Nama : Desita Dwi Az-zahira
Nim : 251090200520
Kelas : 01HKSP006
Prodi : Ilmu Hukum
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Rostna Qitabi Anjilna SH, M.kn
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak bisa ditawar. Tanpa kondisi tubuh yang sehat, masyarakat akan sulit bekerja, belajar, dan menjalani kehidupan secara layak. Karena itu, negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan merata bagi seluruh rakyatnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemerintah menghadirkan program BPJS Kesehatan yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini diharapkan menjadi solusi atas mahalnya biaya berobat dan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan adanya BPJS, masyarakat tidak lagi takut pergi ke rumah sakit karena biaya yang mencekik.
Namun, dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan tidak selalu berjalan mulus. Di balik niat baiknya, masih banyak keluhan dari masyarakat, mulai dari pelayanan yang berbelit-belit, antrean panjang, hingga perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah BPJS Kesehatan benar-benar sudah menjalankan perannya dalam menjamin hak kesehatan warga negara, atau justru masih setengah-setengah dalam pelaksanaannya?
BPJS Kesehatan memang berperan penting dalam menjamin hak kesehatan warga negara, namun pelaksanaannya di lapangan masih belum maksimal dan sering kali merugikan masyarakat kecil.
Kalau dilihat dari tujuannya, BPJS Kesehatan sebenarnya sangat membantu. Banyak masyarakat yang akhirnya bisa berobat ke rumah sakit tanpa harus memikirkan biaya besar. Operasi, rawat inap, hingga pengobatan penyakit kronis yang sebelumnya mustahil dijangkau, kini bisa diakses lewat BPJS. Dari sisi ini, jelas BPJS punya peran besar dalam membuka akses layanan kesehatan.
Tapi masalahnya, manfaat itu sering kali tidak dibarengi dengan pelayanan yang manusiawi. Banyak peserta BPJS mengeluhkan proses administrasi yang ribet, rujukan yang berlapis- lapis, dan antrean yang panjang sampai berjam-jam. Orang sakit yang seharusnya segera ditangani malah dipaksa bolak-balik ngurus berkas. Dalam kondisi tubuh lagi lemah, hal seperti ini jelas bukan hal sepele.
Belum lagi soal perlakuan berbeda di fasilitas kesehatan. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada pasien BPJS yang diperlakukan seperti “pasien kelas dua”. Dari cara bicara petugas, lamanya pelayanan, sampai keterbatasan kamar rawat inap. Menurut saya, ini ironi besar. Hak kesehatan seharusnya tidak ditentukan dari jenis kartu yang kita pegang. Mau BPJS atau umum, sama-sama manusia dan sama-sama butuh ditangani dengan layak.
Masalah lain yang sering muncul adalah tunggakan iuran. Banyak masyarakat bukan tidak mau bayar, tapi memang tidak mampu. Ketika iuran menunggak, layanan langsung dibatasi. Di sini terlihat bahwa sistem BPJS masih kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat kecil. Alih-alih memberi solusi, yang ada justru menambah beban.
Menurut saya, BPJS Kesehatan masih terlalu fokus pada urusan administrasi dan keuangan, tapi lupa pada esensi utamanya, yaitu menjamin hak kesehatan. Program ini tidak cukup hanya ada di atas kertas atau angka kepesertaan yang besar. Kalau pelayanannya masih bikin masyarakat kecewa, berarti ada yang salah dan perlu dibenahi secara serius.
Pemerintah perlu memperbaiki kualitas pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan, bukan hanya memperluas jumlah pesertanya.
Rumah sakit dan tenaga kesehatan harus menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.
Sistem rujukan dan administrasi perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan pasien yang sedang sakit.
Negara harus lebih hadir dalam membantu peserta BPJS dari kelompok tidak mampu, bukan malah membebani mereka dengan sanksi.
BPJS Kesehatan harus diingatkan kembali bahwa tujuannya bukan sekadar mengelola iuran, tapi menjamin hak kesehatan warga negara secara adil dan manusiawi. ***







