Kebijakan Publik Dinilai Belum Sepenuhnya Berbasis HAM

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yuliana Dewi, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Yuliana Dewi, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Yuliana Dewi
Nim: 251090200509
Fakultas Ilmu Hukum
PSDKU Kota Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan menjadi kewajiban negara untuk melindungi serta memenuhinya. Namun, pemenuhan HAM tidak dapat dilepaskan dari arah dan pelaksanaan kebijakan publik pemerintah.

Melalui perspektif dimensi perkembangan atau generasi HAM, tulisan ini menganalisis bagaimana kebijakan publik di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menjamin perlindungan hak warga negara secara menyeluruh.

Konsep generasi HAM diperkenalkan oleh Karel Vasak pada tahun 1979 yang membagi HAM ke dalam tiga generasi. Generasi pertama mencakup hak sipil dan politik, seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang negara.

Baca Juga :  Cegah Stunting Menuju Generasi Emas Indonesia Di Kelurahan Walantaka

Hak-hak ini dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan dalam konteks Indonesia tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Pada tahap ini, negara berkewajiban membatasi kekuasaannya agar tidak melanggar kebebasan warga negara.

Selanjutnya, generasi kedua HAM meliputi hak ekonomi, sosial, dan budaya yang menuntut peran aktif negara. Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial hanya dapat terwujud melalui kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan sosial, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketimpangan akses, kualitas layanan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga :  Mewujudkan SDG`S Melalui Kolaborasi Stakeholder Dalam Menciptakan Pendidikan Bermutu Untuk Mencapai Indonesia Emas 2045

Perkembangan global kemudian melahirkan generasi ketiga HAM, yang menekankan hak kolektif dan solidaritas, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat, pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian.

Hak-hak ini menuntut kebijakan publik yang tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Dalam implementasinya, kebijakan publik pemerintah di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan menempatkan percepatan pembangunan dan stabilitas ekonomi sebagai prioritas utama, sementara perlindungan HAM belum sepenuhnya menjadi landasan utama.

Sejumlah kebijakan strategis dijalankan dengan partisipasi publik yang terbatas dan pengawasan HAM yang lemah, sehingga berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, ruang hidup, serta kebebasan menyampaikan aspirasi. Kondisi ini mencerminkan belum optimalnya penerapan prinsip HAM lintas generasi dalam kebijakan publik.

Baca Juga :  Ekonomi dan Pendidikan Mempengaruhi Tingkat Kebahagiaan

Kritik terhadap kebijakan pemerintah ini bersifat membangun, dengan tujuan menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Negara seharusnya berperan tidak hanya sebagai penggerak pembangunan, tetapi juga sebagai penjamin utama hak warga negara.

Kesimpulannya, konsep generasi HAM memberikan kerangka analisis penting untuk menilai kebijakan publik pemerintah. Pembangunan yang tidak berlandaskan HAM berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.

Oleh karena itu, kebijakan publik di Indonesia perlu lebih konsisten menempatkan HAM sebagai fondasi utama agar pembangunan berjalan secara adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru