Isu Dugaan Jual Beli Titik SPPG Merebak, Istana-DPR Pastikan Audit dan Beri Masukan ke BGN

- Redaktur

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang, Assaharu Aufa Zain. (Foto: Istimewa)

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang, Assaharu Aufa Zain. (Foto: Istimewa)

Oleh: ASSAHARU AUFA ZAIN
Kelas: 02hksp006
Nim: 251090200594
(Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk menjawab persoalan mendasar bangsa: pemenuhan gizi anak Indonesia. Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah membangun ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah sebagai tulang punggung distribusi makanan bergizi bagi jutaan penerima manfaat.

Secara konsep, program ini layak diapresiasi. Negara hadir memastikan generasi muda memperoleh asupan gizi yang cukup demi menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan produktif di masa depan. Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul persoalan yang mengancam kredibilitas program sekaligus kepercayaan publik.

Belakangan, dugaan praktik jual beli titik SPPG mencuat di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Batam, hingga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sejumlah oknum diduga menawarkan akses atau “jatah” titik SPPG dengan mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat tertentu. Masyarakat yang tertarik menjadi mitra penyelenggara diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nilai yang tidak sedikit.

Kerugian yang ditimbulkan pun cukup besar. Di Batam, dugaan kerugian mencapai sekitar Rp400 juta terkait penjualan dua titik SPPG. Di Lombok Timur, kerugian korban dilaporkan mencapai Rp950 juta. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 21 korban disebut mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi kasus individual, melainkan indikasi adanya celah sistemik yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Green Governance dan Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Kegagalan Tata Kelola atau Ulah Oknum?

Persoalan utama bukan semata-mata pada tindakan para pelaku di lapangan, melainkan pada desain sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Dugaan manipulasi dalam proses verifikasi mitra menjadi alarm serius bahwa mekanisme seleksi belum sepenuhnya terlindungi dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Jika benar terdapat yayasan atau pihak yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos menjadi mitra penyelenggara, maka masalahnya bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Situasi tersebut mengarah pada dugaan adanya rekayasa sistem yang berpotensi merusak tujuan utama program MBG.

Program sebesar MBG membutuhkan sistem yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan akuntabel. Ketika proses seleksi tidak dapat diawasi secara terbuka, ruang bagi praktik rente dan percaloan akan semakin besar.

Audit Internal Tidak Cukup

Langkah BGN melakukan audit internal patut diapresiasi sebagai bentuk respons awal terhadap berbagai laporan yang muncul. Namun, audit internal memiliki keterbatasan karena dilakukan oleh institusi yang sedang menjadi sorotan.

Untuk memulihkan kepercayaan publik, diperlukan audit eksternal yang independen. Keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga lembaga pengawas lain yang memiliki kredibilitas tinggi akan memberikan legitimasi lebih kuat terhadap hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Ekonomi dan Pendidikan Mempengaruhi Tingkat Kebahagiaan

Transparansi hasil audit juga menjadi faktor penting. Publik berhak mengetahui sejauh mana penyimpangan terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan diambil untuk mencegah kasus serupa terulang.

Pengawasan Harus Lebih Konkret

Rekomendasi dari berbagai lembaga pengawas tidak akan berarti banyak jika tidak disertai tenggat waktu, mekanisme evaluasi, dan sanksi yang jelas. Terlalu banyak rekomendasi yang berakhir sebagai dokumen administratif tanpa implementasi nyata.

Karena itu, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif melalui rapat dengar pendapat terbuka dengan BGN. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjadikan ekosistem MBG sebagai salah satu fokus pencegahan korupsi mengingat besarnya anggaran yang dikelola serta luasnya jangkauan program tersebut.

Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah masalah muncul. Sistem pengawasan harus dibangun sejak awal sebagai bagian dari desain program.

Landasan Hukum yang Jelas

Dari perspektif hukum, dugaan praktik jual beli titik SPPG dapat dijerat melalui berbagai instrumen peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi terhadap praktik suap dan gratifikasi apabila terbukti terdapat pejabat yang menerima imbalan untuk meloloskan pihak tertentu.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat diterapkan kepada pelaku yang menjanjikan titik SPPG namun tidak pernah merealisasikannya.

Baca Juga :  Budaya Patriarki Disorot, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Purworejo Jadi Alarm Keluarga dan Negara

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap layanan publik harus diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar.

Integritas Menentukan Masa Depan MBG

Skandal dugaan jual beli titik SPPG seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa program besar tidak cukup hanya dibangun dengan niat baik dan anggaran besar. Program sebesar MBG membutuhkan fondasi tata kelola yang sama kuatnya dengan visi yang melahirkannya.

Audit, pergantian pejabat, dan proses penyelidikan memang penting. Namun langkah-langkah tersebut hanya bersifat reaktif. Yang lebih mendesak adalah reformasi sistemik melalui digitalisasi proses seleksi mitra, transparansi data yang dapat diakses publik, penguatan pengawasan lintas lembaga, serta regulasi yang mampu menutup celah praktik rente.

Negara memiliki kewajiban memberikan keadilan kepada para korban yang telah mengalami kerugian. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memastikan setiap pelaku, baik yang berada di luar maupun di dalam institusi, diproses tanpa tebang pilih.

Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya dapur yang dibangun. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menjaga integritas program tersebut. Sebab, kepercayaan publik adalah modal utama yang tidak boleh hilang dalam perjalanan mewujudkan generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas. ***

Berita Terkait

Pancasila: Dari Slogan Menuju Tindakan Nyata
Menguji Ketangguhan UUD 1945 di Era Digital: Antara Dinamika Politik dan Ancaman Hak Warga
Reforma Agraria di Prancis sebagai Fondasi Pertanian Modern dan Keadilan Sosial
Keberhasilan Reforma Agraria di Jepang dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Pasca Perang Dunia II
Menakar Perlindungan Konsumen dalam Sengkarut Jual Beli Properti “Inden”
Peran Ombudsman dalam Mengawasi Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Banten
Klik “Setuju”, Apakah Benar-Benar Setuju? Problematika Kesepakatan dalam Perjanjian Digital
Lunturnya Nilai-Nilai Pancasila di Era Globalisasi: Penyebab, Dampak, dan Upaya Pemulihannya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:27 WIB

Isu Dugaan Jual Beli Titik SPPG Merebak, Istana-DPR Pastikan Audit dan Beri Masukan ke BGN

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:44 WIB

Pancasila: Dari Slogan Menuju Tindakan Nyata

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menguji Ketangguhan UUD 1945 di Era Digital: Antara Dinamika Politik dan Ancaman Hak Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Reforma Agraria di Prancis sebagai Fondasi Pertanian Modern dan Keadilan Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:58 WIB

Menakar Perlindungan Konsumen dalam Sengkarut Jual Beli Properti “Inden”

Berita Terbaru

(Foto: NET)

OPINI

Pancasila: Dari Slogan Menuju Tindakan Nyata

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:44 WIB