Peran Media Sosial dalam Menyampaikan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Dhita Renata Romadhoni. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Dhita Renata Romadhoni. (Foto: Istimewa)

Nama : Dhita Renata Romadhoni
NIM : 251092100095
Prodi : Administrasi Negara
Semester : 3 (Tiga)
Mata kuliah : Teori Sosial Indonesia
Dosen Pengampu : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.

Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] – Sadar atau tidak, media sosial saat ini sering digunakan untuk menjadi pengaduan tentang pelayanan publik. Dulu, platform digital hanya jadi tempat mengupload foto saat liburan dan aktivitas sehari-hari. Tapi sekarang? Media sosial dijadikan tempat untuk curhat soal pengalaman yang berurusan dengan birokrasi. Ada yang senang karena urusannya selesai dalam hitungan menit, tapi banyak juga cerita soal ketidakpuasan tentang pelayanannya.

Sebabnya sangat klasik, mulai dari antrian loket yang lama, syarat administrasi yang bisa mendadak bertambah dari yang sudah di persiapkan, dan juga sikap petugas yang bikin elus dada. Fenomena ini bikin media sosial menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah yang diterima atas kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga :  PKM Mahasiswa UNPAM Serang: Membangun Integritas Siswa SMAIT Bina Insani di Era Gempuran AI

Yang menarik dari dinamika digital ini adalah efek domino nya. Begitu satu orang mengunggah keluhan di media sosial tidak lama kemudian kolom komentar langsung diserbu oleh cerita yang serupa tetapi dari oaring yang berbeda-beda. Isu yang tadinya Cuma masalah personal dan petugas pelayanan di balik loket, mendadak berubah menjadi pembicaraan publik nasional. Penilaian publik tidak lagi ada pada kotak yang sudah disediakan, tetapi terpampang dilayar ponsel ratusan ribu orang pengguna media sosial.

Di titik inilah posisi Ombudsman Republik Indonesia jadi makin krusial. Sebagai Lembaga pengawas, Ombudsman tidak hanya duduk manis menunggu laporan dating. Media sosial sudah memberikan bahan mentah berupa pengawasan eksternal langsung dari masyarakat. Kedudukan masyarakat juga naik kelas, bukan lagi sekedar komsumen pasif yang pasrah menerima layanan yang kurang baik tetapi juga ikut andil dalam mengawal dan menuntut kualitan pelayanan.

Baca Juga :  Mahasiswa UNPAM Magang di BPN Pandeglang, Pelajari Pemanfaatan Sistem Informasi Pertanahan

Namun masyarakat juga harus tau Batasan. Viral di media sosial itu berbeda saat melapor secara resmi. Mengupload sebuah kekesalan di media sosial khususnya di X (Twitter) ataupun di Instagram memang sangat gampang untuk menarik perhatian dan membuat sebuah instansi sibuk untuk klarifikasi. Tetapi kalua masalahnya ingin cepat tuntas dan punya kekuatan hukum, jalur pengaduannya harus tetap melewati mekanisme yang sah, seperti melalui SP4N-LAPOR atau langsung ke ombudsman. Jangan sampai membuang-buang waktu hanya untuk menaikan pagar tanpa adanya kejelasan dan hasil.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual Luka Sosial yang Menuntut Keadilan Tanpa Syarat

Media sosial jangan hanya dijadika tempat untuk menumpahkan amarah tetapi harus digunakan untuk membangun komunikasi yang lebih dewasa antara masyarakat dan pemerintah, dan pemerintah juga harus merespon dengan bukti yang nyata bukan hanya pembelaan diri dengan kata-kata yang manis di awal. Karna tolak ukur pelayanan publik yang berhasil itu sangat sederhana, bukan dari seberapa megah gedung kantornya, melainkan seberapa mau pejabat menurunkan egonya untuk benar-benar mendengar keluhan masyarakat sekitar. ***

Berita Terkait

Tilang Elektronik ETLE di Pandeglang, Modernisasi Penegakan Hukum Harus Diiringi Sosialisasi
Pantai Bagedur: Antara Keindahan Alam dan Tantangan Pengelolaan Pariwisata
Masih Ada Jalan Rusak dan Gelap, Bagaimana dengan Keselamatan Pengguna Jalan?
Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil
Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang
Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?
Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?
Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:27 WIB

Tilang Elektronik ETLE di Pandeglang, Modernisasi Penegakan Hukum Harus Diiringi Sosialisasi

Rabu, 30 September 2026 - 10:26 WIB

Pantai Bagedur: Antara Keindahan Alam dan Tantangan Pengelolaan Pariwisata

Rabu, 30 September 2026 - 10:25 WIB

Masih Ada Jalan Rusak dan Gelap, Bagaimana dengan Keselamatan Pengguna Jalan?

Rabu, 30 September 2026 - 10:24 WIB

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil

Rabu, 30 September 2026 - 10:23 WIB

Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang

Berita Terbaru