[BANTENESIA.NET] – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Di Serang terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat Banten dari peredaran obat dan pangan olahan yang tidak aman.
Hal ini diketahui saat BBPOM Di Serang, menggelar Press Release Hasil Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan BBPOM Di Serang Tahun 2025, Selasa (23/12/2025) di Aula Kantor BBPOM Di Serang.
Sepanjang tahun 2025, BBPOM Di Serang menggencarkan pengawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan guna memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar di masyarakat.

Pengawasan dilakukan mulai dari sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi serta pangan olahan, sarana pelayanan kefarmasian, hingga intensifikasi pengawasan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Tak hanya itu, pengawasan juga menyasar obat bahan alam dan kosmetik untuk memastikan penerapan Cara Pembuatan dan Cara Distribusi yang Baik serta mencegah peredaran produk ilegal.
Kepala BBPOM Di Serang, Fauzi Ferdiansyah, menyampaikan, Sepanjang 2025, BBPOM Di Serang mengawasi 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi, dan 169 sarana pelayanan kefarmasian.

“Dari 96 sarana produksi yang diperiksa—yang meliputi obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan—sebanyak 54 sarana atau 56,25 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Meski demikian, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan,” ujarnya.
Pada pengawasan sarana distribusi, BBPOM Di Serang memeriksa 261 sarana, mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, depot jamu dan toko herbal, hingga sarana distribusi kosmetik dan pangan.
“Hasilnya, 16 sarana atau 6,13 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Dari kegiatan ini, petugas menemukan 1.763 pcs produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp15,3 juta serta 1.936 pcs produk kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang dan kedaluwarsa senilai Rp139,6 juta. Seluruh produk ilegal tersebut telah dimusnahkan,” jelasnya.

Sementara itu, pengawasan terhadap 169 sarana pelayanan kefarmasian—yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat berizin—menunjukkan sebanyak 66 sarana atau 39,05 persen belum memenuhi ketentuan dan telah diberikan pembinaan serta tindakan perbaikan.
Dari sisi mutu produk, BBPOM Di Serang melakukan sampling dan pengujian terhadap 949 sampel sediaan farmasi dan pangan olahan. Hasilnya, 74,92 persen produk dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 25,08 persen tidak memenuhi syarat dan telah dilaporkan ke BPOM untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Di bidang penegakan hukum, BBPOM Di Serang menangani lima perkara tindak pidana sepanjang 2025. Sebanyak empat perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan. Dari penanganan tersebut, petugas berhasil mengamankan 405.927 pcs barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp650,9 juta.
BBPOM Di Serang juga memperkuat pengawasan di ruang digital melalui patroli siber terhadap website, media sosial, dan marketplace. Sepanjang tahun ini, sebanyak 259 tautan direkomendasikan untuk diturunkan (takedown), mayoritas terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar, serta disusun 10 laporan profiling siber.
Dalam mendukung Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu, BBPOM Di Serang aktif melaksanakan program berbasis komunitas seperti Sekolah Keamanan Pangan, Desa Pangan Aman, dan Pasar Pangan Aman.
Selain itu, pendampingan Program Kota/Kabupaten Pangan Aman membuahkan hasil dengan lolosnya Kota Cilegon pada tahap wawancara dan verifikasi akhir tahun 2025.
Atas berbagai capaian tersebut, BBPOM Di Serang meraih sejumlah penghargaan bergengsi, di antaranya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten, serta menjadi finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2025 melalui inovasi DIVA (Deteksi Instan Verifikasi Pangan Aman).
BBPOM Di Serang mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan pangan olahan. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi cekbpom.pom.go.id. (Pou)







