[BANTENESIA.NET] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru, yaitu Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya dalam melindungi konsumen dan masyarakat yang berkecimpung di dunia jasa keuangan.
POJK ini bukan sekadar inisiatif semata, melainkan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebagai regulator yang responsif, OJK juga menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, dengan menambahkan sentuhan penyempurnaan dari berbagai aspek.
Edukasi dan partisipasi aktif dari pemangku kepentingan terkait, seperti asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menjadi kunci dalam penyusunan POJK ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, “Penerbitan POJK ini adalah respon cepat OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.”
POJK Nomor 22 Tahun 2023 bukan hanya sebatas pembaruan administratif, melainkan juga mengakomodasi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis. Penguatan ini mencakup perluasan cakupan pelaku usaha, mengingat pertumbuhan digitalisasi produk dan layanan di sektor ini.
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah penegasan kewenangan OJK dalam mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau yang dikenal dengan Market Conduct. Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Pengawasan Market Conduct diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas di sektor jasa keuangan.”
OJK memastikan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang P2SK, mendorong PUJK untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menerapkan prinsip Market Conduct, OJK optimis bahwa kepercayaan konsumen akan semakin kuat, memberikan peluang bagi pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan substansi yang komprehensif, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek, termasuk penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan entitas yang tidak memiliki izin, hak dan kewajiban calon konsumen, serta transparansi biaya dan komisi dalam perjanjian. Langkah ini diharapkan memberikan landasan yang kuat bagi keberlangsungan sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan konsumen. (Pou)








Komentar