Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Selasa, 16 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: FANNY ANSELLA PRATIWI
NIM: 251090200041
Kelas: 02HKSE001
(Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang)

[BANTNESIA.NET] – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah menjadi penanda penting bahwa kepastian hukum harus dihormati oleh semua pihak, tanpa memandang status organisasi, institusi, maupun individu yang terlibat.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan 5.000 unit Gadget dalam program Digital Smart School di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam proses persidangan, PT Tisera Distribusindo telah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, yang dibuktikan melalui dokumen serah terima. Namun kewajiban pembayaran dari pihak yang menerima barang tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Pegawai di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tahun 2025

Yang menarik dicermati bukan hanya substansi sengketanya, melainkan perjalanan hukumnya. Gugatan yang diajukan pada 2023 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi para tergugat, dan pada tahap terakhir juga menolak permohonan Peninjauan Kembali. Artinya, seluruh jenjang peradilan telah memberikan penilaian yang konsisten terhadap perkara tersebut.

(Foto: Istimewa)

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada ruang untuk mengabaikan putusan hanya karena pihak yang kalah merasa tidak puas. Justru penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu fondasi utama tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca Juga :  Jejak Luka Psikologis: Dampak Pembulian pada Generasi Muda

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan dan pengelolaan program berbasis teknologi. Program digitalisasi pendidikan merupakan agenda yang mulia dan strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Lebih jauh lagi, sengketa ini mengingatkan bahwa setiap kerja sama harus dibangun di atas komitmen dan tanggung jawab. Ketika salah satu pihak telah memenuhi kewajibannya, maka pihak lain juga wajib memenuhi hak yang menjadi konsekuensi dari perjanjian tersebut. Jika prinsip ini diabaikan, kepercayaan dalam dunia usaha dan kemitraan sosial akan terkikis.

Baca Juga :  Membangun Pelatihan Kerja yang Efektif Dimulai dari Administrasi yang Baik

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini bukan sekadar kemenangan salah satu pihak, melainkan penegasan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, kepastian hukum adalah kebutuhan semua pihak. Tanpa kepastian hukum, investasi, kerja sama, dan pembangunan akan kehilangan fondasi yang kokoh.

Karena itu, langkah paling bijak setelah putusan berkekuatan hukum tetap adalah menghormati proses peradilan dan melaksanakan amar putusan secara penuh. Dengan demikian, sengketa dapat benar-benar berakhir, dan energi seluruh pihak dapat kembali difokuskan pada kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan. ***

Berita Terkait

Pantai Bagedur: Antara Keindahan Alam dan Tantangan Pengelolaan Pariwisata
Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil
Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang
Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?
Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?
Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?
Ketika Suara Mahasiswa Turun ke Jalan: Opini Publik dan Konflik Sosial di Banten
Banten di Peringkat Ketiga Pengangguran: Apa yang Salah dengan Lapangan Kerja?

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:25 WIB

Pantai Bagedur: Antara Keindahan Alam dan Tantangan Pengelolaan Pariwisata

Rabu, 30 September 2026 - 10:24 WIB

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil

Rabu, 30 September 2026 - 10:23 WIB

Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang

Rabu, 30 September 2026 - 10:22 WIB

Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?

Berita Terbaru