Keuangan Berdaya: Sektor Jasa Keuangan Siap Tempur Menghadapi Tantangan Perlambatan Ekonomi Global

- Redaktur

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru, yaitu Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya dalam melindungi konsumen dan masyarakat yang berkecimpung di dunia jasa keuangan.

POJK ini bukan sekadar inisiatif semata, melainkan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebagai regulator yang responsif, OJK juga menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, dengan menambahkan sentuhan penyempurnaan dari berbagai aspek.

Baca Juga :  Bank Indonesia Banten Perkuat Literasi Keuangan, Ratusan Mahasiswa Terima Beasiswa 2026

Edukasi dan partisipasi aktif dari pemangku kepentingan terkait, seperti asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menjadi kunci dalam penyusunan POJK ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, “Penerbitan POJK ini adalah respon cepat OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.”

POJK Nomor 22 Tahun 2023 bukan hanya sebatas pembaruan administratif, melainkan juga mengakomodasi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis. Penguatan ini mencakup perluasan cakupan pelaku usaha, mengingat pertumbuhan digitalisasi produk dan layanan di sektor ini.

Baca Juga :  Harganas Ke-30, Dijadikan Studi Tiru Helldy ke Diskominfo Kota Palembang

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah penegasan kewenangan OJK dalam mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau yang dikenal dengan Market Conduct. Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Pengawasan Market Conduct diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas di sektor jasa keuangan.”

OJK memastikan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang P2SK, mendorong PUJK untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menerapkan prinsip Market Conduct, OJK optimis bahwa kepercayaan konsumen akan semakin kuat, memberikan peluang bagi pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Rossys Modelling School Borong Prestasi di Face of Indonesia Banten 2026

Dengan substansi yang komprehensif, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek, termasuk penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan entitas yang tidak memiliki izin, hak dan kewajiban calon konsumen, serta transparansi biaya dan komisi dalam perjanjian. Langkah ini diharapkan memberikan landasan yang kuat bagi keberlangsungan sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan konsumen. (Pou)

Berita Terkait

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital
Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital
Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:48 WIB

Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB

Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03 WIB

PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud

Berita Terbaru