BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

- Redaktur

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Banten saat lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu usai berhasil lakukan penangkapan kurir sabu di jalan TOL Jakarta-Merak. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BNNP Banten, Jumat (7/7/2023). ISTIMEWA

BNNP Banten saat lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu usai berhasil lakukan penangkapan kurir sabu di jalan TOL Jakarta-Merak. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BNNP Banten, Jumat (7/7/2023). ISTIMEWA

SERANG, BANTENESIA.NET –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan memusnahkan 1,9 kilogram sabu dengan cara  dengan diblender di kantor BNNP Banten pada Jumat (7/7/2023).

Penemuan sabu ini berawal dari penangkapan tiga kurir, Z (68) seorang wiraswasta warga Aceh, serta A (51) dan IS (51) yang juga wiraswasta dan berasal dari Aceh dan Jawa Barat.

Kasus pertama melibatkan A (51) dan IS (51) yang ditangkap pada 2 Juni 2023. Keduanya diamankan di jalan tol Merak-Jakarta KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Saat penangkapan, mereka kedapatan membawa tas selempang berisi sabu seberat 1,3 kilogram yang berasal dari Sumatera dan akan diedarkan ke Jakarta.

Baca Juga :  Keuangan Berdaya: Sektor Jasa Keuangan Siap Tempur Menghadapi Tantangan Perlambatan Ekonomi Global

Sementara itu, Z (68) ditangkap pada 18 Juni 2023 di kontrakannya di Kampung Cipadu Jaya, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Z juga membawa sabu seberat 676,761 gram dalam tasnya, yang diduga akan diedarkan di wilayah Banten.

Baca Juga :  Sinergi BI dan Pemprov Banten Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Gunung Karang Pandeglang

Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kepala BNNP Banten, mengungkapkan para pelaku ini merupakan jaringan Sumatera. “Mereka ini mendapat keuntungan sekali ngirim mendapat 5-10 juta rupiah setiap pengiriman barang. Mereka ini sudah melakukan dua kali pengiriman,” ujarnya pada saat konferensi pers.

Baca Juga :  Horison Ultima Ratu Serang Hadirkan Pengalaman Berbuka Puasa yang Autentik dan Menggiurkan

Saat ini petugas BNN masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Akibat perbuatannya, para kurir terancaman pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pemusnahan barqng bukti ini dapat menyelamatkan sebanyak 7.930 generasi penerus bangsa dari dampak buruk narkotika,” ujarnya. (ABD)

Berita Terkait

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital
Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital
Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:48 WIB

Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB

Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03 WIB

PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud

Berita Terbaru