Nama: Sandy Marshall Maulana
Prodi: Ilmu Hukum S1
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra, S.H, M.H
Kampus: UNPAM PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Sebagai mahasiswa hukum yang memahami pentingnya perlindungan lingkungan. bagi keberlanjutan hidup manusia, saya memandang bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia pada tahun 2025 menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah masifnya industrialisasi, ekspansi ekonomi, dan eksploitasi sumber daya alam, masyarakat justru menjadi pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki posisi strategis dalam mengawasi pelaksanaan hukum lingkungan.
Kasus pencemaran Sungai Citarum menjadi gambaran nyata lemahnya pengawasan lingkungan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, sungai ini tercemar limbah industri tekstil, domestik, dan pertanian hingga masuk kategori salah satu sungai paling tercemar di dunia. Situasi tersebut menunjukkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 belum berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
Dalam kasus Citarum, masyarakat berperan penting melalui pelaporan pencemaran, pendokumentasian aktivitas pembuangan limbah, serta dorongan untuk menindak pelaku melalui advokasi bersama organisasi lingkungan. Namun, berbagai hambatan tetap muncul, seperti minimnya akses informasi kualitas air, kurangnya perlindungan terhadap pelapor, serta masih kuatnya tekanan ekonomi dari industri yang beroperasi di sekitar bantaran sungai.
Partisipasi publik dalam kasus ini juga terlihat melalui program “Citarum Harum”, yang mendorong warga ikut mengawasi pembuangan limbah dan terlibat dalam kegiatan pemulihan ekosistem. Walaupun program tersebut menunjukkan kemajuan, keberhasilannya tetap sangat bergantung pada keberanian masyarakat untuk melapor serta kemampuan pemerintah menindak tegas pelanggaran.
Masalah pertama terletak pada rendahnya akses informasi. Ketika data lingkungan tidak dibuka secara transparan, masyarakat kehilangan kemampuan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi fondasi pencegahan pelanggaran justru sering terhambat oleh birokrasi atau kurangnya kemauan politik dari pihak berwenang.
Di sisi lain, keberanian masyarakat untuk melapor sering terbentur minimnya perlindungan hukum. Aktivis lingkungan, pelapor kasus pencemaran, maupun warga yang menentang proyek tertentu kerap menghadapi intimidasi, tekanan, bahkan kriminalisasi. Situasi ini menciptakan ketakutan yang pada akhirnya melemahkan. partisipasi publik. Padahal, tanpa dukungan masyarakat, banyak kasus lingkungan tidak akan pernah terungkap.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa peran masyarakat tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga advokasi. Tahun 2025 menunjukkan meningkatnya gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan inisiatif masyarakat sipil dalam menuntut pemerintah maupun korporasi yang dianggap lalai. Gerakan lingkungan seperti WALHI dan komunitas lokal terbukti mampu memberikan dorongan besar terhadap perubahan
kebijakan. Namun, keberhasilan advokasi ini masih sering berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang kuat dan lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan.
Jika dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum lingkungan. semestinya mencerminkan keadilan ekologis bukan hanya keadilan bagi manusia hari ini, tetapi juga generasi mendatang. Sila kelima menuntut adanya distribusi manfaat dan risiko yang adil. Sementara sila keempat menuntut proses pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat, bukan kebijakan yang dibuat sepihak dan merugikan warga sekitar kawasan industri atau hutan.
Dalam perspektif kewarganegaraan, masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Mengawasi perusahaan tambang, melaporkan pencemaran, dan mengikuti konsultasi publik dalam penyusunan AMDAL bukan bentuk perlawanan, tetapi kontribusi warga negara dalam memperbaiki tata kelola lingkungan.
Untuk memperkuat peran masyarakat, langkah yang diperlukan antara lain:
1. Keterbukaan data lingkungan secara penuh, termasuk izin usaha, data kualitas air dan udara, serta laporan pengawasan.
2. Perlindungan hukum yang tegas dan nyata bagi pelapor pelanggaran agar masyarakat berani menyampaikan informasi.
3. Peningkatan pendidikan dan kesadaran ekologis di tingkat masyarakat,
4. Sinergi antara pemerintah, akademisi, media, dan organisasi lingkungan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terhenti pada proses administratif saja.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga keberanian dan partisipasi aktif masyarakat. Negara membutuhkan pengawasan publik, dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Hanya dengan kolaborasi keduanya, keadilan ekologis dapat terwujud dan pembangunan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian alam.
Peran masyarakat yang semakin aktif dalam penegakan hukum lingkungan bukan hanya diwujudkan melalui mekanisme formal seperti gugatan perdata atau pelaporan pidana, tetapi juga melalui pengawasan sosial (social control) yang berkelanjutan terhadap setiap tahapan proyek pembangunan, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Keterlibatan ini sangat penting karena dapat memberikan informasi dan perspektif lokal yang berharga kepada pemerintah, sehingga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
Apabila masyarakat telah terlibat aktif sejak tahap perencanaan, kesediaan mereka untuk menerima keputusan pemerintah akan meningkat, dan risiko timbulnya gugatan hukum dapat diminimalkan. Masyarakat bertindak sebagai mekanisme pengawasan yang baik untuk memastikan perlindungan lingkungan dan mencegah tindakan yang merusak.
Lebih lanjut, dalam situasi konflik lingkungan, partisipasi masyarakat bahkan dapat berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa, membantu menenangkan keadaan dan membangun pemahaman bersama antar berbagai pihak yang berkepentingan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama yang lebih kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bermitra secara efektif dengan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemberian ruang yang optimal bagi masyarakat untuk berpartisipasi adalah strategi untuk menggalang dukungan publik dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap kelestarian alam. Melalui kemitraan ini, pembangunan yang berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kelangsungan lingkungan hidup untuk generasi mendatang akan dapat tercapai. Keaktifan masyarakat adalah penentu bagi terwujudnya penegakan hukum lingkungan yang adil dan efektif. ***







