Nama : Agus Kholik
Nim : 1111250337
Instansi : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas Hukum
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Banjir parah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata karena curah hujan tinggi. Tetapi, gejala krisis tata kelola ruang di Pulau Sumatera.
Banjir dan longsor yang menghancurkan Sumatera, merupakan tanda bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam sudah mencapai titik buntu.
Secara alamiah, kawasan hutan alam tropis seperti di Sumatera atau Kalimantan, tajuk hutannya mampu menangkap dan menyimpan air hujan sampai 35 persen, sekitar 65 persen lainnya sampai ke tanah.
Jika permukaan tanah tidak terganggu, misalnya aktivitas pembangunan, maka air yang masuk ke dalam tanah bisa sampai 55 persen dari air hujan yang jatuh. Sisanya, sekitar 10-20 persen masuk ke sungai. Neraca air ini merupakan rumusan yang berlaku di kawasan hutan.
Ada yang tidak biasa pada perilaku siklon tropis, yang kali ini bernama siklon Senyar.
Sebelumnya, bibit siklon Senyar terpantau muncul di kawasan Selat Malaka, bagian timur Aceh. Jika biasanya siklon patuh pada lintasannya, siklon Senyar ini bergerak zig zag.
Saat memasuki daratan yang harusnya melemah, ternyata tetap kuat.
Akibatnya, hujan dengan intensitas tinggi dan berlangsung beberapa hari mengguyur Pulau Sumatera.
bencana ini bukanlah murni dari alam, tetapi ada campur tangan dari para oknum tidak bertanggung jawab atas perbuatannya di alam.
Hal ini dilandasi dengan ungkapan Yudo Sadewa anak dari Purbaya Yudi Sadewa, Mentri Keuamgan RI.
Seorang individu yang memliki akses atau pengetahuan mendalam mengenai selukbeluk oprasional perusahaan yang dituduh sebagai dalang bencana.
Kesaksian ini menjadi titik balik krusial karena ia tidak sekadar menyajikan spekulasi publik, melainkan membongkar tabir dengan data dan informasi internal yang selama ini tersimpan rapat.
Dalam lanskap konflik lingkungan yang didominasi oleh ketidakjelasan dan impunitas, pengakuan dari sumber dalam (sering disebut whistleblower) ini menawarkan petunjuk tak terbantahkan mengenai modus operandi, keputusan operasional, dan jaringan yang memungkinkan praktik eksploitasi di Sumatra terus berlanjut tanpa sanksi.
Dengan demikian, pengungkapan ini bukan hanya sekadar berita, tetapi merupakan fondasi bukti yang menantang narasi resmi dan menuntut agar perusahaan-perusahaan besar ini akhirnya menghadapi konsekuensi dari “jeritan lingkungan” yang mereka ciptakan.
Tengah derasnya sorotan terkait longsor dan banjir besar yang melanda Sumatera, Yudo Sadewa muncul lewat video Instagram pada Minggu 30 November 2025 dan menyampaikan pandangan yang jauh lebih tajam.
Ia menegaskan bahwa bencana alam yang terjadi di Sumatera itu bukan bencana alam, melainkan
hanya badai tropis yang menerjang Sumatera, tetapi karena tidak ada
hutan sebagaimana semestinya yang berfungsi sebagai penahan, akhirnya terjadi tanah
longsor dan banjir. Memang badai tropis menjadi pemicu utamanya, tetapi kerusakan
lingkungan adalah faktor penting lain yang membuat dampaknya jauh lebih
menghancurkan.
Dan kerusakan lingkungan ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara alamiah,
tetapi ada campur tangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yudo
Sadewa mengungkapkan oknum yang mesti bertanggung jawab atas bencana Sumatera
adalah PT Toba Plup Lestari, sebuah Perusahaan yang dulu bernama PT
Inti Indorayon Utama Tbk (INRU) ini awalnya didirikan oleh konglomerat Sukanto
Tanoto pada 1983. Namun jejak kepemilikannya kini tidak terlihat dalam struktur
perusahaan. Menurut data BEI, Saat ini, TPL dimiliki oleh Allied Hill Limited.
Sejak masa awal berdirinya sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan
ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan
sekitar wilayah konsesi. Selain sekadar berganti nama, TPL juga telah memperoleh
sejumlah perubahan izin konsesi. Hingga tahun 2020, izin operasionalnya tercatat
mengalami sembilan kali adendum. Dinamika perubahan izin tersebut menyebabkan
luas konsesi melonjak hingga 269.060 hektare pada tahun 1992, kemudian menyusut
menjadi 113.340 hektare pada tahun 2005, sebelum kembali berubah menjadi 167.912
hektare berdasarkan izin tahun 2020.
PT TPL, yang merupakan metamorfosis dari PT Inti Indorayon Utama, telah terlibat dalam konflik agraria dan lingkungan sejak awal beroperasi.
Permasalahan utama bersumber dari tata kelola izin yang carut-marut.
Data menunjukkan bahwa meskipun konsesi TPL telah berkali-kali diubah dan diperkecil, terdapat tumpang tindih lahan yang masif dengan kawasan yang seharusnya dilindungi.
Secara spesifik, ditemukan bahwa puluhan ribu hektare dari total konsesi TPL (yang terbaru 167.912 hektare) berada di dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Lebih jauh, perusahaan tidak hanya mengabaikan pelanggaran ini, tetapi secara aktif menanami ribuan hektare kawasan HL, termasuk di area penyangga Danau Toba, dengan tanaman monokultur eucalyptus.
Praktik penanaman dan penebangan rutin (setiap 4-5 tahun) di hutan lindung ini adalah tindakan yang secara inheren merusak fungsi konservasi dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap erosi dan longsor.
Tidak berhenti pada pelanggaran di dalam konsesi resminya, TPL juga disinyalir berkontribusi pada deforestasi melalui skema kemitraan yang disebut Kebun Kayu Rakyat (PKR).
Skema ini, yang bertujuan meredam konflik agraria, ironisnyamenjadi alat untuk mempercepat laju pembukaan hutan alam di luar konsesi, terutama di wilayah Tapanuli Selatan.
Dengan dalih APL dan perjanjian dengan masyarakat, hutan alam dibabat habis dan diganti dengan eucalyptus, merusak koridor satwa dan memicu kerusakan ekologis yang meluas.
Praktik ini menunjukkan pola operasi korporasi yang secara sistematis mengorbankan fungsi ekologis demi keuntungan industri
KSPPM menekankan bahwa rangkaian bencana ekologis yang mencapai puncaknya pada November 2025 bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari praktik buruk yang telah berlangsung puluhan tahun.
Bencana di Sihotang, Simangulampe, dan Parapat sebelumnya telah menjadi alarm peringatan.
Yang memperburuk situasi adalah impunitas yang diberikan oleh pemerintah.
Meskipun organisasi masyarakat sipil telah berulang kali melaporkan temuan pelanggaran dan tumpang tindih izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah dinilai lamban atau bahkan abai dalam mengambil langkah korektif, penegakan hukum, atau peninjauan ulang izin. Pembiaran ini memungkinkan TPL untuk terus beroperasi tanpa hukuman yang sebanding dengan kerusakan yang mereka timbulkan, sebuah situasi yang menempatkan nyawa dan mata pencaharian masyarakat di ujung tanduk.
Dapat disimpulkan bahwa Jejak PT TPL dalam bencana ekologis di Sumatera Utara adalah sebuah studi kasus klasik tentang benturan antara kepentingan ekonomi korporasi dan daya dukung lingkungan.
Pengungkapan KSPPM dengan jelas mengaitkan ekspansi tanaman monokultur eucalyptus, pelanggaran batas Hutan Lindung, dan tata kelola izin yang buruk sebagai faktor pendorong utama tragedi yang merenggut nyawa dan merusak ekosistem.
Kasus ini mendesak pemerintah untuk menghentikan impunitas korporasi, melakukan audit total terhadap izin TPL, dan menjalankan restorasi ekologis yang adil sebagai langkah pertanggungjawaban mutlak demi menyelamatkan wilayah Sumatera dari bencana yang terus berulang. ***







