Nama: Faishal Islami Syarif
NIM: 1111250075
Instansi: Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera — meliputi Sumut, Aceh, dan Sumbar — kembali menegaskan bahwa banjir dan longsor bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga hasil dari kerusakan lingkungan dan lemahnya tata kelola. Data BNPB mencatat
2 korban jiwa dan ratusan warga terdampak, sementara kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 68,67 triliun.
Namun meskipun bencana berulang, kebijakan pencegahan tampak jauh tertinggal dibandingkan penanganan pascabencana.
Faktor ekologis seperti deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya regulasi merupakan akar masalah yang membuat daerah-daerah ini rentan. Hilangnya lebih dari 16.700 hektare hutan sepanjang 2021–2022 melemahkan daya dukung ekologis, sehingga curah hujan tinggi dengan mudah berubah menjadi bencana.
Bahkan penemuan gelondongan kayu di daerah bencana tengah diselidiki sebagai indikasi illegal logging atau penyalahgunaan izin. Namun di lapangan, pencegahan justru jarang menjadi prioritas politik.
Ada beberapa alasan mengapa penanganan bencana lebih menarik secara politis dibandingkan pencegahan.
Pertama, secara politik, tindakan pascabencana memberikan ROI (Return on Investment) politik yang jauh lebih tinggi. Evakuasi korban, pembagian bantuan, hingga pembangunan ulang infrastruktur adalah kegiatan yang terlihat oleh publik dan mudah diberitakan media. Citra “pemimpin yang tanggap” langsung terbentuk. Sebaliknya, investasi pada mitigasi — seperti rehabilitasi hutan, pengetatan izin lahan, atau pembangunan drainase — membutuhkan waktu panjang dan manfaatnya justru “tidak terlihat” karena bencana yang dicegah tidak pernah terjadi. Manfaat politiknya rendah, sementara biayanya tinggi.
Kedua, terdapat “prevention paradox”: ketika pencegahan sukses, masyarakat tidak merasakan apa-apa. Tidak ada bencana berarti tidak ada bukti bahwa kebijakan bekerja.
Akibatnya, mitigasi sering dianggap sebagai pengeluaran besar tanpa hasil konkrit, kalah menarik dibandingkan program pembangunan lain yang hasil fisiknya langsung tampak.
Ketiga, publik dan pembuat kebijakan kerap memandang ancaman bencana sebagai “false alarm” ketika cuaca sedang normal.
Proyeksi risiko banjir atau longsor dianggap terlalu abstrak atau jauh. Dalam situasi anggaran terbatas, hal-hal yang tidak terasa mendesak akan kalah dari kebutuhan ekonomi lain yang lebih langsung.
Padahal, Indonesia sebagai negara rawan bencana membutuhkan pendekatan yang menempatkan mitigasi dan konservasi sebagai prioritas utama, bukan sekadar respons ketika tragedi terjadi.
Upaya seperti rehabilitasi hutan, pembatasan ketat alih fungsi lahan, sistem peringatan dini, edukasi publik, serta perencanaan tata ruang terintegrasi merupakan investasi jangka panjang yang jauh lebih murah dibandingkan biaya kerusakan yang harus dibayar setiap tahun.
Bencana Sumatra 2025 kembali menjadi pengingat bahwa tanpa perubahan struktural, siklus kerusakan–bencana–penanganan akan terus berulang.
Tindakan tanggap darurat memang penting, tetapi tidak boleh menjadi substitusi bagi kebijakan pencegahan yang kuat.
Jika pemerintah ingin melindungi masyarakat secara berkelanjutan, maka keberanian untuk berinvestasi pada pencegahan — meskipun tidak “populer” secara politik — menjadi keharusan.
Dengan menggeser orientasi dari respons ke mitigasi, Indonesia tidak hanya dapat mengurangi korban jiwa dan kerugian ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan ekologis yang menjadi fondasi pembangunan jangka panjang. Pencegahan bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan yang terlalu mahal untuk diabaikan.







