[BANTENESIA.NET], TANGERANG – Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku kecewa atas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.
Keluhan ini mencuat saat salah seorang bernama Neng Siti Khalillah, warga Kampung Kijem, Desa Kedung Dalem, mengurus perubahan sertifikat tanah ke kantor desa, sejak Maret 2018 silam.
Namun, hingga saat ini proses administrasi pertanahan tersebut mandek begitu saja, tanpa ada kejelasan dari pihak pemdes.
“Saya sudah menanyakan kepada petugas desa soal sertifikat tanah yang direvisi hasil program PTSL, tetapi sampai sekarang gak ada tanggapan yang jelas,” ujar Neng, kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.
Neng mengatakan, tanah yang ia miliki itu seluas 604 meter persegi, hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018.
”Proses revisi sertifikat tanah mandek begitu saja di kantor desa. Staf desa gak ada yang mau ngasih informasi yang jelas,” ungkap dia.
Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya, Fahmi Fauzi. Ia merasa permohonan yang diajukan tidak ditindaklanjuti oleh aparatur desa.
”Sama saya juga ngurusin surat tanah. Kami merasa diabaikan, gak ada informasi yang jelas dari pemerintah desa mengenai status permohonan kami,” kata warga Kampung Kiladog, Desa Kedung Dalem ini.
Ia menilai, permasalahan pelayanan administrasi pertanahan ini bukan hanya soal keterlambatan, tetapi juga minimnya komunikasi antara pemerintah desa dengan warga sekitar.
”Banyak warga mengaku gak tahu harus ngadu kemana, karena gak ada petugas yang memberikan informasi yang jelas,” tandasnya. (*****)







