[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) di SMKN 7 Pandeglang, Rabu (22/10/2025) lalu.
Adapun materi yang dibawakan di hadapan para siswa SMKN 7 Pandeglang seputar bahaya pelecehan seksual berupa catcalling.
Para mahasiswa disambut baik oleh Humas SMKN 7 Pandeglang Imas.
Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kedatangan para mahasiswa Unpam memberikan materi terkait hal-hal apa saja yang harus dihindari oleh para siswa.
“Mohon disimak, materi ini sangat penting, semuanya mendengarkan dan bertanya. Terima kasih atas kunjungannya juga,” kata dia.
Ketua Kelompok PKM Paskalis Aprianto mengungkapkan, penyuluhan ini dilakukan bertujuan agar perilaku buruk yang pelecehan seksual itu dapat dicegah.

“Kami mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan menghindari kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Catcalling ini banyak yang tak menyadari bahayanya,” ujarnya.
“Catcalling atau bersiul kepada kawan jenis, ini masuk pelecehan seksual loh. Nah bisa diproses secara hukum. Hal ini diatur dalam KUHP Nasional maupun UU TPKS,” sambungnya.
Dalam KUHP, perbuatan catcalling atau menggoda dengan bersuara bersiul pada lawan jenis, dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana yang melanggar kesusilaan, apabila dilakukan secara terang-terangan di ruang publik.
“Disertai ucapan yang merendahkan atau melecehkan secara seksual, sehingga memenuhi unsur Pasal 406,” jelasnya.
Dalam pemaparan materi, para siswa SMKN 7 Pandeglang antusias menyimak dan menanyakan terkait hal-hal yang disampaikan.
Penyuluhan ini di tutup dengan foto bersama dan pemberian cinderamata berupa plakat dari perwakilan Unpam Kampus Serang kepada pihak sekolah.
Diharapkan, bentuk pelecehan seksual apapun dapat hilang di lingkungan pendidikan dan tak terjadi di SMKN 7 Pandeglang. ***








