[BANTENESIA.NET] – Edi Santoso, Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Serang periode 2024-2029, menyampaikan telah mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil menyusul himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada saat Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
“Saya sudah melaporkan kekayaan saya secara online ke KPK pada 11 Juni lalu. Pendaftaran dilakukan langsung melalui website elhkpn.kpk.go.id,” ungkap Edi saat ditemui di kediamannya di Sepang, Kota Serang, Senin (24/6).
Politisi Partai Gerindra yang mewakili Dapil Kecamatan Taktakan ini menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons terhadap surat edaran dari KPU RI dan KPK melalui DPP Partai Gerindra, bukan semata-mata dari himbauan KPU Kota Serang.
“Edaran tersebut sudah kami terima sebelum Rapat Pleno KPU Kota Serang. Suratnya dikirim oleh KPK dan KPU RI melalui partai di DPP,” jelas Edi.
Edi menjelaskan, laporan LHKPN yang diserahkan mencakup seluruh aset yang dimiliki baik atas namanya maupun istrinya, termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, dan dokumen berharga lainnya.
“Yang dilaporkan adalah aset saya dan istri. Anak saya belum termasuk karena masih duduk di bangku SMP,” tambahnya.
Saat ini, Edi tengah menunggu respon dari KPK melalui email. Setelah menerima konfirmasi, bukti pendaftaran akan segera diserahkan ke DPC Partai Gerindra Kota Serang sebelum pelantikan.
“Bukti pendaftarannya akan dilampirkan dan diserahkan ke partai secepatnya. Kami masih menunggu jawaban dari website tersebut, kemungkinan bulan depan, Juli,” ujarnya.
Edi menekankan pentingnya pelaporan kekayaan bagi pejabat publik sebagai bentuk transparansi untuk mencegah tuduhan tak berdasar dan menjaga integritas.
“Pelaporan ini memastikan bahwa harta yang dimiliki sekarang sudah ada sebelum menjabat, sehingga setiap perubahan atau kenaikan harta bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas,” pungkasnya. (Pou)








Komentar