Nama : Khotibul Umam
Program Studi Ilmu Hukum, Kampus Unpam Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang telah menjadi tragedi kemanusiaan dan lingkungan yang mendalam. Dengan dampak material yang sangat parah mulai dari rumah yang hanyut, akses jalan yang terputus, hingga tingginya jumlah pengungsi bencana ini bukan sekadar insiden alamiah yang terjadi sesekali, melainkan alarm serius yang menuntut evaluasi total terhadap kebijakan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana kita.
Menurut Khotibul Umam, Kejahatan Lingkungan
Salah satu temuan paling mencolok di lapangan adalah adanya tumpukan kayu gelondongan berukuran besar yang menyumbat aliran sungai. Hal ini menguatkan dugaan publik bahwa faktor pemicu utama banjir bandang ini adalah pembalakan liar (illegal logging) di hulu sungai. Jika benar, ini adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang secara langsung bertanggung jawab atas penderitaan ribuan warga.
Pernyataan dari Presiden dan Kapolri yang menyoroti isu ini harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus segera:
Mengusut tuntas siapa di balik rantai pembalakan liar ini, bukan hanya pelaku lapangan.
Meningkatkan pengawasan hutan secara drastis, memanfaatkan teknologi, dan melibatkan masyarakat dalam pencegahan.
Merehabilitasi kawasan hutan yang rusak di hulu Sungai Tamiang sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
Dalam hal ini Prioritas Kemanusiaan dan Pemulihan
Dampak pasca banjir menyisakan kondisi yang memprihatinkan. Banyak rumah yang tertimbun lumpur dan dinilai tidak layak huni lagi, bahkan ada yang bergeser hingga ke badan jalan. Kebutuhan mendesak saat ini adalah:
Logistik Dasar: Bantuan air bersih, makanan, obat-obatan, pakaian, dan kebutuhan bayi harus terdistribusi secara merata dan berkelanjutan, terutama di daerah yang terisolasi.
Fasilitas Kesehatan dan Sanitasi: Perluasan layanan kesehatan di posko pengungsian dan penyediaan toilet portabel untuk mencegah wabah penyakit pasca banjir.
Relokasi dan Rehabilitasi: Pemerintah harus segera menyusun rencana relokasi yang aman dan membangun kembali infrastruktur yang rusak parah, termasuk perbaikan tanggul. Bantuan pembangunan kembali rumah (rekonstruksi) harus menjadi prioritas utama.
Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana Jangka Panjang
Aceh Tamiang adalah wilayah yang berulang kali dilanda banjir. Ini menunjukkan bahwa upaya mitigasi yang ada selama ini belum efektif. Pemerintah daerah harus didorong untuk:
Pemetaan Ulang Kawasan Rawan: Mengidentifikasi secara jelas daerah-daerah yang tidak layak huni pasca-bencana dan menerapkan tata ruang yang lebih ketat.
Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan dan menguji sistem peringatan dini (early warning system) yang andal dan mudah diakses oleh masyarakat di bantaran sungai.
Edukasi Bencana: Melatih masyarakat secara rutin mengenai prosedur evakuasi dan kesiapsiagaan menghadapi banjir bandang.
“Tragedi Aceh Tamiang adalah cerminan rapuhnya perlindungan lingkungan dan kesiapsiagaan kita. Dengan bersatu dan menuntut akuntabilitas, kita berharap bencana serupa tidak terulang di masa depan.” ujar khotibul umam. ***








