Tragedi Argo Mahasiswa UGM 2025: Duka Hukum di Simpang Keadilan 

- Redaktur

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anah, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Anah, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama : Anah 

NIM : 251090200280 

Kelas : 01HKSP004 

Dosen : Neneng Pratiwi Zahra, S.H., M.H 

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kasus hukum yang menimpa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sepanjang tahun 2025 telah menjadi titik didih yang menyentakkan kesadaran publik terhadap carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Argo tewas tragis dalam sebuah kecelakaan maut di Sleman, Yogyakarta, setelah ditabrak oleh mobil mewah yang dikendarai oleh CPT (Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan).

Kasus ini sejak awal sudah memunculkan aroma ketidakberimbangan yang mengganggu. Terdakwa, yang berasal dari kalangan ekonomi mampu, menghadapi jeratan hukum atas kelalaian yang menghilangkan nyawa (Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ). Namun hasil akhirnya di meja hijau justru terasa seperti lelucon pahit bagi keluarga korban dan seluruh insan akademis UGM.

Detail Vonis yang Kontroversial

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berupaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini sendiri sudah tergolong ringan mengingat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ memungkinkan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Namun, pada putusan akhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis yang lebih enteng, yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.

Keputusan hakim ini langsung memicu reaksi berantai yang menyuarakan kekecewaan mendalam. Vonis 14 bulan untuk menghilangkan nyawa seorang mahasiswa yang merupakan aset bangsa telah dianggap sebagai preseden buruk yang melegitimasi bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang berbeda-beda di mata hukum..

Dampak Sosial dan Reaksi Kampus

Kematian Argo, khususnya mengingat statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, membuat kasus ini secara emosional sangat dekat dengan denyut nadi UGM. Keluarga besar Fakultas Hukum UGM, melalui dosen dan aliansi alumni, tidak tinggal diam. Mereka secara terbuka menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut, menganggapnya gagal memenuhi rasa keadilan substansial.

Aliansi ini mengawal kasus ini hingga ke tingkat banding, menekankan bahwa pertimbangan hakim terlalu didominasi oleh faktor-faktor yang meringankan terdakwa, seperti “masa depan terdakwa yang masih panjang” atau “adanya perdamaian dan maaf dari keluarga korban,” tanpa menimbang secara seimbang betapa besar kerugian negara dan keluarga akibat hilangnya masa depan Argo. Kasus Argo bukan hanya tentang kecelakaan; ini adalah kritik telanjang terhadap

Baca Juga :  Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa

sistem peradilan kita yang seolah cenderung lentur terhadap pihak yang kuat dan beku terhadap pihak yang lemah.

Pendapat mahasiswa universitas pamulang (UNPAM ) serang

Menurut Anah, kasus hukum yang menimpa Argo Ericka Achfandi bukan sekadar berita tragis tentang kecelakaan maut, tetapi juga cermin buram wajah penegakan hukum indonesia. Hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, sering kali kehilangan keberaniannya ketika berhadapan dengan kekuasaan, status ekonomi, dan privilese sosial,. Kasus ini memperlihatkan betapa hukum sering kali kehilangan rohnya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan status sosial. Vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku, yang hanya 1 tahun 2 bulan penjara, terasa sangat tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang mahasiswa yang masih muda, berprestasi, dan merupakan bagian dari civitas akademika Universitas Gadjah Mada.

Sebagai mahasiswa, terutama yang masih percaya pada nilai keadilan, saya merasa kecewa dan marah. Bagaimana mungkin seseorang yang terbukti menyebabkan hilangnya nyawa orang lain hanya menerima hukuman yang begitu ringan, padahal undang-undang jelas membuka kemungkinan hukuman hingga 6 tahun penjara? Keputusan hakim yang seperti ini seolah menjadi tamparan keras bagi mereka yang berharap bahwa hukum dapat berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Kasus Argo bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang nurani. Ketika keadilan berubah menjadi formalitas yang dingin di balik meja hijau, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum itu sendiri. Dalam kasus ini, tampak jelas bahwa ada aroma ketidakseimbangan antara pelaku yang berasal dari kalangan ekonomi mapan dengan korban yang hanya mahasiswa biasa. Fenomena seperti ini bukan hal baru di negeri ini, tetapi setiap kali hal semacam ini terjadi, luka sosial yang ditimbulkan selalu dalam dan sulit disembuhkan.

Baca Juga :  SAMSAT Keliling dan Harapan Masyarakat untuk Pelayanan Publik yang Lebih Nyaman

Yang membuat saya semakin prihatin adalah bagaimana vonis tersebut diterima oleh masyarakat, khususnya oleh keluarga korban dan komunitas kampus UGM. Banyak mahasiswa dan dosen merasa bahwa keputusan hakim ini bukan hanya tidak adil, tapi juga merusak moral publik. Seolah-olah nyawa seorang mahasiswa bisa ditebus hanya dengan hukuman ringan, sementara keluarganya harus menanggung duka seumur hidup. Reaksi keras dari civitas akademika UGM membuktikan bahwa rasa keadilan di masyarakat masih hidup namun sayangnya, tidak mendapat tempat di ruang pengadilan.

Vonis 1 tahun 2 bulan penjara untuk hilangnya nyawa seorang mahasiswa berprestasi terasa sangat tidak sebanding. Bagaimana mungkin seseorang yang terbukti lalai hingga menyebabkan kematian hanya menerima hukuman yang demikian ringan, padahal hukum memungkinkan hukuman jauh lebih berat? Putusan seperti ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat yang masih percaya bahwa hukum seharusnya tidak memihak.

Selain itu, tragedi ini menunjukkan bagaimana integritas masyarakat dan budaya hukum kita belum sepenuhnya berakar kuat. Di sinilah pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pancasila yang berbasis nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila memiliki peran strategis dalam membentuk:

• karakter yang berintegritas,

• sikap moral yang menghargai nyawa dan martabat setiap manusia,

• pemahaman tentang keadilan sosial,

• kesadaran hukum yang kuat,

• serta perilaku warga negara yang menjunjung kemanusiaan dan tanggung jawab.

Jika pendidikan semacam ini benar-benar diterapkan secara mendalam, maka masyarakat termasuk aparat penegak hukum akan memiliki integritas moral yang kuat dalam membuat keputusan, tidak mudah terpengaruh oleh status sosial, kekuasaan, atau kekayaan.

Baca Juga :  Tantangan Sumpah Pemuda di Era Digital

Pancasila, terutama sila ke-2 dan ke-5, mengajarkan bahwa keadilan harus berpihak pada kemanusiaan dan tidak boleh diperdagangkan. Dengan memperkuat pendidikan karakter berbasis Pancasila, kita dapat menanamkan sikap positif dalam interaksi sosial, memperkuat empati, dan membangun budaya hukum yang lebih sehat.

Bagi saya pribadi, kejadian ini menjadi refleksi bahwa pembenahan sistem hukum harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter masyarakat. Tanpa integritas, hukum akan selalu mudah dibelokkan. Tanpa karakter yang baik, keadilan hanya akan menjadi teks, bukan perilaku nyata. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa Pendidikan kewarganegaraan yang berbasis Pancasila harus ditempatkan sebagai pilar utama pembentukan karakter bangsa. Pendidikan ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis tentang hukum dan norma sosial, tetapi juga berfungsi untuk menanamkan sikap positif dalam interaksi masyarakat, seperti empati, kejujuran, tanggung jawab, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Nilai-nilai tersebut merupakan inti dari karakter warga negara yang ideal sesuai dengan Pancasila.

Kesimpulan

Kasus tragis Argo Ericko Achfandi menunjukkan betapa hukum di Indonesia masih jauh dari rasa keadilan yang sejati. Vonis ringan terhadap pelaku bukan hanya melukai keluarga korban, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pembenahan hukum tidak cukup hanya dengan regulasi atau aparat penegak hukum. Harus ada pembenahan karakter bangsa melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berkelanjutan.

Pendidikan ini merupakan fondasi utama untuk membangun warga negara yang berintegritas, menjunjung moralitas hukum, dan memiliki empati dalam interaksi sosial.

Dengan memperkuat nilai Pancasila dalam diri setiap warga negara, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, beradab, dan tidak lagi membiarkan keadilan dikalahkan oleh kuatnya pengaruh ekonomi maupun kekuasaan. ***

Berita Terkait

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Sebuah Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Modern dan Internet.
Lunturnya Nilai Pancasila di Era Modern: Alarm bagi Jati Diri Bangsa
Krisis Implementasi Nilai Pancasila di Tangan Generasi Z, Kesalahan Siapa?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:41 WIB

Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:35 WIB

Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44 WIB

Sebuah Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Modern dan Internet.

Berita Terbaru