[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), guna memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Langkah konkret ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, yang dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo.
Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM RI pada 24 Januari 2025 lalu.
PKS ini menjadi tonggak penting dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
OJK mewajibkan setiap perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia untuk didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Melalui integrasi data dengan Ditjen AHU, proses pengawasan atas kepatuhan terhadap pendaftaran jaminan fidusia menjadi lebih efektif dan transparan.
Tidak hanya itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Upaya ini penting untuk mendukung agenda nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme, sekaligus sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Melalui pertukaran data yang lebih komprehensif, kedua lembaga berkomitmen membangun basis data profil entitas hukum yang lebih akurat. Data ini sangat penting untuk proses perizinan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta memperkuat proses verifikasi data pemilik manfaat korporasi secara menyeluruh.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat validitas data dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan,” ujar Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar.
OJK dan Ditjen AHU memastikan sinergi ini akan terus dikembangkan untuk mendukung sistem keuangan nasional yang sehat, transparan, dan terpercaya. (*/Pou)







