UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen, Andra Soni: Berlaku Mulai 1 Januari

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (24/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ada Pemutihan dan Balik Nama Gratis di Banten

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40,” demikian kutipan isi SK Gubernur Banten.

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa UMP Banten 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Besaran UMP tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.905.119,90.

Baca Juga :  BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, termasuk melalui Pleno Dewan Pengupahan Provinsi.

“Saya telah memutuskan setelah semua lengkap dan selesai pleno Dewan Pengupahan Provinsi. Tadi pagi saya menandatangani SK tersebut,” ujar Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Baca Juga :  Diskusi Strategis: Komunitas Pengusaha Penggiling Padi dan Distributor Beras Banten Bersatu dalam Menjaga Stabilitas Harga Pangan

Dengan ditetapkannya UMP 2026, Andra berharap pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten dapat mencapai 8 persen, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh.

“Kita berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan pada saat yang sama kesejahteraan buruh juga terus bertambah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30

Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52