Pj Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMP 2025: Berikut Rinciannya

Jumat, 13 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 menjadi Rp2.905.199,90. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Keputusan yang ditandatangani pada 11 Desember 2024 tersebut mengatur bahwa UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024. Kenaikan UMSP ini dihitung berdasarkan penambahan 6,5% dari nilai sebelumnya, yakni sebesar Rp177.307,79, yang menghasilkan kenaikan sebesar Rp11.525,01.

Baca Juga :  Perkuat Keterbukaan Publik, PPID Kota Serang dan Komisi Informasi Banten Bangun Sinergi

Keputusan penetapan UMP dan UMSP ini dibuat berdasarkan hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dilaksanakan pada 10 Desember 2024. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, memastikan bahwa proses penetapan berjalan dalam kondisi aman dan terkendali.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar FGD Lintas Sektoral Bahas Penegakan Hukum dan Solusi Pertambangan Ilegal

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, guna mendukung penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK),” ujar Septo.

Ia juga menambahkan bahwa upaya ini dilakukan dengan menggandeng Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota agar proses penetapan berjalan kondusif.

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan suasana yang baik dan terkendali,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kenakan Baju Adat Kesultanan Deli, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, langkah berikutnya adalah penetapan UMK dan UMSK yang akan menjadi perhatian utama pemerintah provinsi dalam waktu dekat. Pemerintah juga terus berupaya menciptakan dialog yang konstruktif antara pengusaha dan pekerja guna menciptakan kesepakatan yang adil dan berimbang. (*/Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru