Oleh: Ahmad Alif Assalam
(Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang)
[BANTENESIA.NET] – Pekan terakhir Juni 2026 menjadi saksi bisu betapa rentannya nilai tukar rupiah terhadap gejolak kebijakan moneter Amerika Serikat. Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia menunjukkan rupiah tergelincir dari Rp17.753 pada 17 Juni 2026 menjadi Rp17.868 per dolar AS pada 23 Juni 2026. Bahkan di pasar spot, tekanan terasa lebih dalam—kurs sempat menyentuh kisaran Rp18.020 per dolar AS, melampaui level psikologis Rp18.000 yang selalu mengusik ketenangan pelaku pasar.
Pemicunya sudah lazim terdengar namun tak pernah kehilangan daya guncangnya: sinyal hawkish dari Federal Reserve (The Fed). Indeks dolar AS menguat ke level tertinggi lebih dari satu tahun terakhir ketika pasar mulai memperhitungkan probabilitas kenaikan suku bunga The Fed pada September 2026 yang melonjak menjadi sekitar 70 persen, serta kemungkinan kenaikan tambahan pada Desember. Ini bukan sekadar fluktuasi teknis. Ini adalah cerminan dari sebuah ketergantungan struktural yang mengakar dalam—ketergantungan Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat yang nyaris mendarah daging dalam tubuh perekonomian kita.
Memahami mengapa rupiah begitu peka terhadap kebijakan The Fed memerlukan pemahaman tentang rantai transmisi yang bekerja sangat cepat di era pasar keuangan global yang terkoneksi. The Fed, melalui instrumen Fed Funds Rate (FFR), sesungguhnya bukan hanya mengatur suku bunga Amerika Serikat—ia secara de facto mengatur biaya modal dunia.
Ketika The Fed mempertahankan atau menaikkan FFR, imbal hasil obligasi pemerintah AS (US Treasury) ikut melonjak. Investor global—terutama manajer aset institusional dari New York hingga Tokyo—seketika menimbang ulang portofolio mereka: mengapa menanggung risiko pasar berkembang jika imbal hasil “aman” di Amerika sudah menawarkan return yang kompetitif? Jawabannya adalah exodus. Dana asing pun mengalir deras keluar (outflow) dari Surat Utang Negara (SUN) dan saham-saham Indonesia.
Selain FFR, kebijakan Quantitative Tightening (QT)—penarikan likuiditas dari sistem keuangan global—turut memperparah kondisi. Ketika The Fed menyusutkan neraca keuangannya, likuiditas dolar di pasar global berkontraksi. Akibatnya, seluruh aset berdenominasi non-dolar, termasuk rupiah dan instrumen keuangan Indonesia, menghadapi tekanan depresiasi. Data Bank Indonesia mencatat bahwa aliran modal pada kuartal I 2026 sempat mencatat outflow bersih sebesar US$0,8 miliar—sebuah angka yang menjadi alarm nyata akan sensitivitas pasar keuangan domestik terhadap sentimen global.
Ketergantungan pada Dolar: Anatomi Kerentanan Struktural
Di balik volatilitas nilai tukar yang tampak sebagai masalah teknis, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: dolarisasi ekonomi Indonesia. Hampir seluruh transaksi komoditas utama Indonesia—batu bara, minyak sawit mentah (CPO), nikel, hingga gas alam cair—dihargai dan diselesaikan dalam dolar AS. Ketika rupiah melemah, ongkos produksi berbahan baku impor yang dibeli dalam dolar ikut membengkak, mendorong inflasi domestik.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah struktur utang luar negeri korporasi. Sebagian besar pinjaman valas dunia usaha Indonesia berdenominasi dolar, sehingga pelemahan rupiah secara langsung menggelembungkan beban utang dalam hitungan rupiah—sebuah efek balance sheet yang menekan profitabilitas korporasi secara sistemik. Cadangan devisa Indonesia sendiri terus mengalami tekanan; per Mei 2026, posisinya turun menjadi US$144,9 miliar dari US$146,2 miliar pada April 2026—level terendah sejak Juni 2024.
Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang selama ini diandalkan sebagai penyangga stabilitas rupiah pun tidak imun dari “hipnotis” imbal hasil AS. Per 21 Mei 2026, total SRBI outstanding mencapai Rp921,88 triliun, dengan kepemilikan investor asing sebesar Rp220,06 triliun atau sekitar 23,87 persen dari total. Angka ini adalah pedang bermata dua: di satu sisi menarik devisa masuk, tetapi di sisi lain menciptakan kewajiban jangka pendek yang mudah terbalik arah ketika sentimen global memburuk. Bank Indonesia sendiri telah menaikkan suku bunga SRBI tenor 12 bulan menjadi 6,76 persen—sebuah langkah defensif yang juga mencerminkan betapa instrumen dalam negeri kita harus terus “bersaing” dengan imbal hasil AS yang sedang bergairah.
