[BANTENESIA.NET] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus besar yang mengguncang kawasan industri di Kota Cilegon. Kasus pertama melibatkan aksi penghasutan, pengerusakan, hingga ancaman kekerasan di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Senin (30/6/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap bahwa tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di proyek PT Lotte Chemical Indonesia.

Aksi yang terjadi pada 29 Oktober 2024 itu sempat viral di media sosial karena adanya sweeping paksa terhadap karyawan dan perusakan fasilitas proyek di area Site Office PT Daeah WP1 dan WP4.
“Tujuh tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari orator, pelaku sweeping, hingga koordinator lapangan,” jelas Dian.
Ketujuh tersangka yakni MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 160, 170, 406, dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Motif unjuk rasa sendiri diketahui karena adanya tuntutan warga lokal untuk dipekerjakan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan limbah proyek. Namun, aksi yang berujung kekerasan ini, menurut pihak kepolisian, telah melanggar batas hukum dan merugikan jalannya proyek strategis.
Pemerasan di Proyek Chandra Asri: Tekanan Demi Proyek
Tak hanya itu, Polda Banten juga berhasil mengungkap dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang berlokasi di kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon.
Seorang pria berinisial ASH (33), yang diketahui sebagai anggota Forum Pengusaha Samangraya, ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan atas laporan yang diterima pada 16 Juni 2025.
Tersangka ditahan pada 20 Juni 2025 setelah terbukti melakukan tekanan dan ancaman kepada kontraktor proyek PT Total Bangun Persada.
“ASH menyampaikan ancaman agar proyek dihentikan bila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal. Tekanan ini kemudian berujung pada pemberian proyek pemasangan pagar kepada kelompok yang diwakilinya,” ujar Kombes Pol Dian.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Polisi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan demi memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan iklim investasi.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Dian menegaskan komitmen Polda Banten untuk melindungi jalannya proyek pembangunan dan investasi dari segala bentuk intimidasi.
“Setiap upaya pemaksaan yang menghambat pembangunan akan kami tindak tegas. Investasi harus berjalan aman dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum.
“Kami membuka ruang dialog dan menghargai kebebasan berpendapat, tapi aksi anarkis dan pemerasan tidak dapat ditoleransi,” imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan di Banten dengan tetap menjaga keamanan dan transparansi.
“Laporkan jika ada pihak yang melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya. Kami pastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Didik.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polda Banten menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi yang sehat di kawasan industri Banten, khususnya di Kota Cilegon yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi strategis nasional. (Pou)







