UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen, Andra Soni: Berlaku Mulai 1 Januari

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (24/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Waduh! Dipotong Di Tengah Laut, Ternyata Kapal Milik Kementrian ESDM

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40,” demikian kutipan isi SK Gubernur Banten.

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa UMP Banten 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Besaran UMP tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.905.119,90.

Baca Juga :  Serah Terima P3-TGAI Tahap 1 di Serang: Harapan Petani Meningkatkan Produksi Padi

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, termasuk melalui Pleno Dewan Pengupahan Provinsi.

“Saya telah memutuskan setelah semua lengkap dan selesai pleno Dewan Pengupahan Provinsi. Tadi pagi saya menandatangani SK tersebut,” ujar Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Baca Juga :  BI Banten Soft Launching Sekolah Lapang Pertanian Holtikultura: Langkah Inovatif Tingkatkan Produktivitas dan Ekonomi Petani di Serang

Dengan ditetapkannya UMP 2026, Andra berharap pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten dapat mencapai 8 persen, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh.

“Kita berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan pada saat yang sama kesejahteraan buruh juga terus bertambah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru