Nama : Muhammad Ridza Alawabi
Nim : 251090200483
[BANTENESIA.NET] – Indonesia merupakan negara yang sangat bergantung pada sektor energi. Hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari transportasi, industri, hingga kebutuhan rumah tangga, tidak dapat dipisahkan dari bahan bakar minyak. Karena itu, ketika muncul kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak dan anak perusahaan Pertamina, perhatian publik langsung tertuju pada satu pertanyaan besar: bagaimana praktik korupsi dapat terjadi di sektor yang menyangkut kebutuhan hidup jutaan rakyat?
Kasus yang mencuat sejak 2025 dan masih menjadi perhatian hingga 2026 tersebut bukan sekadar perkara hukum biasa. Nilai kerugian negara yang disebut dalam proses penyidikan dan persidangan menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Dugaan penyimpangan meliputi tata kelola impor minyak mentah, pengelolaan distribusi, hingga praktik yang dianggap merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Bagi sebagian masyarakat, korupsi sering dipahami sebagai tindakan mengambil uang negara secara langsung. Namun dalam kasus sektor energi, dampaknya jauh lebih luas. Ketika tata kelola energi tidak berjalan dengan baik, kerugiannya tidak hanya berupa angka dalam laporan keuangan negara. Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat melalui harga energi yang tidak efisien, berkurangnya kemampuan negara membiayai program sosial, dan menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan bukan hanya besarnya angka kerugian yang disebutkan, tetapi juga posisi sektor energi sebagai sektor strategis nasional. Selama ini masyarakat memandang Pertamina sebagai simbol kedaulatan energi Indonesia. Perusahaan negara tersebut memiliki peran penting dalam menjaga pasokan energi nasional dan mendukung pembangunan ekonomi. Karena itu, ketika muncul dugaan korupsi di dalamnya, publik merasa bahwa yang dirugikan bukan hanya negara sebagai institusi, melainkan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik sesungguhnya dari aset negara tersebut.
Dalam perspektif hukum, pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara tidak dapat dilepaskan dari amanat konstitusi. **Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945** menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna pasal tersebut sangat jelas: seluruh kebijakan dan pengelolaan sektor energi harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, praktik korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut, setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Namun persoalan terbesar sesungguhnya bukan hanya mengenai siapa yang bersalah. Yang lebih penting adalah mengapa kasus seperti ini terus berulang. Indonesia telah memiliki banyak lembaga pengawas, sistem audit, dan aparat penegak hukum. Akan tetapi, berbagai kasus korupsi besar masih terus muncul dari waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan sekadar kurangnya aturan, melainkan lemahnya integritas dan pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Kasus Pertamina juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari Tata kelola yang baik. Pemerintah dapat membangun berbagai proyek besar, menarik investasi, Dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun apabila praktik korupsi masih terjadi pada Sektorsektor strategis, maka manfaat pembangunan tersebut tidak akan dirasakan secara Maksimal oleh masyarakat.
Lebih jauh lagi, korupsi di sektor energi memiliki dampak psikologis yang besar terhadap Publik. Masyarakat yang setiap hari membeli bahan bakar tentu berharap bahwa uang yang Mereka keluarkan turut mendukung pembangunan negara. Ketika muncul dugaan bahwa Terdapat pihakpihak yang justru memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan sektor Tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara menjadi tergerus.
Di era digital saat ini, kasus-kasus korupsi juga semakin cepat menyebar melalui media sosial. Masyarakat dapat mengakses informasi, mengikuti perkembangan persidangan, dan Memberikan penilaian secara langsung. Kondisi ini menunjukkan bahwa transparansi bukan Lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Setiap lembaga negara dan perusahaan milik negara harus Mampu menjelaskan kebijakan dan pengelolaan anggarannya secara terbuka kepada publik.
Meski demikian, penting untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses hukum Harus berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Putusan pengadilanlah yang Nantinya menentukan apakah seseorang benar-benar terbukti bersalah atau tidak. Dalam negara Hukum, opini publik tidak boleh menggantikan proses peradilan yang adil.
Pada akhirnya, kasus Pertamina memberikan pelajaran penting bahwa korupsi bukan hanya Persoalan hukum, melainkan persoalan moral dan tata kelola pemerintahan. Semakin strategis Suatu sektor, semakin besar pula tanggung jawab untuk mengelolanya secara bersih dan Transparan. Energi adalah urat nadi pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaannya harus Bebas dari kepentingan pribadi yang dapat merugikan rakyat.
Apabila Indonesia ingin mewujudkan cita-cita sebagai negara maju, maka pemberantasan Korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. Yang lebih penting adalah Membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Sebab keberhasilan sebuah Negara tidak hanya diukur dari besarnya sumber daya yang dimiliki, tetapi juga dari Kemampuan menjaga sumber daya tersebut agar benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi. ***





![(Foto: NET]](https://bantenesia.net/wp-content/uploads/2026/06/IMG_5829-225x129.jpeg)

