Kekerasan Jurnalis di Jawilan, Serang: Ketika Kebebasan Pers Masih Terancam

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Inggit Naila Safitri. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Inggit Naila Safitri. (Foto: Istimewa)

Nama : Inggit Naila Safitri
NIM : 251092100124
Prodi : Administrsi Negara
Semester : 3 ( Tiga )
Mata : Teori Sosial Indonesia
Dosen Pengampu : ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P

Universitas Pamulang ( UNPAM ) PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] – Kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas kembali menjadi perhatian setelah terjadi kasus di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan jurnalis masih memiliki risiko ketika mereka sedang mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Padahal, jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Mengukur Pengaruh Kualitas Pelayanan Masyarakat dalam Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis E-Government di Kecamatan Serang Tahun 2025.

Menurut saya, kekerasan terhadap jurnalis tidak seharusnya dianggap sebagai hal yang biasa. Ketika seseorang mengalami kekerasan hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistik, masalahnya bukan hanya menyangkut jurnalis tersebut, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika jurnalis merasa takut untuk melakukan peliputan, informasi mengenai suatu peristiwa juga berpotensi tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Dalam kasus di Jawilan, persoalan ini seharusnya menjadi pengingat bagi aparat maupun pihak lainnya agar dapat menghormati tugas jurnalis. Perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui cara yang sesuai dengan hukum, bukan melalui tindakan kekerasan. Aparat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara adil dan transparan.

Baca Juga :  Perkembangan Pembelajaran Online di Era Globalisasi

Menurut saya, perlindungan terhadap jurnalis perlu mendapat perhatian lebih serius. Kebebasan pers tidak berarti jurnalis bebas melakukan apa saja, tetapi jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Begitu pula ketika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pengaruh E-Government terhadap Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Cilegon 2025

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jawilan seharusnya tidak berhenti hanya sebagai sebuah pemberitaan. Peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Kebebasan pers penting untuk dijaga karena masyarakat membutuhkan informasi yang dapat membantu mereka memahami berbagai persoalan di sekitarnya. Dengan adanya perlindungan dan penegakan hukum yang baik, jurnalis dapat bekerja dengan lebih aman dan masyarakat tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi. ***

Berita Terkait

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil
Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang
Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?
Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?
Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?
Ketika Suara Mahasiswa Turun ke Jalan: Opini Publik dan Konflik Sosial di Banten
Banten di Peringkat Ketiga Pengangguran: Apa yang Salah dengan Lapangan Kerja?
Jembatan Delapan Meter dan Pelajaran Besar tentang Gotong Royong

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:24 WIB

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil

Rabu, 30 September 2026 - 10:23 WIB

Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang

Rabu, 30 September 2026 - 10:22 WIB

Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?

Rabu, 30 September 2026 - 10:18 WIB

Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?

Berita Terbaru