moral, etika, dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan memahami nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi, masyarakat akan memiliki kesadaran hukum dan rasa tanggung jawab yang lebih baik dalam berinteraksi.

Baca Juga :  Pentingya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Memperkuat Kesadaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terletak pada kemampuannya menanamkan sikap positif, kritis, serta integritas yang kuat. Karakter masyarakat yang berlandaskan Pancasila akan mendorong terciptanya budaya hukum yang sehat, sehingga penerapan KUHAP baru tidak sekadar kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam praktik.

Dengan pendidikan karakter yang baik, masyarakat dan aparat hukum mampu berperan sebagai penegak keadilan, bukan justru menjadi bagian dari penyalahgunaan hukum.

Pada akhirnya, pembaruan KUHAP memang sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum modern yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan pola kejahatan baru. Namun pembaruan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan, HAM, dan demokrasi.

Oleh karena itu, revisi KUHAP harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. KUHAP baru harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

Jika Indonesia ingin menegakkan hukum secara beradab dan menjunjung martabat manusia, maka revisi KUHAP tidak boleh hanya meningkatkan kewenangan aparat tetapi juga harus memperkuat perlindungan hak warga negara.

Reformasi hukum pidana harus diarahkan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan, bukan negara hukum yang represif. Selain pembaharuan hukum, penguatan pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila juga menjadi fondasi penting agar seluruh lapisan masyarakat memiliki integritas yang baik dan mampu menegakkan hukum dengan bijak. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru