Balap Liar di Kota Serang, Ketika Jalan Raya Berubah Menjadi Sirkuit

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Amanda Revasya Nursalsabila. (Foto: Istimewa)

Mahasiswi Administrasi Negara, UNPAM PSDKU Serang, Amanda Revasya Nursalsabila. (Foto: Istimewa)

Nama : AMANDA REVASYA NURSALSABILA
Nim : 251092100229
Kelas : 03ADNP004
Semester : 3
Jurusan : ADMINISTRASI NEGARA
Dosen Pengampu : ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P

Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang

[BANTENESIA.NET] – Masih banyak sekali dikota serang ini adanya balapan liar, tepatnya di daerah gumarang & kp3b. Balapan liar merupakanpersoalan ketertiban dan keselamatan yang perlu ditanganisecara bersama. Kegiatan tersebut bukan hanya soal pelanggaranlalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kenyamanan warga sekitar, dan pemanfaatan publik.

Balapan liar dilakukan tanpa adanya standar seperti lintasanresmi, perlengkapan keselamatan yang memadai maupunpengawasan. Risiko kecelakaan balapan liar sangat besar, danrisiko nya bukan hanya berdampak kepada peserta saja tetapi kepengguna jalanan umum juga. Beberapa pengguna jalan umumyang melewati area tersebut terhalang jalan nya karena adanyabalapan liar tersebut.

Karena adanya balapan liar ini banyak peserta yang kecelakaanbahkan sampai meninggal dunia. Karena kurang nyaperlengkapan resmi, kecepatan tinggi sehingga kehilangankendali, dan kurang safety.

Baca Juga :  Redenominasi Rupiah 2025: Peluang dan Tantangan dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Menurut saya balapan liar di kota serang ini bukan hanya soalkenakalan anak muda saja, akan tetapi disatu sisi adanya minatanak otomotif. Karena adanya balapan liar tersebut justrumerugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalanyang lain, dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Oleh karenaitu, bagi pengguna jalan umum untuk tidak menonton balapanliar tersebut dan melaporkan kepada kepolisian agar dibubarkansehingga tidak membahayakan satu sama lain.

Bukan hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga merugikanwarga sekitar karena dikawasan kp3b dan gumarang banyak nyapemukiman warga. Sedangkan balapan liar tersebut dimulai darijam 2 hingga jam 5 subuh setiap hari. Sehingga suara kendaraanyang berisik, kerumunan penonton, serta penggunaan jalanuntuk aktivitas balapan dapat  mengganggu masyarakat yang tinggal atau melewati daerah tersebut.

Baca Juga :  Mengukur Pengaruh Kualitas Pelayanan Masyarakat dalam Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis E-Government di Kecamatan Serang Tahun 2025.

Menurut saya penanganan balapan liar ini tidak cukup hanyamembubarkan saja. Penegakan aturan tetap diperlukan karenamenyangkut keselamatan masyarakat, tetapi pemerintah jugamencari dan melihat apa faktor yang menyebabkan anak mudamengikuti balapan liar tersebut.

Pendekatan yang lebih komprehensif adalah menggabungkanpenegakan hukum, pencegahan edukasi, serta penyediaanotomotif yang legal dan aman karena dengan begitu hobiotomotif tetap dapat berkembang, sementara keselamatan dirisendiri dan orang lain tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya menyelesaikan masalah dalam jangkapendek tetapi juga berusaha mengurangi kemungkinan balapanliar terjadi kembali.

Tetapi disisi lain juga keluarga memiliki peran penting dalammencegah anak nya untuk mengikuti balapan liar. Orang tuaperlu membangun komunikasi yang baik dengan anak sertamemberikan perhatian terhadap pergaulan dan aktivitas anak. Karena beberapa dari peserta balapan liar banyak sekali yang dibawah umur, dan juga masih banyak yang sekolah. Olehkarena itu orang tua harus membatasi dan mengontrol lagi dalamaktivitas anak nya diluar. Anak muda juga harus memahamibahwa keberanian bukanlah tentang siapa yang mampu melajulebih cepat, tetapi tentang mampu bertanggung jawab ataskeselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Baca Juga :  Between Proceduralism and Restorative Justice 

Pada akhirnya balapan liar harus dipandang sebagai persoalanbersama. Penanganan untuk peserta balap liar itu harus bekerjasama antara pemerintah, kepolisian, keluarga, sekolah, dan jugamasyarakat setempat. Dengan menyediakan kegiatan positif danmengajari dalam kesadaran berlalu lintas, diharapkan anak mudadapat menyalurkan minat nya tanpa membahayakan diri sendirimaupun orang lain. Karena jalan raya seharusnya menjadijalanan yang aman bagi pengguna jalan umum, bukan menjaditempat balapan liar yang justru merugikan satu sama lain danmempertaruhkan nyawa. ***

Berita Terkait

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil
Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang
Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?
Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?
Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?
Ketika Suara Mahasiswa Turun ke Jalan: Opini Publik dan Konflik Sosial di Banten
Banten di Peringkat Ketiga Pengangguran: Apa yang Salah dengan Lapangan Kerja?
Jembatan Delapan Meter dan Pelajaran Besar tentang Gotong Royong

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:24 WIB

Usut Tuntas Oknum BMT Anyar: Kembalikan Hak Uang Pedagang Kecil

Rabu, 30 September 2026 - 10:23 WIB

Ketika Bahu Jalan Menjadi Lapak Dagangan: Persoalan Kemacetan di Pasar Kalodran, Serang

Rabu, 30 September 2026 - 10:22 WIB

Anggaran Ratusan Juta Untuk Gapura Di Kabupaten Pandeglang: Sudah Tepatkah Prioritas Pembangunannya?

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Banjir di Kota Serang: Isu Alam atau Tantangan Infrastruktur?

Rabu, 30 September 2026 - 10:18 WIB

Royal Baroe Untuk Siapa: Modernisasi Kawasan atau Penggusuran Pelan-Pelan?

Berita Terbaru