Sidang Kasus Jamu BKO di PN Serang: BBPOM Ungkap Kronologi dan Bukti Menguatkan Tuntutan

Selasa, 12 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai BPOM DI Serang, Mojaza Sirait. (Foto: Bantenesia)

Kepala Balai BPOM DI Serang, Mojaza Sirait. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET] – Sidang kasus peredaran jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Selasa (12/8/2025) digelar di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Persidangan menghadirkan dua petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DI Serang, sebagai saksi yang memaparkan kronologi hingga barang bukti perkara tersebut.

Kepala Balai BPOM DI Serang, Mojaza Sirait, dalam hal ini menjelaskan proses pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga kasus ini naik menjadi tindak pidana. Ia menegaskan, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli sudah diserahkan ke pengadilan untuk memperkuat tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Mahasiswa UPG Kunjungi Tomkins Bandung untuk Implementasi Ilmu Kewirausahaan
Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Foto: Bantenesia)

“Dalam sidang, petugas kami dari BBPOM memaparkan kronologi dan hasil pengawasan peredaran jamu hingga menjadi tindak pidana,” ujar Mojaza seusai petugas BBPOM menjadi Saksi di persidangan.

BBPOM mengungkap, terdakwa AS pernah dua kali mendapatkan sanksi administratif, namun tetap nekat menjual jamu berbahaya.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Temuan ini memberatkan tuntutan hukum. AS dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini terungkap dari pengawasan rutin BBPOM di depo-depo jamu wilayah Cilegon. Dari depo milik AS, ditemukan produk positif mengandung Sildenafil Sitrat, zat yang biasa digunakan dalam obat disfungsi ereksi, bukan untuk produk herbal.

Beberapa merek yang terdeteksi mengandung BKO antara lain Jamu Wantong Pegal Linu, Madu Klanceng, dan Kopi Cleng.

Baca Juga :  Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

BBPOM menegaskan, penggunaan bahan tersebut pada jamu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya mengimbau masyarakat agar lebih selektif membeli jamu atau produk herbal demi menghindari risiko kesehatan,” tandas Mojaza.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025. Meski sebelumnya sudah diberikan pembinaan, ia tetap tidak kooperatif dan kembali melakukan pelanggaran. (Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru