DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Serang – Ketua Aliansi Driver Online Banten Bergerak (DOBBRAK), Agustian yang akrab disapa Agus Cuplis, menyampaikan pandangannya terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Khususnya mengenai rencana penetapan potongan tarif oleh perusahaan aplikator sebesar maksimal 8 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Agus Cuplis, Rabu (1/7/2026) di Basecamp DOBBRAK, Serang, Provinsi Banten.

(Foto: Istimewa)

Menurut Agus, lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih adil bagi para mitra pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.

Baca Juga :  Warga Baduy Turun Gunung, Bank Banten Ikut Meramaikan Seba Baduy 2024

Ia menegaskan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian utama para driver adalah implementasi ketentuan mengenai besaran potongan tarif yang dikenakan oleh perusahaan aplikator. Rencana pembatasan potongan maksimal sebesar 8 persen dinilai sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Baca Juga :  Wali Kota Helldy Berharap PPI Kota Cilegon Bersinergi dengan Pemkot

“Harapan kami, implementasi Perpres ini benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan aplikator. Potongan maksimal 8 persen akan memberikan ruang bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak,” ujar Agus.

(Foto: Istimewa)

Agus juga berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan regulasi tersebut agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan komunitas pengemudi menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkot Serang Gratiskan PBB hingga Rp50 Ribu di 2026, Warga Dapat Kabar Gembira

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengaturan hubungan kemitraan, peningkatan kesejahteraan, serta tata kelola operasional yang lebih berkeadilan. (*/Cipz)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri
Magang di Unit Aset dan Logistik, Mahasiswa Dukung Inventarisasi Barang Medis dan Nonmedis untuk Menunjang Pelayanan RS Dr. Drajat Prawiranegara

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52