NAMA:REYFANZA ABIZAL FATAH
KELAS:01HKSP004
NIM:251090200296
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang merupakan mitra Gojek, tewas setelah mengalami insiden tragis dilindas mobil Brimob. Peristiwa nahas ini terjadi, Kamis (28/08/2025) dan langsung memicu gelombang perhatian publik,
khususnya di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban tengah menjalankan orderan seperti biasa ketika kecelakaan tersebut terjadi.
Mobil Brimob yang melintas di jalur yang sama diduga melindas korban hingga menyebabkan luka parah dan meninggal di lokasi kejadian.
Menurut opini Reyfanza Abizal Fatah,Kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 21 tahun, yang dilindas oleh Kendaraan Taktis
(Rantis) Brimob di tengah kericuhan demonstrasi, adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang mendalam sekaligus alarm serius bagi rana hukum di Indonesia.
Peristiwa nahas ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan cerminan nyata dari rapuhnya perlindungan warga sipil di hadapan instrumen negara, sekaligus menguji
seberapa jauh komitmen penegak hukum terhadap prinsip akuntabilitas dan keadilan.
A. Noda Gelap dalam Tugas Pengamanan dan Kronologi Kemanusiaan
Korban, Affan, adalah tulang punggung keluarga, seorang pekerja keras harian, yang
terpaksa tetap mencari nafkah dengan mengantar pesanan makanan di tengah situasi
demonstrasi yang memanas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kontrasnya nasib Affan—seorang warga sipil biasa yang terenggut nyawanya saat menjalankan profesi — dengan pelaku yang notabene adalah aparat negara dengan perangkat pelindung canggih (Rantis Brimob), menciptakan ironi yang menyakitkan.
Aparat keamanan, yang mengoperasikan rantis (mobil lapis baja), seharusnya menjadi pelindung utama masyarakat, terutama dalam situasi chaos.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kendaraan yang seharusnya mengendalikan massa, malah menjadi mesin pembunuh
yang merampas nyawa.
Insiden ini menyiratkan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur
(SOP) pengendalian massa yang sangat serius. Berdasarkan kesaksian dan rekaman
yang beredar, rantis tersebut melaju ugal-ugalan dan kemudian menabrak hingga
melindas korban.
Beberapa pakar hukum, termasuk dari UMJ dan UMSurabaya, mengindikasikan bahwa tindakan pengemudi rantis, Bripka Rohmat, yang tetap melaju kencang di tengah kerumunan, patut diduga memiliki unsur kesengajaan (Dolus) atau setidaknya kelalaian berat (Culpa) yang dipicu oleh emosi, tekanan massa, dan minimnya pengendalian diri.
Apapun alasannya—entah untuk menghindari amukan massa, panik, atau miskalkulasi tindakan brutal tersebut, yang bahkan disebut oleh Komnas HAM sebagai kategori extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum), tidak dapat dilepaskan dari jerat hukum pidana. Fakta bahwa Affan sedang tidak ikut berdemo melainkan murni mencari rezeki, semakin memperkuat urgensi penegakan keadilan tanpa kompromi.
B. Ujian Transparansi dan Klasifikasi Tindak Pidana
Isu utama yang mengiringi kasus ini adalah bagaimana institusi kepolisian menangani
tujuh anggotanya yang berada di dalam rantis tersebut.
Publik menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi internal kepolisian, seperti sidang etik atau disiplin yang cenderung tertutup.
Kasus ini harus dibawa ke ranah peradilan umum dengan penerapan pasal-pasal yang tepat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika hanya dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas, pasal yang relevan adalah UU
Lalu Lintas dengan ancaman hukuman yang relatif ringan.
Namun, para pakar menegaskan bahwa konteks kejadian dalam pengendalian massa membuat UU Lalu Lintas tidak sepenuhnya relevan. Penerapan yang lebih tepat adalah Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jika unsur kesengajaan merampas nyawa terbukti, atau setidaknya Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan kematian) jika kelalaian beratlah yang mendominasi.
Kualifikasi ini sangat krusial; jika penyelesaian kasus hanya mentok pada sanksi internal (seperti yang dialami Kompol Kosmas yang divonis PTDH/Pemecatan, dan Bripka Rohmat yang divonis demosi 7 tahun), maka akan memperkuat persepsi publik tentang impunitas atau kekebalan hukum bagi aparat.
C. Tanggung Jawab Moral dan Reformasi Institusional
Tragedi ini juga menuntut adanya tanggung jawab yang lebih tinggi, yakni tanggung jawab moral dan institusional dari pimpinan Polri.
Permintaan maaf dari Kapolri, meskipun merupakan langkah awal yang baik, tidak boleh menggantikan proses hukum yang adil.
Tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada personel di lapangan. Komandan yang mengeluarkan perintah dan memberikan arahan dalam pengamanan demonstrasi juga harus ditelusuri keterlibatannya, seperti yang dituntut oleh sejumlah pakar.
Fakta bahwa insiden ini terjadi dalam konteks operasi pengamanan menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam penerapan SOP dan pendidikan HAM bagi aparat.
Kasus Affan adalah gambaran brutal kegagalan reformasi di tubuh kepolisian pasca-1998, terutama dalam hal pengendalian diri dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak untuk hidup Affan, yang merupakan Hak Asasi Manusia yang fundamental, telah dirampas secara tragis. Momentum ini harus menjadi cambuk karas bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan mereformasi total institusi kepolisian, memastikan bahwa pelatihan, SOP, dan mentalitas aparat benar-benar berorientasi pada perlindungan.
Rakyat, bukan penindasan dan kekerasan. Analisis dari Sudut Pandang Nilai Kebangsaan dan Pancasila Insiden ini bukan hanya sekadar peristiwa kriminal, melainkan sebuah cerminan yang menguji dan menantung penerapan Nilai-nilai Pancasila dan semangat nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Respons terhadap kasus ini harus dikelola dengan bijaksana agar menjadi momentum penguatan, bukan perpecahan
1.Persatuan dan kesatuan (Sila ke-3)
Insiden tersebut, yang melibatkan persinggungan antara kelompok masyarakat dan aparat, memiliki potensi besar untuk mengancam persatuan dan kesatuan bangsa jika tidak dikelola secara adil dan transparan. Reaksi masyarakat, terutama yang terpolarisasi antara mendukung korban dan membela institusi, berisiko menciptakan jurang pemisah dan polarisasi opini yang tajam.
Penguatan: Untuk menangkal ancaman ini, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog konstruktif dan saling pengertian. Penegakan hukum yang imparsial dan akuntabel adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa rasa keadilan dirasakan oleh semua pihak, sehingga ikatan sosial tetap kuat dan semangat persatuan diperkuat.
2.Kemanusiaaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2)
Kasus ini secara tegas menyoroti perlunya menjunjung tinggi sikap beradab dalam setup interaksi, terutama oleh pihak yang memegang wewenang Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengumanatkan bahwa setiap individu diperlakukan dengan
martabat.
Penguatan: Aparat penegak hukum sebagai representasi negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk rase empati. Profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap keselamatan sesama warga negara.
Tindakan apa pun yang melanggar nilai-nilai ini tidak hanya merusak citra institusi tetapi juga mencederal rasa kemanusiaan kolektif bangsa.
3. Peran Pemerintah dalam Melindungi Warga Nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial), mengharuskan pemerintah untuk hadir sebagai pelindung bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.
Insiden ini menjadi indikator penting bagi peran institusi negara Penguatan: Pemerintah, melalui institusi terkait, harus menunjukkan tanggung jawab penuh dalam memastikan keselamatan dan perlindungan bag masyarakat, termasuk protesi ajek online yang sering kali rentan. Akuntabilitas, transparansi, dan tindakan korektif yang cepat menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen pada nilai-nilai dasar Pancasila.
4. Tanggung Jawab Sosial dan Kolektif Kasus ini juga merupakan seruan bagi tanggung jawah sosial seluruh masyarakat. Menciptakan lingkungan yang aman dan adil adalah tugas bersama, bukan hanya tugas pemerintah.
Penguatan: Insiden ini harus dimanfaatkan sebagai momentum kolektif untuk mendorong diskusi nasional tentang perlindungan yang lebih baik ban pekerja informal dan upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan di jalanan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan advokasi adalah wujud nyata dari gotong royong (nilai dasar kebangsaan) demi tercapainya keadilan sosial bag seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Kematian Affan Kurniawan adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar atas sebuah kegagalan prosedur, kurangnya disiplin, dan emosi yang tak terkontrol. Untuk menjamin keadilan bagi Affan dan keluarganya, proses hukum pidana harus berjalan secara transparan, imparsial, dan tuntas di peradilan umum, melebihi sankai etik internal yang telah dijatuhkan, Kasus ini harus menjadi titik balik, pengingat bahwa tidak ada seorang pun, sekecil atau sekuat apapun jabatannya, yang kebal di hadapan hukum.
Jika keadilan tidak ditegakkan secara maksimal dalam kasus sejelas ini, maka cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan hanya akan menjadi ilusi di bawah.
Bayang-bayang rantis negara. Penyelesaian hukum yang adil adalah satu-satunya care untuk membuktikan bahwa nyawa rakyat kecil lebih berharga daripada kekuasaan dan kekebalan institusional. ***








