OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Ketat Pihak Utama di Sektor Keuangan Digital

- Redaktur

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara layanan keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia.

Peraturan ini mengatur secara ketat tentang proses penilaian terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris di sektor Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Tujuannya, untuk memastikan bahwa hanya individu atau entitas yang memiliki kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang baik yang dapat menjalankan peran strategis di industri ini.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi dan Jamin Dana Nasabah

“Penerbitan POJK ini adalah langkah konkret OJK dalam memperkuat pengawasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.

Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) dilakukan untuk menilai apakah pihak utama IAKD memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, dan kompetensi. Sementara itu, penilaian kembali diberlakukan jika terdapat indikasi pelanggaran atau persoalan integritas dan reputasi yang berpotensi merugikan stabilitas operasional perusahaan.

Baca Juga :  OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital

Aturan ini juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi sektor IAKD melalui sistem perizinan dan penilaian yang terintegrasi.

POJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Marlin Agustina Unggul dalam Survei Elektabilitas untuk Calon Walikota Batam 2024

“Dengan adanya POJK ini, diharapkan industri keuangan digital di Indonesia dapat dikelola oleh pihak-pihak yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi, demi menciptakan ekosistem yang aman, stabil, dan terpercaya,” tutup pernyataan OJK. (*/Pou)

Berita Terkait

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga Terealisasi
PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Membangun Integritas Siswa SMAIT Bina Insani di Era Gempuran AI
PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Sistem Komputer sebagai Fondasi Inovasi Masa Depan
Urgensi Literasi IoT: Membawa Teknologi Cerdas ke Bangku Sekolah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:48 WIB

Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:15 WIB

Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga Terealisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:14 WIB

PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Membangun Integritas Siswa SMAIT Bina Insani di Era Gempuran AI

Berita Terbaru