Pernyataan Keberpihakan Presiden Jokowi Dianggap Merusak Demokrasi

- Redaktur

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANTENESIA.NET – Pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Januari yang mengizinkan Presiden dan Menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, disoroti sebagai tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral. Pernyataan ini potensial melanggar integritas pemilihan umum di Indonesia, menurut sejumlah pihak.

Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu, Natalia Soebagjo, mengungkapkan kekhawatiran warga sipil terkait dampak pernyataan tersebut, terutama pada saat kampanye sedang berlangsung. Kritik mengalir karena pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan Presiden terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden No.2 bersama Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing

Pernyataan Presiden yang disampaikan di bandara Halim Perdanakusuma dengan didampingi oleh pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, dianggap mencengangkan dan tidak seharusnya diucapkan di fasilitas negara.

Baca Juga :  Pj Walikota Serang dan Pj Gubernur Banten Tinjau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Rau

Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa Presiden harus berdiri di atas segala golongan dan kepentingan, tidak boleh melanggar undang-undang yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilu.

Sementara itu, inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Titi Anggraini, menyoroti bahwa pernyataan Presiden hanya merujuk pada Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017, tanpa mempertimbangkan larangan yang ada dalam Pasal 282 dan 283. Ia menekankan bahwa Presiden dan menteri memiliki kewajiban menjaga netralitas selama pemilu, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral dapat merugikan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga :  Kapolda dan Gubernur Banten Sidak Pasar Rau, Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran

Kritik ini mempertanyakan implementasi pernyataan Presiden di tingkat daerah dan menyatakan keprihatinan terhadap potensi mundurnya demokrasi Indonesia jika prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang ada tidak dijunjung tinggi. (ABD)

Berita Terkait

Analisis Tata Kelola Administrasi Pemerintahan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon
Pengalaman Magang di Disdukcapil Kabupaten Serang: Belajar Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Mahasiswa Unpam Perkuat Kemampuan Administrasi melalui Magang di DPMD Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Keuangan dan Pelaporan Melalui Magang di Dinas Perkim Kota Serang
Mahasiswa Universitas Pamulang Dalami Pengelolaan Data BPD Melalui Magang di DPMPD Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Proyek Infrastruktur Air Melalui Magang di Dinas PUPR Kota Serang
Pengawasan Ombudsman: Kunci Membangun Pelayanan Publik yang Berintegritas di Provinsi Banten
Mahasiswa UNPAM Pelajari Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik Melalui Magang di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Analisis Tata Kelola Administrasi Pemerintahan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:19 WIB

Pengalaman Magang di Disdukcapil Kabupaten Serang: Belajar Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:51 WIB

Mahasiswa Unpam Perkuat Kemampuan Administrasi melalui Magang di DPMD Kabupaten Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Keuangan dan Pelaporan Melalui Magang di Dinas Perkim Kota Serang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:46 WIB

Mahasiswa Universitas Pamulang Dalami Pengelolaan Data BPD Melalui Magang di DPMPD Kabupaten Pandeglang

Berita Terbaru

(Foto: NET)

OPINI

Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Senin, 29 Jun 2026 - 07:43 WIB

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang, Dimas Hermawa. (Foto: Istimewa)

OPINI

Bijak dalam Memilih Informasi di Media Sosial

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:00 WIB