OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Ketat Pihak Utama di Sektor Keuangan Digital

Sabtu, 26 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara layanan keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia.

Peraturan ini mengatur secara ketat tentang proses penilaian terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris di sektor Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Tujuannya, untuk memastikan bahwa hanya individu atau entitas yang memiliki kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang baik yang dapat menjalankan peran strategis di industri ini.

Baca Juga :  Dandim 0602/Serang Bersama Awak Media Meriahkan KASAD Award 2023: Media Jadi Kunci Sukses Membangun Solusi Nasional

“Penerbitan POJK ini adalah langkah konkret OJK dalam memperkuat pengawasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.

Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) dilakukan untuk menilai apakah pihak utama IAKD memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, dan kompetensi. Sementara itu, penilaian kembali diberlakukan jika terdapat indikasi pelanggaran atau persoalan integritas dan reputasi yang berpotensi merugikan stabilitas operasional perusahaan.

Baca Juga :  100 Hari Kerja, Yandri Susanto Masuk Jadi Menteri Terbaik

Aturan ini juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi sektor IAKD melalui sistem perizinan dan penilaian yang terintegrasi.

POJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca Juga :  PTBI 2023, Sinergi Memperkuat Ketahanan Dan Kebangkitan Ekonomi Nasional

“Dengan adanya POJK ini, diharapkan industri keuangan digital di Indonesia dapat dikelola oleh pihak-pihak yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi, demi menciptakan ekosistem yang aman, stabil, dan terpercaya,” tutup pernyataan OJK. (*/Pou)

Berita Terkait

UNPAM Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Desa Bejod, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Dosen Unpam Kampus Serang Gelar PKM, Tingkatkan Produktivitas Pengelola BUMDes di Lebak
Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, Siswa SMAN 8 Pandeglang Diajak Bijak Kelola Uang
Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi
Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi
Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi
354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:17 WIB

UNPAM Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Desa Bejod, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Dosen Unpam Kampus Serang Gelar PKM, Tingkatkan Produktivitas Pengelola BUMDes di Lebak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi

Berita Terbaru