[BANTENESIA.NET] – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 menuai perhatian serius. Kebijakan yang didasarkan pada Pasal 83 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 ini memicu kenaikan pajak opsen hingga 66 persen.
Para pelaku industri otomotif di Banten mengkhawatirkan dampak besar dari kebijakan ini. Kenaikan signifikan tersebut tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta, sehingga menciptakan selisih harga kendaraan yang mencolok.
Untuk mobil kelas LCGC, MPV, dan SUV perbedaan harga dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per unit. Kendaraan di segmen premium menghadapi selisih harga hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris Asosiasi Otomotif Banten (AOB), Daru Harti, yang juga sebagai Branch Manager Mitsubishi Cabang Serang, menyatakan kekhawatirannya.
“Pasar otomotif di Banten yang sudah lesu akan semakin terpuruk dengan kebijakan ini. Selain itu, masyarakat cenderung akan beralih mengurus BBN kendaraan ke DKI Jakarta untuk menghindari kenaikan pajak ini,” ujarnya dalam Press Conference, Rabu (4/12).
Menurut Daru, kenaikan ini juga berdampak pada pembelian kendaraan secara kredit, yang menjadi mayoritas pilihan konsumen. Dengan kenaikan tarif, uang muka (DP) kredit akan semakin besar, sehingga daya beli masyarakat semakin tertekan.
“Market sudah lesu, permintaan turun, dan daya beli masyarakat sangat rendah. Ditambah permintaan konsumen sering kali dengan nego harga atau DP kecil, situasi ini semakin mempersulit,” tambahnya.
AOB juga menyampaikan nota keberatan kepada pemerintah terkait kebijakan ini. Mereka meminta agar dampak buruk terhadap pasar otomotif di Banten dipertimbangkan lebih matang.
Meski demikian, AOB tetap mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat diimbangi dengan solusi yang tidak merugikan pelaku industri dan masyarakat Banten.
Akankah kebijakan ini menjadi titik balik atau justru batu sandungan bagi perekonomian Banten? Waktu yang akan menjawab. (Pou)








Komentar