Keuangan Berdaya: Sektor Jasa Keuangan Siap Tempur Menghadapi Tantangan Perlambatan Ekonomi Global

Kamis, 11 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru, yaitu Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya dalam melindungi konsumen dan masyarakat yang berkecimpung di dunia jasa keuangan.

POJK ini bukan sekadar inisiatif semata, melainkan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebagai regulator yang responsif, OJK juga menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, dengan menambahkan sentuhan penyempurnaan dari berbagai aspek.

Baca Juga :  Spektakuler! Malam Tahun Baru di Hotel Le Dian and Cottage Serang Bertabur Kemeriahan

Edukasi dan partisipasi aktif dari pemangku kepentingan terkait, seperti asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menjadi kunci dalam penyusunan POJK ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, “Penerbitan POJK ini adalah respon cepat OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.”

POJK Nomor 22 Tahun 2023 bukan hanya sebatas pembaruan administratif, melainkan juga mengakomodasi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis. Penguatan ini mencakup perluasan cakupan pelaku usaha, mengingat pertumbuhan digitalisasi produk dan layanan di sektor ini.

Baca Juga :  Perwakilan Honda Banten Bakal Berkompetensi Diajang National Safety Riding Competition 2023

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah penegasan kewenangan OJK dalam mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau yang dikenal dengan Market Conduct. Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Pengawasan Market Conduct diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas di sektor jasa keuangan.”

OJK memastikan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang P2SK, mendorong PUJK untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menerapkan prinsip Market Conduct, OJK optimis bahwa kepercayaan konsumen akan semakin kuat, memberikan peluang bagi pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Anggaran Pendapatan Banten 2025 Diduga Fiktif, Ada Lonjakan Fantastis 1.486%

Dengan substansi yang komprehensif, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek, termasuk penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan entitas yang tidak memiliki izin, hak dan kewajiban calon konsumen, serta transparansi biaya dan komisi dalam perjanjian. Langkah ini diharapkan memberikan landasan yang kuat bagi keberlangsungan sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan konsumen. (Pou)

Berita Terkait

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Edukasi Keuangan Digital Jadi Upaya Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar
PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas
Hari Kedua PKKMB Universitas Faletehan, Mahasiswa Baru Diajak ke Gerakan Sosial
BI Banten Perkuat Strategi Tekan Inflasi, Dorong Pertanian Modern dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
HARPELNAS 2026, Bank BJB KCK Banten Tegaskan Komit Beri Kualitas Layanan dan Jaga Hubungan Erat dengan Nasabah
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Senin, 21 September 2026 - 16:54 WIB

Edukasi Keuangan Digital Jadi Upaya Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WIB

PKKMB UPG 2026, Mahasiswa Baru Diingatkan Pentingnya Ilmu, Karakter dan Integritas

Kamis, 17 September 2026 - 10:36 WIB

Hari Kedua PKKMB Universitas Faletehan, Mahasiswa Baru Diajak ke Gerakan Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WIB

BI Banten Perkuat Strategi Tekan Inflasi, Dorong Pertanian Modern dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berita Terbaru