DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Serang – Ketua Aliansi Driver Online Banten Bergerak (DOBBRAK), Agustian yang akrab disapa Agus Cuplis, menyampaikan pandangannya terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Khususnya mengenai rencana penetapan potongan tarif oleh perusahaan aplikator sebesar maksimal 8 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Agus Cuplis, Rabu (1/7/2026) di Basecamp DOBBRAK, Serang, Provinsi Banten.

(Foto: Istimewa)

Menurut Agus, lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi para mitra pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Siap Sambut HUT ke-79 RI di IKN dengan Infrastruktur Jaringan Terdepan

Ia menegaskan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian utama para driver adalah implementasi ketentuan mengenai besaran potongan tarif yang dikenakan oleh perusahaan aplikator. Rencana pembatasan potongan maksimal sebesar 8 persen dinilai sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Baca Juga :  Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Serang Ikuti Pelatihan Eco Print, Bupati Serang Turun Langsung Meninjau

“Harapan kami, implementasi Perpres ini benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan aplikator. Potongan maksimal 8 persen akan memberikan ruang bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak,” ujar Agus.

(Foto: Istimewa)

Agus juga berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan regulasi tersebut agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan komunitas pengemudi menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  BI & Pemprov Kolaborasi Hadapi Lonjakan Jelang Nataru, Banten Perkuat Pasokan Pangan dan Jalur Distribusi

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengaturan hubungan kemitraan, peningkatan kesejahteraan, serta tata kelola operasional yang lebih berkeadilan. (*/Cipz)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru