Oleh: Trio Budi Santoso
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET] – Dalam studi perbandingan hukum, titik ekstrem sering kali memberikan pelajaran paling berharga. Ketika kita menyandingkan Indonesia sebuah negara demokrasi konstitusional berpenduduk Muslim terbesar di dunia dengan Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) salah satu negara paling terisolasi di bumi kita tidak sedang membandingkan dua sistem hukum yang berbeda teknisnya saja. Kita sedang melihat pertarungan konseptual: Apakah hukum diciptakan untuk melindungi warga negara, ataukah hukum ada demi melanggengkan kekuasaan mutlak?
Di atas kertas, konstitusi Korea Utara menyebutkan adanya lembaga peradilan formal, termasuk Mahkamah Agung (Central Court). Namun dalam realitas sosiologis dan politiknya, sistem pidana di sana dikendalikan sepenuhnya oleh doktrin partai tunggal dan titah absolut Pemimpin Tertinggi.
Struktur formal di Korea Utara dikendalikan oleh hierarki politik Absolut, buatan AI
Struktur formal di Korea Utara dikendalikan oleh hierarki politik absolut. Sumber: KNS Korean News Agency / REUTERS
Perbandingan mendalam antara dinamika hukum pidana Indonesia dan Korea Utara menguak tiga perbedaan yang sangat kontras:
1. Fungsi Hukum: Ketertiban Sosial vs Subserviansi Politik
Di Indonesia, terlepas dari segala kekurangannya, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi hak asasi manusia (HAM), dan menyelesaikan konflik antarfaksi masyarakat. Melalui KUHP baru, koridor pemidanaan diatur sedemikian rupa untuk mencapai keadilan korektif dan rehabilitatif. Sebaliknya, hukum pidana Korea Utara (Criminal Code) adalah instrumen politik murni. Fungsi utamanya adalah memastikan kepatuhan total (Subserviansi) terhadap rezim. Kejahatan yang paling ditakuti dan dihukum paling berat di sana bukanlah kejahatan konvensional, melainkan “Kejahatan Terhadap Negara dan Revolusi” (Anti-State Crimes). Menonton drama luar negeri, mendengarkan musik asing, atau mengkritik kebijakan pangan pemerintah dinilai sebagai subversi ideologis yang sanksinya bisa berupa kerja paksa seumur hidup hingga hukuman mati.
2. Penerapan Asas Legalitas dan Kolektivitas Pidana
Indonesia sangat memegang teguh asas legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege) serta asas tanggung jawab pidana individu. Seseorang hanya bisa dihukum berdasarkan kesalahan pribadinya yang terbukti secara sah di pengadilan hukum (Due Process Of Law). Korea Utara mendobrak batas-batas rasionalitas hukum modern tersebut melalui praktik “Sistem Asosiasi Kesalahan” (Guilt by Association atau Yeon-jwa-je). Berdasarkan dekret tidak tertulis namun dipraktikkan secara konsisten, ketika seseorang dituduh melakukan kejahatan politik berat, aparat penegak hukum bisa menyeret hingga tiga generasi keluarganya (orang tua, pasangan, hingga anak-cucu) ke kamp tahanan politik (Kwan-li-so). Hukum pidana tidak lagi mengenal batas kesalahan individu, melainkan digunakan sebagai teror kolektif untuk mematikan benih-benih pembangkangan.
3. Independensi Peradilan dan Hak Pembelaan
Konstitusi Indonesia menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Terdakwa memiliki hak mutlak untuk didampingi penasihat hukum dan mengajukan pembuktian sebaliknya. Di bawah hukum sosialis Korea Utara, pengadilan dan jaksa adalah organ partai. Pengacara di sana ditunjuk oleh negara, dan alih-alih membela kliennya agar bebas, fungsi pengacara di pengadilan Korea Utara sering kali justru membantu mencatat “pengakuan dosa” terdakwa dan memohon agar pengadilan memberikan hukuman yang “mendidik” agar terdakwa kembali setia pada ideologi negara.
Mengkaji hukum pidana Korea Utara membuat kita sadar betapa berharganya sistem hukum yang terbuka, demokratis, dan memiliki kontrol publik seperti di Indonesia. Di Indonesia, masyarakat bisa berdebat, mengkritik pasal-pasal KUHP yang dinilai kontroversial, bahkan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi jika dirasa melanggar hak-hak mereka.
Korea Utara menyajikan potret kelam di mana hukum pidana telah kehilangan jiwanya sebagai pelindung kemanusiaan dan berubah menjadi jeruji besi raksasa. Perbandingan ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia agar senantiasa merawat independensi peradilan dan menjaga hukum agar tidak pernah tergelincir menjadi alat kekuasaan murni. ***








