Reforma Agraria di Prancis sebagai Fondasi Pertanian Modern dan Keadilan Sosial

- Redaktur

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Oleh: Faiz Adya Permana
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Reforma agraria di Prancis membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya agraria yang adil dan berkelanjutan mampu menjadi fondasi bagi kemajuan sektor pertanian sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan tersebut tidak hanya lahir dari pemerataan kepemilikan tanah, tetapi juga dari komitmen pemerintah dalam menyediakan akses terhadap modal, teknologi, pendidikan, infrastruktur, serta perlindungan hukum bagi para petani.

Baca Juga :  Between Proceduralism and Restorative Justice 

Kombinasi kebijakan inilah yang menjadikan sektor pertanian Prancis tetap produktif, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan zaman.

Baca Juga :  Smart Home, Smart Campus, Smart Life: Saat Gen Z Sistem Komputer Mengubah Cara Kita Hidup

Bagi Indonesia, pengalaman Prancis menjadi pelajaran bahwa reforma agraria harus dipandang sebagai strategi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar program redistribusi tanah.

Penyelesaian konflik agraria, perlindungan lahan produktif, peningkatan kapasitas petani, serta penguatan akses terhadap pasar dan teknologi perlu berjalan secara terpadu agar tujuan menciptakan keadilan sosial dan ketahanan pangan dapat terwujud.

Baca Juga :  Sosialisasi Serta Edukasi Partisipasi dan Pemberdayaan Siswa dalam Membangun Buday Etika dan Integritas di Lingkungan Sekolah SMA 1 Petir Serang

Dengan kebijakan yang konsisten dan berpihak pada masyarakat, reforma agraria dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkecil kesenjangan, dan mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. ***

Berita Terkait

Keberhasilan Reforma Agraria di Jepang dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Pasca Perang Dunia II
Menakar Perlindungan Konsumen dalam Sengkarut Jual Beli Properti “Inden”
Peran Ombudsman dalam Mengawasi Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Banten
Klik “Setuju”, Apakah Benar-Benar Setuju? Problematika Kesepakatan dalam Perjanjian Digital
Lunturnya Nilai-Nilai Pancasila di Era Globalisasi: Penyebab, Dampak, dan Upaya Pemulihannya
Dampak Hedonisme dan Individualisme di Media Sosial terhadap Eksistensi Sila Ketiga Pancasila
Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan
Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Reforma Agraria di Prancis sebagai Fondasi Pertanian Modern dan Keadilan Sosial

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:14 WIB

Keberhasilan Reforma Agraria di Jepang dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Pasca Perang Dunia II

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:58 WIB

Menakar Perlindungan Konsumen dalam Sengkarut Jual Beli Properti “Inden”

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Peran Ombudsman dalam Mengawasi Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Banten

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:32 WIB

Klik “Setuju”, Apakah Benar-Benar Setuju? Problematika Kesepakatan dalam Perjanjian Digital

Berita Terbaru