Budaya Patriarki Disorot, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Purworejo Jadi Alarm Keluarga dan Negara

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Fitria Sari, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Bunga Fitria Sari, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Bunga fitria sari
Nim: 251090200288
Mahasiswi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Banten, Fakultas
Hukum

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut saya Bunga fitria terjadinya kasus pelecehan dan kekerasanseksual di indonesia adalah maraknya budaya patriaki yang di ajarkan oleh orangtuanya yaitu, orang tua mengajarkan anak laki-lakinya untuk bekerja keras, memilih istri juga harus yang bisa masak dan lain-lain. Sedangkan perempuan harus di tuntut untuk menjadi serba bisa, seperti harus bisa membereskan pekerjaan rumah,mengasuh anak, dan lain-lain.

Tanpa di sadari oleh orang-orang perilaku tersebut telah melakukan adanya budaya patriaki dan Tumbuh di lingkungan keluarga yang kurang harmonis, misalnya sering melihat kedua orang tuabertengkar atau kurang mendapatkan kasih sayang dari orang tua. Tidak sengaja melihat orang tua atau orang lain berhubungan seksual pada masa kanak-kanak.

Seperti contoh kasus di Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga pelaku (anak berkonflik dengan hukum) sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Purworejo.

Kejadian kasus ini terbagi menjadi dua laporan utama.

Kasus Pertama: Tersangka AIS (19) melakukan pelecehan terhadap korban DSA (15) sebanyak 5 kali di sebuah rumah kosong selama periode 2022 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah bujuk rayu dan pemaksaan hingga korban hamil. Keduanya sempat dinikahkan secara siri oleh perangkat desa setempat.

Baca Juga :  Between Proceduralism and Restorative Justice 

Kasus Kedua: Tersangka PAP (15) dan FMR (14) melakukan pemerkosaan terhadap korban KSH (17) pada Januari 2024 di sebuah warung kosong setelah sebelumnya diajak jalan-jalan ke Alun-alun Purworejo.

Langkah Hukum & Penanganan

Pemeriksaan Saksi: Polisi telah memeriksa 14 saksi, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung.

Prosedur Hukum: Penanganan kasus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.

Pendampingan: Polisi memberikan pendampingan psikis (konseling) bagi korban dan pendampingan hukum bagi para pelaku saat pemeriksaan.

Ancaman Hukuman: Para pelaku dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pesan Penting: Wakapolda Jateng mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Prosedur Hukum: Penanganan kasus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.

Pendampingan: Polisi memberikan pendampingan psikis (konseling) bagi korban dan pendampingan hukum bagi para pelaku saat pemeriksaan.

Ancaman Hukuman: Para pelaku dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pesan Penting: Wakapolda Jateng mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Nilai-Nilai Pancasila (Sila 1–5) dan nilai-nilai kewarganegaraan.

Baca Juga :  Kekerasan pada Anak di Bawah Umur sebagai Ancaman Serius terhadap Masa Depan Bangsa

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai yang terkandung: Keimanan dan ketakwaan,moral dan akhlak mulia, menjunjung nilai agama.

Kaitan dengan kasus: Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan jelas bertentangan dengan ajaran agama mana pun. Tindakan tersebut menunjukkan lemahnya nilai moral dan keimanan, baik dari pelaku maupun lingkungan yang seharusnya melindungi korban (termasuk praktik nikah siri untuk menutupi kejahatan).

2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai yang terkandung: Menghormati martabat manusia, perlindungan hak asasi manusia, perilaku beradab dan bermoral.

Kaitan dengan kasus: Korban mengalami pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan martabat. Tindakan kekerasan seksual adalah bentuk perlakuan tidak beradab dan tidak manusiawi.

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung: Solidaritas sosial, kepedulian terhadap sesama, menjaga keutuhan masyarakat.

Kaitan dengan kasus: Kasus ini menuntut kepedulian bersama dari masyarakat, aparat, dan keluarga agar tidak saling menutupi kejahatan demi nama baik desa atau kelompok. Persatuan seharusnya diwujudkan dalam melindungi korban, bukan membiarkan kejahatan terjadi.

4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung: Keadilan dalam pengambilan keputusan,mengutamakan musyawarah yang bijaksana,penegakan hukum yang adil.

Kaitan dengan kasus: Penanganan hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Anak mencerminkan penerapan sila keempat, yaitu kebijaksanaan dalam proses hukum dengan tetap memperhatikan hak korban dan pelaku yang masih anak-anak.

Baca Juga :  Jembatan Penyeberangan di Kemeranggen Kota Serang Bakal Dibangun Tahun Depan

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung: Keadilan hukum,perlindungan terhadap kelompok rentan,kesetaraan di hadapan hukum.

Kaitan dengan kasus: Penerapan UU TPKS dan pendampingan bagi korban menunjukkan upaya mewujudkan keadilan sosial. Korban berhak atas pemulihan, sementara pelaku tetap diproses secara adil tanpa diskriminasi.

Nilai-Nilai Kewarganegaraan (Civic Values)
Tanggung jawab warga negara,orang tua, masyarakat, dan aparat wajib melindungi anak dari kekerasan dan pergaulan bebas yang berisiko.

Kepatuhan terhadap hukum semua warga negara harus menaati hukum dan tidak menyelesaikan tindak pidana dengan cara yang melanggar hukum (misalnya menikahkan korban dan pelaku untuk menutupi kejahatan).

Perlindungan hak anak memiliki hak atas keamanan, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan seksual. Partisipasi aktif masyarakat harus berani melapor dan mencegah kejahatan, bukan justru diam atau melindungi sipelaku.

Kesadaran hukum dan moral sosial, kasus ini menjadi pembelajaran penting agar warga negara memiliki kesadaran hukum dan menjunjung nilai kemanusiaan.

Kesimpulan

Kasus pelecehan seksual di Purworejo merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan. Penanganan hukum yang adil, pendampingan korban, serta peran aktif orang tua dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru