Keuangan Berdaya: Sektor Jasa Keuangan Siap Tempur Menghadapi Tantangan Perlambatan Ekonomi Global

Kamis, 11 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru, yaitu Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya dalam melindungi konsumen dan masyarakat yang berkecimpung di dunia jasa keuangan.

POJK ini bukan sekadar inisiatif semata, melainkan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebagai regulator yang responsif, OJK juga menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, dengan menambahkan sentuhan penyempurnaan dari berbagai aspek.

Baca Juga :  Peringati Bulan K3 Nasional, Kawasan Industri Krakatau Menggelar Kampanye Safety Riding 

Edukasi dan partisipasi aktif dari pemangku kepentingan terkait, seperti asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menjadi kunci dalam penyusunan POJK ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, “Penerbitan POJK ini adalah respon cepat OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.”

POJK Nomor 22 Tahun 2023 bukan hanya sebatas pembaruan administratif, melainkan juga mengakomodasi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis. Penguatan ini mencakup perluasan cakupan pelaku usaha, mengingat pertumbuhan digitalisasi produk dan layanan di sektor ini.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Mubes, Wahyu Nurjamil Siap Bawa Kesti TTKKDH Mendunia dan Perkuat Budaya Bangsa

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah penegasan kewenangan OJK dalam mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau yang dikenal dengan Market Conduct. Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Pengawasan Market Conduct diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas di sektor jasa keuangan.”

OJK memastikan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang P2SK, mendorong PUJK untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menerapkan prinsip Market Conduct, OJK optimis bahwa kepercayaan konsumen akan semakin kuat, memberikan peluang bagi pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Manjakan Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Layanan FMC

Dengan substansi yang komprehensif, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek, termasuk penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan entitas yang tidak memiliki izin, hak dan kewajiban calon konsumen, serta transparansi biaya dan komisi dalam perjanjian. Langkah ini diharapkan memberikan landasan yang kuat bagi keberlangsungan sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan konsumen. (Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
HARPELNAS 2026, Bank BJB KCK Banten Tegaskan Komit Beri Kualitas Layanan dan Jaga Hubungan Erat dengan Nasabah
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan di HUT RI ke-81, MDR QRIS 0% Diperluas
Semarak PQN 2026, BI Banten Perkuat Digitalisasi QRIS dan Perluas Layanan Pembayaran
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Jumat, 4 September 2026 - 15:14 WIB

HARPELNAS 2026, Bank BJB KCK Banten Tegaskan Komit Beri Kualitas Layanan dan Jaga Hubungan Erat dengan Nasabah

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan di HUT RI ke-81, MDR QRIS 0% Diperluas

Berita Terbaru