[BANTENESIA.NET] – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40,” demikian kutipan isi SK Gubernur Banten.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa UMP Banten 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Besaran UMP tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.905.119,90.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, termasuk melalui Pleno Dewan Pengupahan Provinsi.
“Saya telah memutuskan setelah semua lengkap dan selesai pleno Dewan Pengupahan Provinsi. Tadi pagi saya menandatangani SK tersebut,” ujar Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten.
Ia menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dengan ditetapkannya UMP 2026, Andra berharap pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten dapat mencapai 8 persen, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh.
“Kita berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan pada saat yang sama kesejahteraan buruh juga terus bertambah,” pungkasnya. (*)







