Perlindungan Hukum untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Redaktur

Selasa, 2 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Ilustrasi: Net)

(Foto Ilustrasi: Net)

Penulis: Age Sarjati
Prodi: Ilmu Hukum S1
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra, S.H, M.H
Kampus: UNPAM PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kelompok yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia sekaligus menjadi pihak yang paling rentan dalam dinamika hubungan internasional.

Banyak warga memilih bekerja di luar negeri karena tuntutan ekonomi serta terbatasnya peluang kerja di dalam negeri. Negara-negara seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, hingga Afrika menjadi tujuan utama ribuan pekerja Indonesia untuk mencari kesejahteraan.

Namun, di balik harapan tersebut, realitas menunjukkan bahwa mereka kerap menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, hingga perdagangan manusia. Koulisi inilalı yang membuat isu perlindungan PMI semakin mendesak untuk terus diperkuat,

Salah satu masalah terbesar yang masih sering terjadi adalah keberangkatan non-prosedural. Banyak calon pekerja tergiur iming-iming proses cepat dari oknum yang menawarkan jalur ilegal.

Padahal, keberangkatan tanpa dokumen resmi menempatkan mereka pada posisi yang sangat rentan tidak memiliki perlindungan. Hukum dan mudah menjadi korban penipuan atau eksploitasi. PMI yang berangkat secara ilegal biasanya tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, tidak mendapatkan upah layak, serta berpotensi dipaksa bekerja berjam-jam tanpa istirahat.

Baca Juga :  Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?

Ada pula. kasus penyitaan paspor, pembatasan komunikasi, hingga pemotongan gaji yang sangat besar. Bahkan, beberapa di antaranya tidak menerima bayaran sama sekali meski sudah bekerja dalam waktu lama.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan standar kemanusiaan yang telah diatur dalam sejumlah instrumen internasional, seperti konvensi ILO dan ICRMW. Namun, keberhasilan penerapan hukum internasional sangat dipengaruhi oleh komitmen negara asal dan negara tujuan.

Karena itulah, peran pemerintah Indonesia menjadi sangat penting dalam memastikan hak-hak warga negara yang bekerja di luar negeri tetap dilindungi. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang menjadi dasar perlindungan PMI dari tahap pra-keberangkatan hingga mereka kembali ke tanah air.

Regulasi ini dibuat untuk memperbaiki aturan sebelumnya yang dinilai masih banyak celah dan belum memberikan perlindungan maksimal.

Dalam undang-undang tersebut, perlindungan PMI dilakukan melalui tiga tahap utama. Pada fase pra-penempatan, calon pekerja harus dibekali pelatihan, informasi yang memadai, serta perlindungan jaminan sosial. Negara juga bertanggung jawab memastikan bahwa semua dokumen dan kontrak yang dibawa PMI legal dan sesuai aturan negara tujuan. Saat berada di luar negeri, PMI berhak mengakses layanan pengaduan, bantuan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

Baca Juga :  Nahdi Arabian Chicken Hadir di Serang, Tawarkan Sensasi Rasa Timur Tengah–Nusantara

Di tahap purna-penempatan, pemerintah
memiliki kewajiban membantu PMI memperoleh hak-haknya, termasuk penyelesaian gaji yang belum dibayarkan dan proses reintegrasi sosial maupun ekonomi setelah kembali ke Indonesia.

Jika dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, perlindungan PMI bukan sekadar urusan administratif melainkan bagian dari prinsip moral dan identitas bangsa. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menegaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara hormat dan bebas dari kekerasan. Eksploitasi terhadap PMI jelas merupakan pelanggaran nilai ini. Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia”, mengingatkan bahwa seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri, tetap menjadi bagian dari bangsa yang harus dijaga martabatnya. Sikap negara dalam membela PMI mencerminkan citra bangsa di mata dunia.

Selanjutnya, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, mengharuskan negara memastikan setiap warga, termasuk pekerja sektor informal di luar negeri, mendapatkan perlindungan yang adil. Hak mereka sebagai pekerja harus dihormati dan diperjuangkan. Sila Pertama juga dapat dikaitkan dengan penghargaan terhadap martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan. Sementara Sila Keempat tereermin dalam proses penyusunan kebijakan mengenai PMI yang melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme musyawarah.

Baca Juga :  Wisuda Gelombang II, 374 Mahasiswa Universitas Faletehan Diharapkan Jadi Pencipta Peluang

Melihat keseluruhan nilai tersebut, jelas bahwa perlindungan PMI harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada pembuatan regulasi. Pengawasan kepada agen, peningkatan kerja sama dengan negara tujuan, edukasi kepada calon migran, serta penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi merupakan langkah yang perlu terus dilakukan. Upaya ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban negara, tetapi juga sebagai wujud nyata penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada akhirnya, PMI bukan hanya pekerja yang mencari nafkah di negeri orang, tetapi juga tonggak ekonomi yang turut menggerakkan pembangunan nasional. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara memberikan perlindungan maksimal agar mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh hak-haknya secara layak. ***

Berita Terkait

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?
Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat
Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia
Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?
Pembangunan Kopdes Merah Putih di Atas Lahan Bekas Masjid: Antara Kepentingan Ekonomi dan Aspirasi Masyarakat
Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa
Studi Implementasi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Siswa terhadap Pentingnya Kepemimpinan yang Berintegritas bagi GenZ
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?

Berita Terbaru