Pj Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMP 2025: Berikut Rinciannya

Jumat, 13 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 menjadi Rp2.905.199,90. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Keputusan yang ditandatangani pada 11 Desember 2024 tersebut mengatur bahwa UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024. Kenaikan UMSP ini dihitung berdasarkan penambahan 6,5% dari nilai sebelumnya, yakni sebesar Rp177.307,79, yang menghasilkan kenaikan sebesar Rp11.525,01.

Baca Juga :  Horison Ultima Ratu Serang Hadirkan Promo Spesial Awal Tahun: DEJAFU, Diskon Eksklusif Januari-Februari

Keputusan penetapan UMP dan UMSP ini dibuat berdasarkan hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dilaksanakan pada 10 Desember 2024. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, memastikan bahwa proses penetapan berjalan dalam kondisi aman dan terkendali.

Baca Juga :  Industri Keuangan Syariah Tumbuh Pesat, Aset Capai Rp2.972 Triliun per Juni 2025

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, guna mendukung penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK),” ujar Septo.

Ia juga menambahkan bahwa upaya ini dilakukan dengan menggandeng Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota agar proses penetapan berjalan kondusif.

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan suasana yang baik dan terkendali,” pungkasnya.

Baca Juga :  IWKS Kota Serang Gelar Upacara dan Peringatan Meriah Hari Pahlawan

Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, langkah berikutnya adalah penetapan UMK dan UMSK yang akan menjadi perhatian utama pemerintah provinsi dalam waktu dekat. Pemerintah juga terus berupaya menciptakan dialog yang konstruktif antara pengusaha dan pekerja guna menciptakan kesepakatan yang adil dan berimbang. (*/Pou)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52