[BANTENESIA.NET] – Mahasiswa Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Banten Jaya (Unbaja), Sahroni, menyampaikan pandangannya perihal Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPAL) Banten usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, organisasi tersebut telah terjebak oleh sendirinya lantaran tidak fokus membahas dampak lingkungan terhadap galian ilegal kepada pimpinan dewan.
Mereka justru lebih memilih mengangkat isu tentang Anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso, yang diduga membawa senjata api atau senjata tajam saat sidak galian C di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, pada Desember 2025 lalu.
”Menurut saya, AMPAL Banten tidak jelas karena isu yang diangkat bukan persoalan lingkungan tetapi lebih kepada personal sehingga terkesan fitnah,” ujar Sahroni, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia mengatakan tuduhan AMPAL Banten kepada Edi Santoso terkait membawa senjata api atau senjata tajam belum tentu bisa dibuktikan, sehingga terkesan mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.
”Di akun media sosial pak Edi juga saya tidak melihat ada moment menunjukkan senjata api atau senjata tajam saat sidak,” tambahnya.
Seharusnya, lanjut dia, mereka membahas temuan galian ilegal yang disidak salah satu anggota legislatif. Mulai dari perizinan hingga keselamatan warga sekitar terhadap keberadaan galian tersebut.
”Padahal mereka mengatasnamakan aktivis lingkungan tetapi mereka tidak fokus menggali informasi soal lingkungan misalnya perizinan, dampak negatif, sampai warga sekitar yang dirugikan,” katanya.
Menurutnya, tuduhan AMPAL Banten terkesan lucu dan tidak mencerminkan mereka sebagai mahasiswa yang berintelektual.
”Jadi, tujuan atau motivasi mereka menggiring opini ini ke publik perlu dipertanyakan, cari panggung atau pesanan,” katanya.
Sahroni juga membantah terkait adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Samsul Bahri, orang terdekat Edi Santoso, saat melakukan mediasi dengan beberapa anggota AMPAL Banten.
”Saat pertemuan di salah satu cafe itu tidak ada intimidasi yang dilakukan bang Samsul, karena saya juga ada di lokasi mendampingi beliau (Samsul),” pungkasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Muhammad Ardi, yang merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) Unbaja.
Ia mengaku sangat menyayangkan tindakan dari AMPAL Banten yang mana bukan fokus pada permasalahan utama, yaitu pelanggaran izin galian C, yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang.
”Dan sangat jelas aktivitas tersebut merupakan salah satu kegiatan yang merusak lingkungan,” ujar Ardi.
”Alih-alih memfokuskan perhatiannya kepada hal tersebut, mereka malah menyoroti tindakan pak Dewan (Edi Santoso) yang dinilai tak bermoral dengan tuduhan mengenai kepemilikan senpi yang tidak terbukti adanya,” tuturnya. (Madz)







