OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Ketat Pihak Utama di Sektor Keuangan Digital

Sabtu, 26 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara layanan keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia.

Peraturan ini mengatur secara ketat tentang proses penilaian terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris di sektor Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Tujuannya, untuk memastikan bahwa hanya individu atau entitas yang memiliki kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang baik yang dapat menjalankan peran strategis di industri ini.

Baca Juga :  OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024

“Penerbitan POJK ini adalah langkah konkret OJK dalam memperkuat pengawasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.

Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) dilakukan untuk menilai apakah pihak utama IAKD memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, dan kompetensi. Sementara itu, penilaian kembali diberlakukan jika terdapat indikasi pelanggaran atau persoalan integritas dan reputasi yang berpotensi merugikan stabilitas operasional perusahaan.

Baca Juga :  Fokus APBD Kota Serang 2025: Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Aturan ini juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi sektor IAKD melalui sistem perizinan dan penilaian yang terintegrasi.

POJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

“Dengan adanya POJK ini, diharapkan industri keuangan digital di Indonesia dapat dikelola oleh pihak-pihak yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi, demi menciptakan ekosistem yang aman, stabil, dan terpercaya,” tutup pernyataan OJK. (*/Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru