Pemilihan Umum: Ilusi Dalam Sistem Demokrasi

- Redaktur

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diaz Oktaviani, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Diaz Oktaviani, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Diaz Oktaviani
(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pemilu atau pemilihan umum yakni sebuah sistem guna mendapatkan pemimpin atau perwakilan dalam hal ini parlemen di Republik Indonesia yang mana pemenang ditentukan melaui suara terbanyak pada suatu masa pemilu.

Pemilu di Indonesia sendiri menurut sejarah pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955, pada periode ini terbagi menjadi 2 gelombang yakni; Pemilihan Anggota DPR dan Pemilihan Anggota Konstituante. Pemilihan Anggota DPR sendiri terlaksana pada 29 September 1955 dan 15 Desember 1955 guna memilih Anggota Konstituante. Dilansir dari www.kpu.go.id pada pemilu DPR 1955 dihasilkan 27 partai politik/organisasi politik 1 perseorangan dan 1 lain-lain yang meraih suara, sementara 4 besar suara diraih oleh PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Dilain sisi pada pemilihan Anggota Konstituante dihasilkan 32 partai politik/organisasi politik, 2 perseorangan, 1 lain-lain, sementara 4 besar suara diraih oleh PNI, Masyumi, NU, dan PKI.

Pemilu sendiri kerap dijargonkan seperti ajang pesta rakyat, yang mana seluruh rakyat suatu negara demokrasi dipersilahkan untuk memilih pemimpin/perwakilan mereka secara langsung dan transparan.

Pemilu juga merupakan produk langsung dari demokrasi, yang mana demokrasi sendiri diartikan berdasarkan bahasa memiliki makna yaitu Demos bermakna Rakyat dan Kratos bermakna Pemerintahan, yang keduanya bisa diartikan sebagai Pemerintahan Rakyat/Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan kepada rakyat.

Pemilu sendiri puncak dari demokrasi dan menjadi titik kesuksesan negara demokrasi. Pada negara Indonesia sendiri melaksanakan pemilu yang diadakan 5 tahun sekali guna memilih pemimpin dan wakil rakyat, hal ini dikarenakan sistem demokrasi yang dianut Indonesia ialah demokrasi perwakilan/tidak langsung.

Baca Juga :  Wujud Nyata Prinsip Pancasila dan Checks and Balances dalam KUHAP

Pada praktiknya sendiri pemilu kerap kali dipuja-puja karena ia merupakan puncak dari kehidupan berdemokrasi dan digambarkan sebagai kebebasan rakyat dalam berekspresi dan menentukan suara mereka pada secarik kertas.

Keberhasilan pemilu sendiri dilihat dari angka partisipasi warga negara itu sendiri.
Pada praktinya juga seringkali pemilu apabila berjalan dengan lancar, aman, dan damai maka demokrasi akan dikatakan sukses, padahal hal itu hanyalah wujud dari kesuksesan bersifat prosedural dari demokrasi.

Hal lain yang dapat ditinjau keberhasilannya yaitu bila dipandang melalui suksesnya demorasi yang substansif melalui keadilan sosial, kesetaraan akses politik, kebebasan berpendapat, serta kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Pemilu sendiri pada akhirnya akan melahirkan para kaum elit yang memperebutkan kekuasaan dan pengaruh terlebih pada pemilu sendiri terkhususnya parlemen yang mana diwajibkan atas mereka untuk mempunyai suatu kendaraan politik maka dalam hal ini dinamakan partai politik untuk membawa mereka pada kompetisi pemilu.

Maka dalam hal ini rakyat tidak memilih secara bebas, melainkan disodori pilihan yang sudah disaring oleh kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

Lalu sebagaimana ada sebagian orang yang selalu mengagungkan pemilu, apakah pemilu suatu sistem yang sempurna tanpa cacat? Maka jawabannya adalah tidak, terdapat banyak kecacatan dalam pemilu itu sendiri.

Baca Juga :  Korupsi, Penyakit Kronis Bangsa yang Belum Sembuh

Hal ini dapat ditinjau melalui pendapat Plato melalui karya Republic,yang mana salah satu yang dibahas adalah Kritik terhadap Demokrasi.

Menurutnya demokrasi memiliki kecacatan yaitu:
1. Pemilu akan menjadi ajang para populis yang nantinya akan melahirkan tokoh inkompeten

Pada ajang pemilu akan mudah memenangkan para populis, yang belum tentu teruju kredibilitas, kecerdasan dan kemampuan mereka. Mereka yang populis biasanya memiliki kekuatan pada bagian materi terutama modal, guna kebutuhan kampanye dan pengerahan massa.

2. Pemilu pada akhirnya melahirkan para demagog

Pada pemilu juga kerap kali melahirkan politisi demagog yakni mereka yang pandai berbicara, menebar janji politik yang menyenangkan, dan mengerahkan emosi massa.

Pada akhirnya kepandaian mereka dalam beretorika hanya akan memperkeruh pemerintahan karena pada dasarnya mereka tidak pro rakyat.

3. Pemilu pada akhirnya melahirkan tirani suara mayoritas

Pada akhirnya sebagai bentuk dari terpilihnya mereka pada 2 kategori sebelumnya yaitu; Sebagai ajang populis dan Melahirkan politisi demagog, akan muncul sistem baru yaiyu tirani mayoritas. Tirani mayoritas sendiri ialah sumber keputusan didasari atas kemauan atau persetujuan yang dipilih melalui suara terbanyak tanpa menilai baik buruknya.

Hal ini akan menjadi lebih cacat bila parlemen itu diisi oleh mereka yang berpartai dan sementara partai itu berkoalisi satu sama lain, yang nantinya keputusan didasari atas kepentingan diantara mereka.

Baca Juga :  Antrian Online e-KTP: Solusi Praktis atau Tantangan Baru? Apakah Masyarakat Merasa Puas dengan Sistem ini?

Dalam hal ini apa yang perlu dilakukan guna mencegah 3 hal tersebut telebih tidak bisa bagi masyaraka mengadakan demokrasi tanpa pemilu, dan juga pelaksanaan pemilu sendiri sudah diatur oleh UUD dan UU?

1. Reformasi sistem pemilu yang lebih demokratis mementingkan keutamaan umum.

2. Pendidikan dan kesadaran bagi setiap warga negara guna mencegah lahirnya politisi cacat inkompeten.

3. Pemilihan dan seleksi para calon pemimpin harus diperketat dengan ambang batas minimal pendidikan tinggi contohnya.

4. Pengawasan yang maksimal pada periode pemilu yang dilakukan badan independen yang geraknya harus lebih mumpuni.

5. Dalam pengambilan keputusan para parlemen haruslah didasari musyawarah mufakat bukan dari suara mayoritas guna mencegah Tirani Mayoritas.

Pada akhirnya pemilu bukanlah sistem sempurna tanpa cacat, dan bukan pula jaminan menuju kebebasan berpendapat, jaminan kesejahteraan, serta berbagai kebijakan yang pro rakyat.

Itu semua tidak dapat dilaksanakan bila demokrasi melalui pemilu hanya akan melahirkan mereka yang populis, demagog dan pada akhirnya melahirkan tirani mayoritas.

Menghapus sistem demokrasi memang tidak bisa apalagi menanggalkan pemilu, tapi ada jalan tengah yang dapat digapai yaitu reformasi menyeluruh baik itu para warga negara selaku pemilih ataupun mereka orang-orang yang akan dipilih. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru