[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).
Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara layanan keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia.
Peraturan ini mengatur secara ketat tentang proses penilaian terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris di sektor Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Tujuannya, untuk memastikan bahwa hanya individu atau entitas yang memiliki kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang baik yang dapat menjalankan peran strategis di industri ini.
“Penerbitan POJK ini adalah langkah konkret OJK dalam memperkuat pengawasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.
Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) dilakukan untuk menilai apakah pihak utama IAKD memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, dan kompetensi. Sementara itu, penilaian kembali diberlakukan jika terdapat indikasi pelanggaran atau persoalan integritas dan reputasi yang berpotensi merugikan stabilitas operasional perusahaan.
Aturan ini juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi sektor IAKD melalui sistem perizinan dan penilaian yang terintegrasi.
POJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Dengan adanya POJK ini, diharapkan industri keuangan digital di Indonesia dapat dikelola oleh pihak-pihak yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi, demi menciptakan ekosistem yang aman, stabil, dan terpercaya,” tutup pernyataan OJK. (*/Pou)







