Penulis: FANNY ANSELLA PRATIWI
NIM: 251090200041
Kelas: 02HKSE001
(Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang)
[BANTNESIA.NET] – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah menjadi penanda penting bahwa kepastian hukum harus dihormati oleh semua pihak, tanpa memandang status organisasi, institusi, maupun individu yang terlibat.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan 5.000 unit Gadget dalam program Digital Smart School di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam proses persidangan, PT Tisera Distribusindo telah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, yang dibuktikan melalui dokumen serah terima. Namun kewajiban pembayaran dari pihak yang menerima barang tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Yang menarik dicermati bukan hanya substansi sengketanya, melainkan perjalanan hukumnya. Gugatan yang diajukan pada 2023 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi para tergugat, dan pada tahap terakhir juga menolak permohonan Peninjauan Kembali. Artinya, seluruh jenjang peradilan telah memberikan penilaian yang konsisten terhadap perkara tersebut.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada ruang untuk mengabaikan putusan hanya karena pihak yang kalah merasa tidak puas. Justru penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu fondasi utama tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan dan pengelolaan program berbasis teknologi. Program digitalisasi pendidikan merupakan agenda yang mulia dan strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Lebih jauh lagi, sengketa ini mengingatkan bahwa setiap kerja sama harus dibangun di atas komitmen dan tanggung jawab. Ketika salah satu pihak telah memenuhi kewajibannya, maka pihak lain juga wajib memenuhi hak yang menjadi konsekuensi dari perjanjian tersebut. Jika prinsip ini diabaikan, kepercayaan dalam dunia usaha dan kemitraan sosial akan terkikis.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini bukan sekadar kemenangan salah satu pihak, melainkan penegasan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, kepastian hukum adalah kebutuhan semua pihak. Tanpa kepastian hukum, investasi, kerja sama, dan pembangunan akan kehilangan fondasi yang kokoh.
Karena itu, langkah paling bijak setelah putusan berkekuatan hukum tetap adalah menghormati proses peradilan dan melaksanakan amar putusan secara penuh. Dengan demikian, sengketa dapat benar-benar berakhir, dan energi seluruh pihak dapat kembali difokuskan pada kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan. ***







