[BANTENESIA.NET] – Puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan harus rela antri sejak pukul 2 dini hari demi mendapatkan nomor antrian untuk mengajukan klaim asuransi mereka.
Fenomena ini terlihat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, di mana banyak pendaftar yang datang sejak dini hari untuk memastikan mereka mendapat giliran pelayanan.
Basuki, salah satu peserta yang sedang mengantri, mengungkapkan bahwa ini adalah hari ketiganya mengantri untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM).
“Hari pertama saya datang jam 5 pagi, sudah tidak kebagian nomor antrian. Hari kedua, datang jam 4 pagi, mendapatkan nomor antrian 13, tapi ternyata yang dipanggil hari itu cuma 5 orang saja, sehingga saya kembali pulang,” ujar Basuki kepada media, Rabu (29/5).
Basuki menjelaskan bahwa dia mengantar orang tuanya untuk mengajukan klaim JKM atas nama ibunya yang meninggal beberapa bulan lalu. Pada hari ketiga, dia mencoba datang lebih awal, yaitu pukul 2:00 WIB, dan mendapatkan nomor antrian 10.
“Dengan nomor antrian 10 itu, saya masih tidak yakin akan dipanggil, karena sebelumnya sudah diumumkan bahwa setiap harinya hanya akan dipanggil 5-8 orang saja,” kata Basuki, yang datang dari Kabupaten Lebak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fathoni, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengkuotakan per jenis klaim, tetapi berdasarkan jumlah orang yang datang dan disesuaikan dengan jumlah Customer Service Officer (CSO).
“Saat ini sudah akhir Mei, kami hanya memiliki 2 CSO, jadi per hari hanya dapat melayani 80 orang yang datang. Setelah itu, tim bidang pelayanan memproses klaim online seperti Klaim JHT dengan Lapak Asik dan Klaim JKP dengan SIAPKERJA,” tuturnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait keluhan antrian sejak pukul 2 dini hari, Achmad Fathoni tidak memberikan respon lebih lanjut.
Menurut laman resmi BPJS, Program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan santunan agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004, yang diselenggarakan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Dengan adanya JKM, diharapkan ahli waris dapat melanjutkan hidup dengan layak meskipun ditinggalkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tulang punggung keluarga. (*/Pou)