Geopolitik dan “Safe Haven” Dollar: Ketika Dunia Tidak Aman, Rupiah yang Menanggung
Kerentanan rupiah tidak semata-mata lahir dari kebijakan moneter The Fed. Ada dimensi geopolitik yang tak kalah berpengaruh. Konflik bersenjata di Ukraina yang berkepanjangan, ketegangan di Timur Tengah yang terus membara termasuk dinamika Selat Hormuz, serta persaingan strategis AS-China yang kian meruncing—semuanya bertemu pada satu titik yang sama: penguatan dolar AS sebagai aset safe haven.
Dalam logika pasar keuangan global, setiap kali dunia dilanda ketidakpastian geopolitik, investor berlari ke instrumen yang dianggap paling aman—dan dolar AS, beserta US Treasury, selalu ada di posisi teratas daftar tersebut. Inflasi AS yang masih berada di angka 4,2 persen—jauh di atas target 2 persen The Fed—semakin membenarkan sikap Ketua The Fed Kevin Warsh yang berkomitmen mempertahankan kebijakan ketat. Konsekuensinya, selisih imbal hasil antara aset AS dan aset emerging market seperti Indonesia makin lebar, dan modal global pun mengikuti gravitasi yield.
Yang lebih memprihatinkan adalah kenyataan bahwa kebijakan moneter AS sama sekali tidak dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan negara berkembang. The Fed membuat keputusan semata-mata berdasarkan kondisi domestik Amerika—tingkat pengangguran, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi AS. Dampak spillover terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia hanyalah “eksternalitas” yang tidak pernah masuk dalam pertimbangan resmi. Indonesia, seperti banyak negara berkembang lainnya, menjadi korban tak bersalah dari kebijakan yang dibuat tanpa sekalipun mendengar suara kita.
Intervensi Bank Indonesia: Heroik tapi Terbatas
Bank Indonesia tidak tinggal diam. Pada Rapat Dewan Gubernur Juni 2026, BI menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen sebagai langkah stabilisasi nilai tukar. BI juga mengoptimalkan operasi pasar melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, transaksi spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Kebijakan intervensi ganda (twinning operation) ini merupakan respons cepat yang patut diapresiasi.
Namun keterbatasannya jelas. Cadangan devisa yang terus menyusut—dari US$154,6 miliar di awal tahun menjadi US$144,9 miliar per Mei 2026—menunjukkan betapa mahalnya biaya mempertahankan stabilitas nilai tukar di tengah badai global. Setiap intervensi menguras amunisi. Dan dalam perang asimetris antara bank sentral negara berkembang dengan arus modal global yang bergerak triliunan dolar per hari, kekuatan tembak BI memiliki batas yang tak bisa diabaikan.
Sementara itu, kebijakan fiskal kita belum cukup menjadi penyeimbang. Asumsi nilai tukar dalam APBN 2026 dipatok di sekitar Rp16.500 per dolar AS—sementara kurs pasar telah bergerak jauh di atas Rp17.000 hingga mendekati Rp18.000. Selisih ini secara otomatis menggelembungkan beban pembayaran utang luar negeri pemerintah dalam denominasi rupiah, menekan ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk agenda pembangunan dan perlindungan sosial.
Melampaui Reaksi: Saatnya Indonesia Berpikir Strategis
Indonesia tidak bisa terus menerus bersikap reaktif terhadap setiap guncangan yang datang dari arah Washington. Dibutuhkan respons struktural yang berani dan terencana, setidaknya dalam tiga dimensi.
Pertama, akselerasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi korporasi dan BUMN yang memiliki kewajiban valas. Kewajiban penggunaan devisa hasil ekspor (DHE) harus dioptimalkan, dan pasar derivatif domestik perlu diperdalam agar pelaku usaha memiliki instrumen yang memadai untuk melindungi diri dari volatilitas nilai tukar.
Kedua, penguatan rantai pasok domestik untuk menekan ketergantungan impor—khususnya di sektor energi dan bahan baku industri. Defisit migas adalah luka lama yang terus menguras devisa; hilirisasi energi terbarukan dan substitusi impor adalah obat jangka panjang yang tidak boleh terus ditunda. Semakin sedikit kita bergantung pada impor berdenominasi dolar, semakin tahan rupiah terhadap guncangan eksternal.
Ketiga, dan barangkali paling strategis: urgensi diplomasi ekonomi dalam kerangka BRICS dan ASEAN untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Rencana penerbitan Panda Bond dengan skema Local Currency Transaction (LCT) yang belakangan mencuat adalah langkah yang tepat arah. Indonesia harus memimpin—bukan sekadar bergabung—dalam gerakan de-dolarisasi regional yang sesungguhnya bukan soal menentang Amerika, melainkan soal membangun otonomi ekonomi yang sejati.
Rupiah yang kuat bukan hanya soal angka di papan kurs. Ia adalah cermin dari kedaulatan ekonomi sebuah bangsa. Dan kedaulatan itu tidak akan datang dari menunggu The Fed berubah pikiran, ia harus direbut melalui reformasi struktural yang konsisten, keberanian kebijakan yang kalkulatif, dan diplomasi ekonomi yang visioner. Saatnya Indonesia berdiri lebih tegak di hadapan dolar. ***







