[BANTENESIA.NET] – Sidang kasus peredaran jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Selasa (12/8/2025) digelar di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Persidangan menghadirkan dua petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DI Serang, sebagai saksi yang memaparkan kronologi hingga barang bukti perkara tersebut.
Kepala Balai BPOM DI Serang, Mojaza Sirait, dalam hal ini menjelaskan proses pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga kasus ini naik menjadi tindak pidana. Ia menegaskan, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli sudah diserahkan ke pengadilan untuk memperkuat tuntutan terhadap terdakwa.

“Dalam sidang, petugas kami dari BBPOM memaparkan kronologi dan hasil pengawasan peredaran jamu hingga menjadi tindak pidana,” ujar Mojaza seusai petugas BBPOM menjadi Saksi di persidangan.
BBPOM mengungkap, terdakwa AS pernah dua kali mendapatkan sanksi administratif, namun tetap nekat menjual jamu berbahaya.
Temuan ini memberatkan tuntutan hukum. AS dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini terungkap dari pengawasan rutin BBPOM di depo-depo jamu wilayah Cilegon. Dari depo milik AS, ditemukan produk positif mengandung Sildenafil Sitrat, zat yang biasa digunakan dalam obat disfungsi ereksi, bukan untuk produk herbal.
Beberapa merek yang terdeteksi mengandung BKO antara lain Jamu Wantong Pegal Linu, Madu Klanceng, dan Kopi Cleng.
BBPOM menegaskan, penggunaan bahan tersebut pada jamu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya mengimbau masyarakat agar lebih selektif membeli jamu atau produk herbal demi menghindari risiko kesehatan,” tandas Mojaza.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025. Meski sebelumnya sudah diberikan pembinaan, ia tetap tidak kooperatif dan kembali melakukan pelanggaran. (Pou)








